(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Waskita Karya
(Persero) Tbk. untuk membangun prasarana Kereta
Api Ringan/Light Rail Transit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, yang meliputi:
- jalur, termasuk konstruksi jalur layang;
- stasiun;
- fasilitas operasi; dan
- depo.
(2) Pelaksanaan penugasan pembangunan prasarana
Kereta Api Ringan/Light Rail Transit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui pola
Design and Built.
(3) Dalam pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta
Api Ringan/Light Rail Transit sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dapat
bekerja sama dengan badan usaha lainnya.
(4) Pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta Api
Ringan/Light Rail Transit sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dituangkan dalam perjanjian antara
Kementerian Perhubungan dengan PT Waskita Karya
(Persero) Tbk.
(4a) Dalam hal perjanjian antara Kementerian
Perhubungan dengan PT Waskita Karya (Persero)
Tbk. sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum
ditandatangani, PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
tetap dapat melaksanakan penugasan pembangunan
prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit
sesuai standar teknis perkeretaapian yang
ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
(5) Pembangunan keseluruhan prasarana lintas
pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diselesaikan paling lama Juni 2018.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.124 -4-
1. Ketentuan Pasal 3 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat,
yaitu ayat (4), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
