Langsung ke konten

PENYELESAIAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN PADA PERGURUAN TINGGI

PERPRES No. 55 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

(1) Penyelesaian pembangunan rumah susun pada

perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset,

teknologi, dan pendidikan tinggi dilakukan dalam rangka

memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak huni

bagi mahasiswa.

(2) Penyelesaian pembangunan rumah susun sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria:

  • telah dibangun di atas barang milik negara berupa

tanah;

  • terhenti pembangunannya lebih dari 5 (lima) tahun;
  • telah dilakukan audit/reviu oleh Badan Pengawas

Keuangan dan Pembangunan;

  • telah dilakukan reviu kelayakan teknis oleh

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan

perumahan rakyat; dan

  • pemanfaatan rumah susun dengan cara sewa.

(3) Penyelesaian pembangunan rumah susun sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

(4) Penyelesaian pembangunan rumah susun sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan

memperhatikan prinsip:

  • kehati-hatian;
  • transparansi;
  • efisiensi;
  • efektivitas; dan
  • akuntabilitas.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.109

Pasal 2

Penyelesaian pembangunan rumah susun beserta prasarana,

sarana, dan utilitas umum dilaksanakan berdasarkan

rancang bangun (detail engineering design/DED) yang telah

direviu.

Pasal 3

(1) Lokasi penyelesaian pembangunan rumah susun

diusulkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan

tinggi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan

perumahan rakyat.

(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan

perumahan rakyat menetapkan lokasi penyelesaian

pembangunan rumah susun.

Pasal 4

(1) Rumah susun pada perguruan tinggi negeri di

lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan

tinggi beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang

telah selesai dibangun diserahterimakan oleh menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pekerjaan umum dan perumahan rakyat kepada menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.

(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi setelah

menerima rumah susun sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menyerahkan kepada perguruan tinggi negeri.

(3) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.109 -4-

Pasal 5

(1) Pendanaan yang diperlukan dalam penyelesaian

pembangunan rumah susun pada perguruan tinggi

negeri di lingkungan kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset,

teknologi, dan pendidikan tinggi beserta prasarana,

sarana, dan utilitas umum dibebankan pada anggaran

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan

perumahan rakyat.

(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disesuaikan dengan ketersediaan anggaran pada

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan

perumahan rakyat.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.109

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Mei 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Juni 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id