Langsung ke konten

STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI

PERPRES No. 55 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka
Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 yang
selanjutnya disebut Stranas PPK adalah dokumen yang memuat visi, misi,
sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas pencegahan dan
pemberantasan korupsi jangka panjang tahun 2012-2025 dan jangka
menengah tahun 2012-2014, serta peranti anti korupsi.
1. Aksi PPK adalah kegiatan atau program yang dijabarkan dari Stranas
PPK untuk dilakukan oleh Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah
Daerah.
1. Peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, Organisasi
Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
1. Hasil pelaksanaan Stranas PPK meliputi hasil pemantauan, evaluasi,
dan laporan capaian Aksi PPK, serta hasil evaluasi Stranas PPK.

Pasal 2

Stranas PPK sebagaimana terlampir merupakan satu kesatuan dan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menjabarkan dan
melaksanakan Stranas PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, melalui
Aksi PPK yang ditetapkan setiap 1 (satu) tahun.

Pasal 4

Dalam menetapkan Aksi PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Kementerian/Lembaga melakukan koordinasi dengan Kementerian/Badan
yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.122

Pasal 5

(1) Dalam menetapkan Aksi PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,

Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan Kementerian yang
membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.

(2) Dalam hal koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri
didukung oleh Kementerian/Badan yang membidangi urusan
perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 6

(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Aksi PPK, dikoordinasikan

oleh Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan
pembangunan nasional.

(2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Aksi PPK sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), didukung oleh instansi terkait lainnya.

(3) Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Aksi PPK digunakan

sebagai bahan evaluasi Stranas PPK.

Pasal 7

(1) Kementerian/Lembaga menyampaikan laporan capaian pelaksanaan

Aksi PPK sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada
Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan
pembangunan nasional.

(2) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan capaian pelaksanaan Aksi

PPK sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri
dan Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan
pembangunan nasional.

Pasal 8

Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan
nasional menyampaikan hasil pelaksanaan Stranas PPK kepada Presiden
setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan Stranas PPK, Kementerian/ Lembaga dan

Pemerintah Daerah melibatkan peran serta masyarakat.

(2) Pelibatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dapat dimulai dari tahap penyusunan, pelaksanaan, pemantauan,

evaluasi, dan pelaporan.

(3) Mekanisme pelibatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), disesuaikan dengan karakteristik masing-masing
Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.122 4

Pasal 10

(1) Hasil pelaksanaan Stranas PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal

8, menjadi bahan pelaporan pada forum Konferensi Negara-Negara
Peserta (Conference of the States Parties) Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003.

(2) Bahan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh

Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan
pembangunan nasional, Kementerian yang membidangi urusan politik
dan hubungan luar negeri, dan instansi terkait lainnya.

Pasal 11

Biaya pelaksanaan Stranas PPK dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan
sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Ketentuan mengenai tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan dalam Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh
Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan
nasional.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id