Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

PERPRES No. 55 Tahun 2005 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksudkan dengan : 1.Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disebut BBM adalah Bensin Premium, Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil) atau nama lain yang mempunyai spesifikasi yang sama. 2.Terminal Transit/Instalasi/Depot adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha lainnya yang mendapat penugasan. 3.Stasiun pengisian BBM adalah setiap tempat untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM yang dimiliki atau dikuasai oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha lainnya yang mendapat penugasan. 4.Mid Oil Platt·s Singapore (MOPS) adalah harga transaksi jual beli pada bursa minyak di Singapura. 5.Harga Keekonomian adalah harga yang dihitung setiap bulan berdasarkan MOPS rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah 15 % (lima belas per seratus). 6.Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada kegiatan Usaha Hilir. 7.Usaha Kecil adalah Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.

Pasal 2

(1) Harga jual eceran Minyak Tanah (Kerosene) untuk Rumah Tangga dan Usaha Kecil di titik serah, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap liter ditetapkan Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). (2) Harga jual eceran Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Usaha Kecil, Transportasi, dan Pelayanan Umum di titik serah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap liter ditetapkan sebagai berikut : a. Bensin Premium : Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah); b. Minyak Solar (Gas Oil) : Rp 4.300,00 (empat ribu tiga ratus rupiah). (3) Harga jual eceran Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Transportasi darat termasuk sungai, danau, dan penyeberangan sudah termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). (4) Rincian Rumah Tangga, Usaha Kecil, Transportasi dan Pelayanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 3

Harga jual eceran BBM untuk Kapal Berbendera Asing dan kapal tujuan luar negeri diberlakukan harga pasar internasional yang ditetapkan oleh Direktur Utama PT Pertamina (Persero) atau Badan Usaha lainnya.

Pasal 4

Penetapan Titik Serah dan tata cara pembayaran BBM berpedoman pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 5

(1) Semua BBM sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN ini dan/atau campurannya dilarang diangkut dan/atau diperdagangkan ke luar negeri. (2) Apabila diperlukan PT Pertamina (Persero) dapat mengekspor BBM setelah terlebih dahulu mendapat izin Menteri Perdagangan. (3) Izin Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 6

Badan Usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan BBM yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Badan Usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini sesuai dengan tugas dan kewenangan masing- masing. (2) Badan Pengatur melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kelancaran pelaksanaan pendistribusian BBM.

Pasal 9

(1) Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, selanjutnya disesuaikan dengan harga keekonomian yang dapat berupa kenaikan atau penurunan harga. (2) Penyesuaian harga jual eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan hasil kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 10

Pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, Peraturan PRESIDEN Nomor 22 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri dan peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2005. Dit eta pk an di Jak art a pa da tan gga l 30 Sep te mb er 200 5 PR ESI DE N RE PU BLI K IN DO NE SI A, ttd. DR . H. SU SIL O BA MB AN G YU DH OY ON O Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands LAMP IRAN I PERA TURA N REPUB LIK INDO NESIA NOM OR 55 TAHU N 2005 TANG GAL 30 Septem ber 2005 RINCIAN RUMAH TANGGA, USAHA KECIL, TRANSPORTASI, DAN PELAYANAN UMUM KONSUMEN PENGGUNA URAIAN Rumah Tangga Konsumen yang menggunakan minyak tanah (Kerosene) untuk memasak dan penerangan dalam lingkup Rumah Tangga. Usaha Kecil Konsumen yang menggunakan Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) terdiri dari : a. Usaha kecil setelah diverifikasi instansi berwenang dapat diberikan kebutuhan BBM paling banyak 8 kiloliter/bulan/Unit Usaha Kecil; atau b. Nelayan yang mengkonsumsi Minyak Solar (Gas Oil) dengan menggunakan kapal maksimum 30 GT yang mengkonsumsi Minyak Solar (Gas Oil) paling banyak 25 (dua puluh lima) kiloliter/bulan. KONSUMEN PENGGUNA URAIAN Transportasi Konsumen yang menggunakan Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) terdiri dari : a. Segala bentuk sarana transportasi darat (kendaraan bermotor, kereta api) yang digunakan untuk angkutan umum dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (ASDP); b. Kapal berbendera nasional dengan trayek dalam negeri; c. Kendaraan bermotor milik TNI/Polri, Instansi Pemerintah/Swasta, Kapal milik Pemerintah/ TNI/Polri; atau d. Kendaraan bermotor milik pribadi. Pelayanan Umum Konsumen yang menggunakan Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) terdiri dari : Rumah Sakit, Sarana Pendidikan/ Sekolah/Pesantren, Tempat Ibadah, Krematorium, Sarana Sosial, dan Kantor Pemerintahan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands LAMPI RAN II PERAT URAN REPUB LIK INDO NESIA NOM OR 55 TAHU N 2005 TANG GAL 30 Septem ber 2005 PENETAPAN TITIK SERAH DAN TATA CARA PEMBAYARAN BBM Titik Serah (Custody Transfer Point) BBM 1. Titik Serah (Custody Transfer Point) Minyak Tanah (Kerosene) untuk rumah tangga dan Usaha Kecil adalah pada Terminal Transit/Instalasi/Depot dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan PRESIDEN ini. 2. Titik Serah (Custody Transfer Point) Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Usaha Kecil, Transportasi, dan Pelayanan Umum adalah pada Stasiun Pengisian BBM, Terminal Transit/Instalasi/Depot dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan PRESIDEN ini. 3. Titik Serah (Custody Transfer Point) Minyak Solar (Gas Oil) untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri dilakukan melalui Bunker/Agen Bunker/PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha lainnya. 4. Titik Serah (Custody Transfer Point) Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk industri, pertambangan, pembangkit listrik, dan konsumen lainnya dilakukan melalui Terminal Transit/Instalasi/Depot. Tata Cara Pembayaran BBM 1. Tata cara pembayaran atas penjualan/penyerahan BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) atau Badan Usaha lainnya yang mendapat penugasan. 2. PT Pertamina (Persero) atau Badan Usaha lainnya yang mendapat penugasan bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembayaran BBM sebagaimana dimaksud dalam angka 1. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands LAMPI RAN III PERAT URAN REPUB LIK INDO NESIA NOM OR 55 TAHU N 2005 TANG GAL 30 Septem ber 2005 PENGGOLONGAN JENIS, TITIK PENYERAHAN, DAN KONSUMEN BBM JENIS BBM TITIK PENYERAHAN KONSUMEN PENGGUNA Minyak Tanah (Kerosene) Terminal Transit/Instalasi/Depot Rumah Tangga dan Usaha Kecil Bensin Premium, Minyak Solar (Gas Oil) Stasiun Pengisian BBM, Terminal Transit/Instalasi/Depot Usaha Kecil Bensin Premium, Minyak Solar (Gas Oil) Stasiun Pengisian BBM, Terminal Transit/Instalasi/Depot Transportasi dan Pelayanan Umum Minyak Solar (Gas Oil) Bunker/Agen Bunker Kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri Bensin Premium, Minyak Solar (Gas Oil) Terminal Transit/Instalasi/Depot Industri, Pertambangan, Pembangkit Listrik, dan Konsumen lainnya *) *) Selain Konsumen untuk Rumah Tangga, Usaha Kecil, Transportasi, Pelayanan Umum, kapal berbendera asing, dan kapal tujuan luar negeri. PR ESI DE N RE PU BLI K IN DO NE SI A, ttd DR . H. SU SIL O BA MB AN G YU DH OY ON O Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands