Dikecualikan dari ketentuan Pasal 32, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 44,
dan Pasal 45 dalam Peraturan Presiden ini, bagi Kementerian yang
membidangi urusan luar negeri, pertahanan, hukum, hak asasi
manusia, keuangan, dan agama, jumlah unit organisasinya
ditetapkan sebagai berikut:
1. Kementerian Luar Negeri
1. Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam)
Biro.
1. Biro sebagaimana dimaksud pada angka 1), dapat terdiri
atas paling banyak 5 (lima) Bagian.
1. Bagian sebagaimana dimaksud pada angka 2) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Subbagian.
1. Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha
pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai
kebutuhan.
1. Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan,
kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip,
dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok
jabatan fungsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
7 2013, No.125
1. Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat
Jenderal dan paling banyak 4 (empat) Inspektorat.
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada angka 1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian
dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Subbagian.
1. Bagian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal
sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani
fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-
undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat
terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
1. Inspektorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri
atas Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan
dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
1. Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat
Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
1. Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada angka 1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian
dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
1. Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal
sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani
fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-
undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat
terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
1. Direktorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas
paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian
yang menangani fungsi ketatausahaan.
1. Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada angka 4)
dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau
terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.
1. Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak
3 (tiga) Pusat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.125 8
1. Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada angka 1)
terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan Bagian
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
1. Bagian pada Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud
pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan,
kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip,
dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok
jabatan fungsional.
1. Pusat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan
kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling
banyak 5 (lima) Bidang.
1. Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 4) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Subbidang.
- Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri:
1. Pusat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau
dapat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
1. Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan
sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
1. Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
1. Kementerian Pertahanan
- Sekretariat Jenderal:
1. Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam)
Biro.
1. Biro sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat terdiri
atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
1. Bagian sebagaimana dimaksud pada angka 2) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
1. Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha
pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai
kebutuhan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
9 2013, No.125
1. Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan,
kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip,
dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok
jabatan fungsional.
1. Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat
Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat.
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada angka 1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian
dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Subbagian.
1. Bagian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal
sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani
fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-
undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat
terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
1. Inspektorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri
atas Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan
dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
1. Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat
Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
1. Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada angka 1) terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Subbagian.
1. Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal
sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani
fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-
undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat
terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
1. Direktorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas
paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian
yang menangani fungsi ketatausahaan.
1. Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada angka 4)
terdiri atas paling banyak kelompok jabatan fungsional
dan/atau terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.125 10
- Badan:
1. Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak
5 (lima) Pusat.
1. Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada angka 1)
terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan Bagian
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
1. Bagian pada Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud
pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan,
kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip,
dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok
jabatan fungsional.
1. Pusat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan
kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling
banyak 3 (tiga) Bidang.
1. Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 4) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
- Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri:
1. Pusat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau
dapat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
1. Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan
sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
1. Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Sekretariat Jenderal:
1. Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam)
Biro.
1. Biro sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat terdiri
atas paling banyak 5 (lima) Bagian.
1. Bagian sebagaimana dimaksud pada angka 2) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Subbagian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
11 2013, No.125
1. Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha
pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai
kebutuhan.
1. Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan,
kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip,
dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok
jabatan fungsional.
1. Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat
Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Inspektorat.
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada angka 1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian
dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Subbagian.
1. Bagian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal
sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani
fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-
undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat
terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
1. Inspektorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri
atas Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan
dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
1. Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat
Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
1. Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada angka 1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian
dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Subbagian.
1. Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal
sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani
fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-
undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat
terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
1. Direktorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas
paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian
yang menangani fungsi ketatausahaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.125 12
1. Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada angka 4)
dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau
paling banyak 4 (empat) Seksi.
1. Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak
4 (empat) Pusat.
1. Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada angka 1)
terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan Bagian
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
1. Bagian pada Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud
pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan,
kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip,
dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok
jabatan fungsional.
1. Pusat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan
kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling
banyak 5 (lima) Bidang.
1. Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 4) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Subbidang.
- Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri:
1. Pusat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau
terdiri atas Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
1. Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan
sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
1. Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
1. Kementerian Keuangan
1. Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 8
(delapan) Biro.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
13 2013, No.125
1. Biro sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat terdiri
atas paling banyak 5 (lima) Bagian.
1. Bagian sebagaimana dimaksud pada angka 2) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Subbagian.
1. Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha
pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai
kebutuhan.
1. Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan,
kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip,
dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok
jabatan fungsional.
1. Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat
Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Inspektorat.
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada angka 1) terdiri atas atas paling banyak 5 (lima)
Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Subbagian.
1. Bagian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal
sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani
fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-
undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat
terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
1. Inspektorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri
atas Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan
dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
1. Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat
Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Direktorat.
1. Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada angka 1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian
dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Subbagian.
1. Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dimaksud
pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan,
kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip,
dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok
jabatan fungsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.125 14
1. Direktorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri
atas paling banyak 6 (enam) Subdirektorat dan
Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
1. Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada angka 4)
dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau
terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.
1. Direktorat Jenderal yang menangani fungsi di bidang
pajak terdiri atas paling banyak 12 (dua belas)
Direktorat.
- Badan:
1. Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak
7 (tujuh) Pusat.
1. Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada angka 1)
terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan Bagian
terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
1. Bagian pada Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud
pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan,
kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip,
dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok
jabatan fungsional.
1. Pusat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan
kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling
banyak 5 (lima) Bidang.
1. Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 4) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Subbidang.
1. Badan yang menangani fungsi di bidang pengawas pasar
modal dan lembaga keuangan terdiri atas:
- Paling banyak 12 (dua belas) Biro.
- Biro sebagaimana dimaksud pada huruf a) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat
terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan
Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Subbagian.
- Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri:
1. Pusat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
15 2013, No.125
dapat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan dan paling banyak 4 (empat) Bidang.
1. Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan
sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
1. Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Subbidang
1. Kementerian Agama
1. Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam)
Biro.
1. Biro sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat terdiri
atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
1. Bagian sebagaimana dimaksud pada angka 2) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
1. Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha
pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai
kebutuhan.
1. Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan,
kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip,
dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok
jabatan fungsional.
1. Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat
Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat.
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada angka 1) terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Subbagian.
1. Bagian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal
sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani
fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-
undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat
terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
1. Inspektorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri
atas Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan
dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.125 16
1. Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat
Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
1. Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada angka 1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian
dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Subbagian.
1. Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal
sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani
fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-
undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat
terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
1. Direktorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas
paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan 1 (satu)
Subbagian menangani fungsi ketatausahaan.
1. Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada angka 4)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling
banyak 4 (empat) Seksi.
1. Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak
5 (lima) Pusat.
1. Sekretariat Badan terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Subbagian.
1. Bagian pada Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud
pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan,
kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip,
dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok
jabatan fungsional.
1. Pusat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan
kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling
banyak 3 (tiga) Bidang.
1. Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 4) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
17 2013, No.125
- Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri:
1. Pusat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau
dapat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
1. Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan
sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
1. Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
1. Di antara Pasal 100 dan Pasal 101 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
### Pasal 100A sehingga berbunyi sebagai berikut: