Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2008 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB DEPUTI GUBERNUR PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERPRES No. 55 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA

Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, selanjutnya disingkat Provinsi DKI Jakarta, adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
5. Deputi Gubernur, selanjutnya disebut Deputi, adalah pejabat yang membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 2

Deputi berkedudukan di bawah Gubernur.

Pasal 3

(1) Deputi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Tugas Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan tugas, fungsi, dan kewenangan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 4

Deputi terdiri dari :
a. Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup;

b. Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan dan permukiman;
c. Deputi Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi;
d. Deputi Bidang Budaya dan Pariwisata.

Pasal 5

(1) Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta di bidang tata ruang dan lingkungan hidup.
(2) Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta di bidang pengendalian kependudukan dan permukiman.
(3) Deputi Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta di bidang industri, perdagangan dan transportasi.
(4) Deputi Bidang Budaya dan Pariwisata mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta di bidang budaya dan pariwisata.
(5) Gubernur dapat memberikan tugas tambahan kepada Deputi, selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).

Pasal 6

(1) Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur di bidang tata ruang dan lingkungan hidup;
b. koordinasi, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tugas di bidang tata ruang dan lingkungan hidup.
(2) Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
a. pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur di bidang pengendalian kependudukan dan permukiman;
b. koordinasi, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tugas di bidang pengendalian kependudukan dan permukiman.
(3) Deputi Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur di bidang industri, perdagangan dan transportasi;
b. koordinasi, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tugas di bidang industri, perdagangan dan transportasi.
(4) Deputi Bidang Budaya dan Pariwisata dalam melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur di bidang budaya dan pariwisata;
b. koordinasi, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tugas di bidang budaya dan pariwisata.

Pasal 7

Deputi bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Gubernur.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya, Deputi difasilitasi oleh Sekretariat Deerah Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 9

Deputi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya wajib menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam hubungan kerja antar Deputi maupun bekerjasama dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di lingkungan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 10

Deputi adalah jabatan struktural eselon I.b.

Pasal 11

(1) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Usulan pengangkatan dan pemberhentian Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Menteri Dalam Negeri.
(3) Pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Masing-masing Deputi dibantu oleh 2 (dua) orang Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Deputi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugasnya, Asisten Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugasnya, Asisten Deputi bersifat mandiri yang tidak mempunyai struktur organisasi.

Pasal 15

Asisten Deputi adalah jabatan struktural eselon II.b.

Pasal 16

Asisten Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan perundang-undangan.

Pasal 17

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab Deputi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 19

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO