(1) Penyelesaian pembangunan rumah susun pada
perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset,
teknologi, dan pendidikan tinggi dilakukan dalam rangka
memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak huni
bagi mahasiswa.
(2) Penyelesaian pembangunan rumah susun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria:
- telah dibangun di atas barang milik negara berupa
tanah;
- terhenti pembangunannya lebih dari 5 (lima) tahun;
- telah dilakukan audit/reviu oleh Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan;
- telah dilakukan reviu kelayakan teknis oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat; dan
- pemanfaatan rumah susun dengan cara sewa.
(3) Penyelesaian pembangunan rumah susun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(4) Penyelesaian pembangunan rumah susun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan prinsip:
- kehati-hatian;
- transparansi;
- efisiensi;
- efektivitas; dan
- akuntabilitas.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.109
