Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pranata Nuklir adalah tunjangan jabatan fungsional yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat clan ditugaskan secara penu11 dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, diberikan tunjangan Pranata Nuklir setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya tunjangan Pranata Nuklir, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantwn dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 4
(1) Tunjangan Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggall Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pranata Nuklir berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 48 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pranata Nuklir.
Pasal 5
Pemberian tunjangan Pranata Nuklir dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 48 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 55 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN
1 Pranata Nuklir Ahli Pranata Nuklir Utama Rp.1.400.000,00 Pranata Nuklir Madya Rp.1.200.000,00 Pranata Nuklir Muda Rp. 750.000,00 Pranata Nuklir Pertama Rp. 325.000,00
2 Pranata Nuklir Pranata Nuklir Penyelia Rp. 450.000,00 Terampil Pranata Nuklir Pelaksana Rp. 300.000,00 Lanjutan Pranata Nuklir Pelaksana Rp. 250.000,00 Pranata Nuklir Pelaksana Rp. 220.000,00 Pemula
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
