Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Dewan Kementerian Bosnia dan Herzegovina tentang Pembebasan Visa
Bagi Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Council of Ministers of
Bosnia and Herzegovina on Visa Exemption for Diplomatic and Service
Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Mei 2011 di Bali,
yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Bosnia, Bahasa
Kroasia, Bahasa Serbia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA
Ditetapkan: 2011-05-27
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Bosnia, Bahasa Kroasia, Bahasa Serbia, dan
Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku
adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.123
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
