Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat
RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang
wilayah negara.
1. Rencana Tata Ruang Kepulauan adalah rencana rinci yang disusun
sebagai penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN.
1. Kepulauan Nusa Tenggara adalah kesatuan fungsional wilayah
geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan
udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah
Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur
menurut undang-undang pembentukannya.
1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.
1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber
daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
1. Koridor Ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai Kawasan
Koridor bagi Jenis Satwa atau Biota Laut yang Dilindungi adalah
wilayah yang merupakan bagian dari Kawasan Lindung dan/atau
Kawasan Budi Daya yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa atau
biota laut, yang menghubungkan antarkawasan konservasi.
1. Kawasan Andalan adalah bagian dari Kawasan Budi Daya, baik di
ruang darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan
kawasan di sekitarnya.
1. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama
bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2014, No.135
1. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak
pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara
lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan
berada di kecamatan.
1. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah
Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala
internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
1. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah
Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala
provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
1. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN
adalah Kawasan Perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong
pengembangan Kawasan Perbatasan.
1. Pelabuhan Utama yang dalam RTRWN disebut sebagai Pelabuhan
Internasional Hub dan Pelabuhan Internasional adalah pelabuhan
yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri
dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan
internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan
penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan
jangkauan pelayanan antarprovinsi.
1. Pelabuhan Pengumpul yang dalam RTRWN disebut sebagai Pelabuhan
Nasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri
dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang
dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan
pelayanan antarprovinsi.
1. Bandar Udara Pengumpul dengan Skala Pelayanan Sekunder yang
dalam RTRWN disebut sebagai Bandar Udara Pusat Penyebaran Skala
Pelayanan Sekunder adalah bandar udara yang merupakan salah satu
prasarana penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang
dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 1.000.000 (satu
juta) dan lebih kecil dari 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
1. Bandar Udara Pengumpul dengan Skala Pelayanan Tersier yang dalam
RTRWN disebut sebagai Bandar Udara Pusat Penyebaran Skala
Pelayanan Tersier adalah bandar udara yang merupakan salah satu
prasarana penunjang pelayanan PKN dan PKW terdekat yang melayani
penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan
500.000 (lima ratus ribu) dan lebih kecil dari 1.000.000 (satu juta)
orang per tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.135 4
1. Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya disingkat ALKI
adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak
lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut
internasional.
1. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan
ekosistem laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut.
1. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan
2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
1. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah
pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis
yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan
hukum internasional dan nasional.
1. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan
wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah
aliran sungai dan/atau Pulau Kecil yang luasnya kurang dari atau
sama dengan 2.000 Km2 (dua ribu kilometer persegi).
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu
wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan
anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan
batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh
aktifitas daratan.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
di Kepulauan Nusa Tenggara.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam bidang penataan ruang.
Bagian Kedua
Lingkup Pengaturan
