Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 116 TAHUN 2015

PERPRES No. 55 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 2

(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Waskita Karya

(Persero) Tbk. untuk membangun prasarana Kereta

Api Ringan/Light Rail Transit sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1, yang meliputi:

  • jalur, termasuk konstruksi jalur layang;
  • stasiun;
  • fasilitas operasi; dan
  • depo.

(2) Pelaksanaan penugasan pembangunan prasarana

Kereta Api Ringan/Light Rail Transit sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui pola

Design and Built.

(3) Dalam pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta

Api Ringan/Light Rail Transit sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dapat

bekerja sama dengan badan usaha lainnya.

(4) Pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta Api

Ringan/Light Rail Transit sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), dituangkan dalam perjanjian antara

Kementerian Perhubungan dengan PT Waskita Karya

(Persero) Tbk.

(4a) Dalam hal perjanjian antara Kementerian

Perhubungan dengan PT Waskita Karya (Persero)

Tbk. sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum

ditandatangani, PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

tetap dapat melaksanakan penugasan pembangunan

prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit

sesuai standar teknis perkeretaapian yang

ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

(5) Pembangunan keseluruhan prasarana lintas

pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diselesaikan paling lama Juni 2018.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.124 -4-

1. Ketentuan Pasal 3 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat,

yaitu ayat (4), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Perhubungan

menetapkan kriteria desain dan/atau spesifikasi

teknis pembangunan prasarana Kereta Api

Ringan/Light Rail Transit dalam waktu paling lama

30 (tiga puluh) hari kerja.

(2) PT Waskita Karya (Persero) Tbk. menyampaikan

dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya

rencana pembangunan prasarana Kereta Api

Ringan/Light Rail Transit yang disusun mengacu

pada kriteria desain dan/atau spesifikasi teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada

Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 30

(tiga puluh) hari kerja untuk dilakukan evaluasi

teknis dan kewajaran harga.

(3) Menteri Perhubungan memberikan persetujuan

dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya

rencana pembangunan prasarana Kereta Api

Ringan/Light Rail Transit sesuai hasil evaluasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat

30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya

dokumen teknis dan dokumen anggaran secara

lengkap.

(4) Menteri Perhubungan menandatangani perjanjian

antara Kementerian Perhubungan dengan PT

Waskita Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (4), paling lambat 30 (tiga puluh)

hari kerja sejak persetujuan atas dokumen teknis

dan dokumen anggaran biaya rencana

pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light

Rail Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

www.peraturan.go.id

---

2016, No.124

1. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 7

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Pemerintah melakukan pembayaran atas pengalihan

prasarana untuk pembangunan yang telah selesai

dibangun oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

(2) Pembayaran atas pengalihan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan secara bertahap atau

sekaligus sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(3) Dalam rangka pembayaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri Perhubungan

mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Belanja

Kementerian Perhubungan.

1. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 8

Sebelum dilakukannya pembayaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah menugaskan Badan

Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk

melakukan pemeriksaan terhadap pencapaian pekerjaan

dan kewajaran biaya termasuk beban bunga untuk

periode konstruksi dan periode pembayaran (Interest

During Construction dan Interest During Payment) yang

telah dikeluarkan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

1. Ketentuan Pasal 13 ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf

c, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 13

Dalam pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya

(Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

Gubernur Provinsi Sumatera Selatan:

www.peraturan.go.id

---

2016, No.124 -6-

  • menyediakan tanah untuk pembangunan prasarana

Kereta Api Ringan/Light Rail Transit sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah

milik daerah dan ruang udara dalam rangka

pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail

Transit sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan; dan

  • melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang

Wilayah dengan lintas pelayanan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 16 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat

yaitu ayat (4), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 16

(1) Dalam rangka percepatan pemanfaatan hasil

pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light

Rail Transit, Pemerintah menugaskan PT Kereta Api

Indonesia (Persero) untuk:

  • menyelenggarakan sarana yang meliputi:

pengadaan sarana, pengoperasian sarana,

perawatan sarana, dan pengusahaan sarana;

  • menyelenggarakan sistem tiket otomatis

(automatic fare collection); dan

  • menyelenggarakan pengoperasian dan perawatan

prasarana.

(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dapat dilakukan paralel dengan

pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light

Rail Transit.

(3) Pengadaan sarana Kereta Api Ringan/Light Rail

Transit dilaksanakan oleh PT Kereta Api Indonesia

(Persero).

www.peraturan.go.id

---

2016, No.124

(4) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), PT Kereta Api Indonesia

(Persero) dapat bekerja sama dengan badan usaha

lainnya.

1. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 ditambahkan 2 (dua)

Pasal yaitu Pasal 16A dan Pasal 16B, sehingga berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 16

Pendanaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam

pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16, terdiri atas:

  • Penyertaan Modal Negara; dan/atau
  • Pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 dan Pasal 16, PT Waskita Karya (Persero)

Tbk. dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) saling

bersinergi dan berkoordinasi untuk tercapainya

Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail

Transit dibawah koordinasi dan pengawasan Menteri

Perhubungan.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.124 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Juni 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Juni 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id