Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Papua Nugini mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang
Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the Independent State of Papua
New Guinea on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service
Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 15 Januari 2014 di
Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Ditetapkan: 2014-01-15
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam
Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2014, No.129
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
