Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018-2029 yang selanjutnya
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -3-
disebut RIT Jabodetabek ditetapkan untuk jangka waktu
dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2029.
Ditetapkan: 2018-01-01
Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018-2029 yang selanjutnya
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -3-
disebut RIT Jabodetabek ditetapkan untuk jangka waktu
dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2029.
(1) RIT Jabodetabek sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 memuat:
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
- sasaran dan kebijakan penyelenggaraan
transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,
dan Bekasi; dan
transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,
dan Bekasi.
(2) RIT Jabodetabek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1) RIT Jabodetabek sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dalam perencanaan
pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan, serta
pengawasan dan evaluasi transportasi di wilayah
perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan
Bekasi.
(2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
Jakarta;
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -4-
(3) Wilayah perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,
dan Bekasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang
selanjutnya disebut Wilayah Perkotaan Jabodetabek,
adalah kawasan perkotaan yang meliputi wilayah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Bogor,
Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota
Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota
Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
(1) Pelaksanaan RIT Jabodetabek dilaksanakan secara
bertahap sebagai berikut:
(2) Setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
sesuai kewenangannya harus menyusun rencana aksi
sebagai tindak lanjut pelaksanaan RIT Jabodetabek
yang paling sedikit memuat:
- waktu pelaksanaan;
(3) Penyusunan rencana aksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus berkoordinasi dengan Badan
Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi, dan mengacu pada RIT
Jabodetabek.
(4) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga atau
Pemerintah Daerah.
(1) Pelaksanaan RIT Jabodetabek dilakukan oleh
Kementerian/Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah,
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -5-
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Kementerian/Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah
dalam melaksanakan RIT Jabodetabek dapat
melibatkan badan usaha.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang transportasi dapat memberikan fasilitasi
teknis, pembiayaan, dan/atau manajemen berupa
proses penyusunan studi kelayakan, rencana teknis,
rencana rinci, dan pembangunan dalam rangka:
umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor,
Depok, Tangerang, dan Bekasi;
prasarana penunjang; dan
- pelaksanaan manajemen permintaan lalu lintas.
(4) Dalam hal Gubernur, Bupati dan/atau Walikota,
mempunyai kebutuhan perencanaan, pembangunan,
pengembangan, dan operasional transportasi yang
melintasi batas wilayah administratif, dapat
memberikan dukungan, bantuan, subsidi, dan/atau
hibah kepada daerah lain di Wilayah Perkotaan
Jabodetabek yang dituangkan dalam nota
kesepahaman antara masing-masing Pemerintah
Daerah.
Dalam rangka pelaksanaan RIT Jabodetabek, Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah mendukung proses
kemudahan perizinan, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam rangka pelaksanaan RIT Jabodetabek, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum memberikan:
- persetujuan dan/atau izin pemanfaatan bagian-bagian
jalan nasional (jalan tol dan non tol); dan
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -6-
pengusahaan sumber daya air,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka pelaksanaan RIT Jabodetabek:
di bidang agraria/pertanahan mendukung penyiapan
dan pengadaan tanah;
pemerintahan dalam negeri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
tata ruang memfasilitasi penyesuaian rencana tata
ruang wilayah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka pelaksanaan RIT Jabodetabek:
- Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, dan/atau
Bupati/Walikota, memberikan persetujuan atas
pemanfaatan dan/atau penggunaan Barang Milik
Negara pada Kementerian/Lembaga atau Barang Milik
Daerah pada Pemerintah Daerah, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; dan
- pimpinan badan usaha memberikan persetujuan atas
pendayagunaan aset badan usaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan pembangunan dan pengembangan
transportasi di wilayah perkotaan Jabodetabek, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
transportasi dapat melakukan koordinasi dan sinkronisasi
terhadap pemanfaatan dan/atau penggunaan Barang Milik
Negara pada Kementerian/Lembaga, Barang Milik Daerah
pada Pemerintah Daerah, dan/atau pendayagunaan Aset
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -7-
Badan Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2), Pasal 9 huruf b, dan Pasal 10 adalah badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha
swasta berbentuk perseroan terbatas, atau koperasi.
Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf b, dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
dan pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang transportasi melakukan evaluasi terhadap
RIT Jabodetabek.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Dalam hal terdapat Perubahan Lingkungan Strategis
Nasional, Proyek Strategis Nasional, atau
Perkembangan teknologi dalam bidang transportasi,
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa rekomendasi untuk melakukan
perubahan terhadap RIT Jabodetabek, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
transportasi melaporkan hasil evaluasi tersebut
kepada Presiden.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -8-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2018
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2018
ttd.
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-9-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -10-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-11-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -12-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-13-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -14-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-15-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -16-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-17-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -18-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-19-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -20-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-21-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -22-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-23-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -24-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-25-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -26-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-27-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -28-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-29-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -30-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-31-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -32-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-33-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -34-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-35-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -36-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-37-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -38-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-39-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -40-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-41-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -42-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-43-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -44-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-45-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -46-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-47-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -48-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-49-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -50-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-51-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -52-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-53-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -54-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-55-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -56-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-57-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -58-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-59-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -60-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-61-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -62-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-63-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -64-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-65-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -66-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-67-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -68-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-69-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -70-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-71-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -72-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-73-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -74-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-75-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -76-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-77-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -78-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-79-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -80-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-81-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -82-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-83-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -84-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-85-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -86-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-87-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -88-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-89-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -90-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-91-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -92-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-93-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -94-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-95-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -96-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-97-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -98-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112-99-
www.peraturan.go.id
---
2018, No.112 -100-
www.peraturan.go.id