Langsung ke konten

RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN NUSA TENGGARA

PERPRES No. 56 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat
RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang
wilayah negara.
1. Rencana Tata Ruang Kepulauan adalah rencana rinci yang disusun
sebagai penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN.
1. Kepulauan Nusa Tenggara adalah kesatuan fungsional wilayah
geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan
udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah
Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur
menurut undang-undang pembentukannya.
1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.
1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber
daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
1. Koridor Ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai Kawasan
Koridor bagi Jenis Satwa atau Biota Laut yang Dilindungi adalah
wilayah yang merupakan bagian dari Kawasan Lindung dan/atau
Kawasan Budi Daya yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa atau
biota laut, yang menghubungkan antarkawasan konservasi.
1. Kawasan Andalan adalah bagian dari Kawasan Budi Daya, baik di
ruang darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan
kawasan di sekitarnya.
1. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama
bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014, No.135

1. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak
pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara
lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan
berada di kecamatan.
1. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah
Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala
internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
1. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah
Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala
provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
1. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN
adalah Kawasan Perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong
pengembangan Kawasan Perbatasan.
1. Pelabuhan Utama yang dalam RTRWN disebut sebagai Pelabuhan
Internasional Hub dan Pelabuhan Internasional adalah pelabuhan
yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri
dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan
internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan
penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan
jangkauan pelayanan antarprovinsi.
1. Pelabuhan Pengumpul yang dalam RTRWN disebut sebagai Pelabuhan
Nasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri
dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang
dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan
pelayanan antarprovinsi.
1. Bandar Udara Pengumpul dengan Skala Pelayanan Sekunder yang
dalam RTRWN disebut sebagai Bandar Udara Pusat Penyebaran Skala
Pelayanan Sekunder adalah bandar udara yang merupakan salah satu
prasarana penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang
dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 1.000.000 (satu
juta) dan lebih kecil dari 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
1. Bandar Udara Pengumpul dengan Skala Pelayanan Tersier yang dalam
RTRWN disebut sebagai Bandar Udara Pusat Penyebaran Skala
Pelayanan Tersier adalah bandar udara yang merupakan salah satu
prasarana penunjang pelayanan PKN dan PKW terdekat yang melayani
penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan
500.000 (lima ratus ribu) dan lebih kecil dari 1.000.000 (satu juta)
orang per tahun.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.135 4

1. Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya disingkat ALKI
adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak
lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut
internasional.
1. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan
ekosistem laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut.
1. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan
2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
1. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah
pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis
yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan
hukum internasional dan nasional.
1. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan
wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah
aliran sungai dan/atau Pulau Kecil yang luasnya kurang dari atau
sama dengan 2.000 Km2 (dua ribu kilometer persegi).
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu
wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan
anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan
batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh
aktifitas daratan.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
di Kepulauan Nusa Tenggara.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam bidang penataan ruang.
Bagian Kedua
Lingkup Pengaturan

Pasal 2

Lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
- peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara;
- tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kepulauan Nusa
Tenggara;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2014, No.135

- rencana struktur ruang dan pola ruang Kepulauan Nusa Tenggara;
- strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang
Kepulauan Nusa Tenggara;
- arahan pemanfaatan ruang Kepulauan Nusa Tenggara;
- arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kepulauan Nusa Tenggara;
- koordinasi dan pengawasan; dan
- peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Kepulauan
Nusa Tenggara.

Bagian Ketiga

Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara

Pasal 3

(1) Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara berperan sebagai

perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan
sinkronisasi program pembangunan wilayah Kepulauan Nusa
Tenggara.

(2) Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara tidak dapat

digunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.

Pasal 4

Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara berfungsi sebagai
pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan di Kepulauan Nusa Tenggara;
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan
perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta
keserasian antarsektor di Kepulauan Nusa Tenggara;
- pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di
Kepulauan Nusa Tenggara;
- penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kepulauan
Nusa Tenggara; dan
- penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kepulauan
Nusa Tenggara.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.135 6

Pasal 5

Penataan ruang Kepulauan Nusa Tenggara bertujuan untuk mewujudkan:
- ketersediaan air sepanjang tahun dan kelestarian ekosistem
kepulauan yang mendukung kegiatan pengembangan wilayah secara
berkelanjutan;
- lumbung ternak nasional;
- pusat pertumbuhan ekonomi berbasis pariwisata, perikanan dan
kelautan, hortikultura dan perkebunan, pertanian tanaman pangan,
kehutanan, pertambangan mineral, serta minyak dan gas bumi yang
berdaya saing dengan prinsip berkelanjutan; dan
- Kawasan Perbatasan sebagai beranda depan negara dan pintu gerbang
internasional yang berbatasan dengan Negara Timor Leste dan Negara
Australia.
Bagian Kedua
Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Kepulauan Nusa Tenggara

Pasal 6

(1) Kebijakan untuk mewujudkan ketersediaan air sepanjang tahun dan

kelestarian ekosistem kepulauan yang mendukung kegiatan
pengembangan wilayah secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
- pelestarian kawasan berfungsi lindung yang bervegetasi hutan
tetap paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas daratan
Kepulauan Nusa Tenggara sesuai dengan kondisi ekosistemnya
dan pelestarian kawasan keanekaragaman hayati kelautan dunia;
- pengembangan dan pemeliharaan prasarana konservasi sumber
daya air untuk mempertahankan daya tampung air sehingga
berfungsi sebagai pemasok air baku;
- pengembangan prasarana penyediaan dan pemanfaatan air baku
dengan pemanfaatan teknologi; dan
- pengendalian perkembangan kawasan permukiman perkotaan
dan kawasan budi daya terbangun pada Wilayah Pesisir, Pulau
Kecil, dan kawasan rawan bencana.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

7 2014, No.135

(2) Strategi untuk pelestarian kawasan berfungsi lindung yang

bervegetasi hutan tetap paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari
luas daratan Kepulauan Nusa Tenggara sesuai dengan kondisi
ekosistemnya dan pelestarian kawasan keanekaragaman hayati
kelautan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mempertahankan dan merehabilitasi kawasan hutan lindung,
kawasan resapan air, sungai, danau, dan waduk;
- mempertahankan luasan dan merehabilitasi kawasan suaka alam
dan pelestarian alam yang memiliki keanekaragaman hayati
tinggi;
- meningkatkan fungsi ekologis kawasan peruntukan hutan
terutama di Pulau Kecil;
- mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu
fungsi kawasan berfungsi lindung;
- melestarikan kawasan konservasi perairan serta mengembangkan
prasarana penanda pada kawasan konservasi perairan;
- melestarikan terumbu karang dan sumber daya hayati laut di
wilayah Segitiga Terumbu Karang (Coral Triangle);
- merehabilitasi kawasan terumbu karang di wilayah Segitiga
Terumbu Karang yang telah mengalami degradasi;
- mengendalikan kegiatan budi daya laut yang mengancam habitat
keanekaragaman hayati laut; dan
- mencegah pengembangan pelabuhan dan/atau alur pelayaran
yang berpotensi mengganggu fungsi Kawasan Lindung dan
ekosistem pesisir.

(3) Strategi untuk pengembangan dan pemeliharaan prasarana

konservasi sumber daya air untuk mempertahankan daya tampung
air sehingga berfungsi sebagai pemasok air baku sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengembangkan dan memelihara bendungan beserta waduknya
untuk mempertahankan daya tampung air sehingga berfungsi
sebagai pemasok air baku bagi Kawasan Perkotaan dan Kawasan
Andalan;
- mengembangkan dan memelihara bendung sebagai pemasok air
baku bagi Kawasan Andalan; dan
- mengembangkan dan memelihara embung untuk memenuhi
kebutuhan air baku pada kawasan pertanian.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.135 8

(4) Strategi untuk pengembangan prasarana penyediaan dan

pemanfaatan air baku dengan pemanfaatan teknologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- mengembangkan prasarana penyediaan air baku dengan
menggunakan teknologi penggunaan air laut di Wilayah Pesisir
dan Pulau Kecil berpenghuni;
- mengembangkan prasarana penyediaan air baku dengan
menggunakan metode pengawetan air;
- mengembangkan prasarana pemanfaatan air baku dengan
menggunakan metode daur ulang air; dan
- mengembangkan prasarana pemanfaatan air baku dengan
menggunakan teknologi hemat air pada Kawasan Budi Daya.

(5) Strategi untuk pengendalian perkembangan kawasan permukiman

perkotaan dan kawasan budi daya terbangun pada Wilayah Pesisir,
Pulau Kecil, dan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d meliputi:
- mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan permukiman
perkotaan dan kawasan budi daya terbangun yang berada di
kawasan rawan tanah longsor, gelombang pasang, banjir, letusan
gunung berapi, gempa bumi, gerakan tanah, tsunami, dan abrasi;
dan
- mengendalikan alih fungsi dan merehabilitasi kawasan pantai
berhutan bakau di kawasan perkotaan nasional.

Pasal 7

(1) Kebijakan untuk mewujudkan lumbung ternak nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
- pengembangan kawasan peternakan berbasis bisnis dan
masyarakat; dan
- pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat
industri pengolahan, industri kerajinan, dan industri jasa hasil
peternakan.

(2) Strategi untuk pengembangan kawasan peternakan berbasis bisnis

dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
- mengembangkan kawasan budi daya peternakan;
- mengembangkan sentra pembibitan ternak yang didukung sarana
dan prasarana yang handal;
- mengembangkan sentra industri pakan ternak yang ramah
lingkungan;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

9 2014, No.135

- mengembangkan sentra industri pupuk dan biomassa hasil
kegiatan peternakan yang ramah lingkungan; dan
- meningkatkan keterkaitan antara sentra produksi peternakan
dan kawasan perkotaan nasional.

(3) Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai

pusat industri pengolahan, industri kerajinan, dan industri jasa hasil
peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat
industri pengolahan, industri kerajinan, dan industri jasa hasil
peternakan yang didukung oleh pengelolaan limbah industri
terpadu; dan
- mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat
penelitian dan pengembangan peternakan.

Pasal 8

(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan ekonomi berbasis

pariwisata, perikanan dan kelautan, hortikultura dan perkebunan,
pertanian tanaman pangan, kehutanan, pertambangan mineral, serta
minyak dan gas bumi yang berdaya saing dengan prinsip
berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
- pengembangan pariwisata berbasis ekowisata, wisata budaya, dan
wisata bahari serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan
insentif, konferensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention,
and Exhibition/MICE);
- pengembangan kawasan minapolitan;
- pengembangan sentra hortikultura dan perkebunan;
- pengembangan sentra pertanian tanaman pangan;
- pemertahanan dan rehabilitasi sentra kehutanan;
- pengembangan dan rehabilitasi kawasan peruntukan
pertambangan mineral, serta minyak dan gas bumi; dan
- pengembangan jaringan prasarana dan sarana yang terpadu
untuk mewujudkan poros Indonesia Bagian Tenggara.

(2) Strategi untuk pengembangan pariwisata berbasis ekowisata, wisata

budaya, dan wisata bahari serta penyelenggaraan pertemuan,
perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan prasarana dan sarana kawasan pariwisata;
- mengembangkan prasarana dan sarana transportasi untuk
meningkatkan keterkaitan antarkawasan pariwisata serta antara

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.135 10

kawasan pariwisata dan kawasan perkotaan nasional; dan
- mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat
pengembangan pariwisata.

(3) Strategi untuk pengembangan kawasan minapolitan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengembangkan kawasan peruntukan perikanan tangkap dan
budi daya yang dilengkapi prasarana dan sarana yang ramah
lingkungan;
- mengembangkan kawasan peruntukan industri berbasis
komoditas perikanan dan kelautan; dan
- mengembangkan prasarana dan sarana transportasi untuk
meningkatkan keterkaitan antara kawasan perkotaan nasional
dan sentra perikanan dan kelautan.

(4) Strategi untuk pengembangan sentra hortikultura dan perkebunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- mengembangkan kawasan peruntukan pertanian berbasis
hortikultura dan perkebunan; dan
- mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat
industri pengolahan hasil hortikultura dan perkebunan.

(5) Strategi untuk pengembangan sentra pertanian tanaman pangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
- mengembangkan kawasan budi daya tanaman pangan melalui
intensifikasi pertanian untuk meningkatkan produktifitas
kawasan budi daya tanaman pangan;
- mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat
industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman
pangan; dan
- mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat
penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan.

(6) Strategi untuk pemertahanan dan rehabilitasi sentra kehutanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan
mempertahankan dan merehabilitasi kawasan hutan produksi dengan
memperhatikan kesejahteraan masyarakat.

(7) Strategi untuk pengembangan dan rehabilitasi kawasan peruntukan

pertambangan mineral, serta minyak dan gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
- mengembangkan sentra produksi komoditas unggulan
pertambangan mineral, serta minyak dan gas bumi dengan
memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

11 2014, No.135

- mengembangkan kawasan industri pengolahan hasil
pertambangan mineral, serta minyak dan gas bumi yang
didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu; dan
- mengendalikan perkembangan kawasan peruntukan
pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan hidup dan
mengancam keberadaan Pulau Kecil.

(8) Strategi untuk pengembangan jaringan prasarana dan sarana yang

terpadu untuk mewujudkan poros Indonesia Bagian Tenggara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
- mengembangkan lintas penyeberangan untuk meningkatkan
keterkaitan antarpulau dan antarwilayah;
- mengembangkan jaringan jalan yang terpadu dengan jaringan
transportasi penyeberangan, pelabuhan, dan bandar udara;
- mendorong pengembangan pelabuhan di sepanjang ALKI II, ALKI
IIIA, dan ALKI IIID untuk mendukung pelayaran internasional;
- mengembangkan bandar udara untuk meningkatkan keterkaitan
antarwilayah dan antarnegara;
- mengembangkan dan memelihara pembangkit tenaga listrik dan
jaringan transmisi tenaga listrik;
- mendorong pengembangan pembangkit listrik energi terbarukan
untuk melayani kawasan perdesaan, Kawasan Perbatasan,
kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk Pulau Kecil
berpenghuni; dan
- mengembangkan dan meningkatkan fungsi jaringan
telekomunikasi.

Pasal 9

(1) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Perbatasan sebagai beranda

depan negara dan pintu gerbang internasional yang berbatasan
dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
- percepatan pengembangan Kawasan Perbatasan dengan
pendekatan pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan
masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup; dan
- pemertahanan eksistensi 6 (enam) PPKT sebagai titik-titik garis
pangkal Kepulauan Indonesia.

(2) Strategi untuk percepatan pengembangan Kawasan Perbatasan

dengan pendekatan pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan
masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.135 12

- mempercepat pengembangan PKSN sebagai pusat pengembangan
ekonomi, pintu gerbang internasional, simpul transportasi, serta
pusat promosi dan pemasaran ke negara yang berbatasan;
- mengembangkan kawasan sentra produksi berbasis sumber daya
alam potensial dengan memperhatikan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup; dan
- mengembangkan kawasan pertahanan dan keamanan negara
sebagai perwujudan kedaulatan negara.

(3) Strategi untuk pemertahanan eksistensi 6 (enam) PPKT sebagai titik-

titik garis pangkal Kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
- membangun dan memelihara mercusuar dan/atau sarana
penanda di Pulau Alor, Pulau Batek, Pulau Dana, Pulau Ndana,
Pulau Mangudu, dan Pulau Sophialouisa (Sepatang);
- mengembangkan prasarana dan sarana transportasi
penyeberangan dan pemenuhan kebutuhan air baku pada PPKT
berpenghuni di Pulau Alor; dan
- mengembangkan jaringan telekomunikasi pada PPKT
berpenghuni di Pulau Alor.

Pasal 10

(1) Rencana struktur ruang dan rencana pola ruang Kepulauan Nusa

Tenggara merupakan perangkat operasional RTRWN di Kepulauan
Nusa Tenggara yang berupa strategi operasionalisasi perwujudan
struktur ruang dan pola ruang.

(2) Rencana struktur ruang digambarkan dalam peta dengan skala

1:500.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Rencana pola ruang digambarkan dalam peta dengan skala 1:500.000

sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(4) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan

gambaran sebaran indikatif lokasi pemanfaatan ruang untuk rencana
struktur ruang dan rencana pola ruang nasional di Kepulauan Nusa
Tenggara.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

13 2014, No.135

Pasal 11

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang terdiri atas

strategi operasionalisasi perwujudan:
- sistem perkotaan nasional;
- sistem jaringan transportasi nasional;
- sistem jaringan energi nasional;
- sistem jaringan telekomunikasi nasional; dan
- sistem jaringan sumber daya air.

(2) Strategi operasionalisasi perwujudan pola ruang terdiri atas strategi

operasionalisasi perwujudan:
- kawasan lindung nasional; dan
- Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional.
Bagian Kedua
Strategi Operasionalisasi Perwujudan Struktur Ruang
Paragraf 1
Sistem Perkotaan Nasional

Pasal 12

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem perkotaan nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan dan/atau meningkatkan fungsi PKN, PKW, dan
PKSN sebagai:
1. pusat industri pengolahan, industri kerajinan, dan industri
jasa hasil peternakan;
1. pusat penelitian dan pengembangan peternakan;
1. pusat pengembangan pariwisata;
1. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
1. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil
hortikultura dan perkebunan;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.135 14

1. pusat penelitian dan pengembangan pertanian hortikultura
dan komoditas unggulan perkebunan;
1. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian
tanaman pangan;
1. pusat penelitian dan pengembangan pertanian tanaman
pangan;
1. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan non
kayu yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan; dan
1. pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral serta
minyak dan gas bumi yang memperhatikan daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup;
- mengembangkan PKSN sebagai pusat pengembangan ekonomi,
pintu gerbang internasional, simpul transportasi, serta pusat
promosi dan pemasaran ke negara yang berbatasan;
- mengembangkan PKN, PKW, dan PKSN berbasis mitigasi dan
adaptasi bencana;
- mengembangkan prasarana dan sarana perkotaan untuk
mendukung kegiatan industri pengolahan serta perdagangan dan
jasa;
- mengembangkan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan yang
melayani PKN, PKW, dan PKSN;
- mengendalikan perkembangan fisik PKN dan PKW untuk
mempertahankan luasan kawasan pertanian tanaman pangan
termasuk lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan
- mengendalikan perkembangan PKN, PKW, dan PKSN yang
berdekatan dengan Kawasan Lindung.

(2) Pengembangan dan/atau peningkatan fungsi PKN, PKW, dan PKSN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- pusat industri pengolahan, industri kerajinan, dan industri jasa
hasil peternakan dilakukan di PKN Mataram, PKN Kupang, PKW
Praya, PKW Sumbawa Besar, PKW Raba, PKW Ruteng, PKW Soe,
PKW Kefamenanu, PKW Waingapu, dan PKSN Atambua;
- pusat penelitian dan pengembangan peternakan dilakukan di
PKW Raba dan PKW Soe;
- pusat pengembangan pariwisata dilakukan di PKN Mataram, PKN
Kupang, PKW Praya, PKW Raba, PKW Sumbawa Besar, PKW
Labuan Bajo, PKW Ruteng, PKW Ende, PKW Maumere, PKW Soe,
PKW Kefamenanu, PKW Waingapu, PKSN Kalabahi, dan PKSN
Atambua;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

15 2014, No.135

- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan
dilakukan di PKN Mataram, PKN Kupang, PKW Praya, PKW
Sumbawa Besar, PKW Raba, PKW Labuan Bajo, PKW Ruteng,
PKW Ende, PKW Maumere, PKW Waingapu, dan PKSN Kalabahi;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hortikultura
dan perkebunan dilakukan di PKN Mataram, PKN Kupang, PKW
Praya, PKW Sumbawa Besar, PKW Raba, PKW Labuan Bajo, PKW
Ruteng, PKW Ende, PKW Maumere, PKW Soe, PKW Kefamenanu,
dan PKW Waingapu;
- pusat penelitian dan pengembangan pertanian hortikultura dan
komoditas unggulan perkebunan dilakukan di PKN Kupang;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian
tanaman pangan dilakukan di PKN Mataram, PKN Kupang, PKW
Praya, PKW Sumbawa Besar, PKW Raba, PKW Ruteng, PKW
Ende, PKW Maumere, PKW Soe, PKW Kefamenanu, PKW
Waingapu, dan PKSN Atambua;
- pusat penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan
dilakukan di PKN Mataram;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan non kayu
yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan dilakukan di
PKW Ende; dan
- pusat industri pengolahan hasil minyak dan gas bumi serta
pertambangan mineral yang memperhatikan daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup meliputi:
1. pusat industri pengolahan hasil minyak dan gas yang
memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup dilakukan di PKN Kupang; dan
1. pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral yang
memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup dilakukan di PKN Kupang, PKW Sumbawa Besar, PKW
Ruteng, PKW Soe, PKW Kefamenanu, dan PKSN Atambua.

(3) Pengembangan PKSN sebagai pusat pengembangan ekonomi, pintu

gerbang internasional, simpul transportasi, serta pusat promosi dan
pemasaran ke negara yang berbatasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan di PKSN Kalabahi, PKSN Atambua, dan
PKSN Kefamenanu.

(4) Pengembangan PKN, PKW, dan PKSN berbasis mitigasi dan adaptasi

bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- pengembangan PKN, PKW, dan PKSN berbasis mitigasi dan
adaptasi bencana tanah longsor dilakukan di PKN Kupang, PKW

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.135 16

Raba, PKW Labuan Bajo, PKW Ruteng, PKW Ende, PKW
Maumere, PKW Kefamenanu, PKW Soe, PKW Waingapu, PKSN
Kalabahi, dan PKSN Atambua;
- pengembangan PKN, PKW, dan PKSN berbasis mitigasi dan
adaptasi bencana banjir dilakukan di PKN Mataram, PKW
Sumbawa Besar, PKW Raba, PKW Ruteng, PKW Ende, PKW
Kefamenanu, PKW Soe, PKW Waingapu, dan PKSN Atambua;
- pengembangan PKN, PKW, dan PKSN berbasis mitigasi dan
adaptasi bencana gelombang pasang dilakukan di PKN Mataram,
PKN Kupang, PKW Sumbawa Besar, PKW Raba, PKW Labuan
Bajo, PKW Ende, PKW Maumere, PKW Waingapu, dan PKSN
Kalabahi;
- pengembangan PKN dan PKW berbasis mitigasi dan adaptasi
bencana letusan gunung berapi dilakukan di PKN Mataram, PKW
Praya, PKW Sumbawa Besar, PKW Raba, PKW Ruteng, PKW
Ende, dan PKW Maumere;
- pengembangan PKN, PKW, dan PKSN berbasis mitigasi dan
adaptasi bencana gempa bumi dilakukan di PKN Mataram, PKN
Kupang, PKW Praya, PKW Sumbawa Besar, PKW Raba, PKW
Labuan Bajo, PKW Ruteng, PKW Ende, PKW Maumere, PKW
Kefamenanu, PKW Soe, PKW Waingapu, PKSN Kalabahi, dan
PKSN Atambua;
- pengembangan PKN, PKW, dan PKSN berbasis mitigasi dan
adaptasi bencana gerakan tanah dilakukan di PKN Kupang, PKW
Raba, PKW Labuan Bajo, PKW Ruteng, PKW Ende, PKW
Maumere, PKW Kefamenanu, PKW Soe, PKW Waingapu, PKSN
Kalabahi, dan PKSN Atambua;
- pengembangan PKN, PKW, dan PKSN berbasis mitigasi dan
adaptasi bencana tsunami dilakukan di PKN Mataram, PKN
Kupang, PKW Sumbawa Besar, PKW Raba, PKW Labuan Bajo,
PKW Ende, PKW Maumere, PKW Waingapu, dan PKSN Kalabahi;
dan
- pengembangan PKN, PKW, dan PKSN berbasis mitigasi dan
adaptasi bencana abrasi dilakukan di PKN Mataram, PKN
Kupang, PKW Sumbawa Besar, PKW Raba, PKW Labuan Bajo,
PKW Ende, PKW Maumere, PKW Waingapu, dan PKSN Kalabahi.

(5) Pengembangan prasarana dan sarana perkotaan untuk mendukung

kegiatan industri pengolahan serta perdagangan dan jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di PKN
Mataram, PKN Kupang, PKW Praya, PKW Sumbawa Besar, PKW Raba,
PKW Labuan Bajo, PKW Ruteng, PKW Ende, PKW Maumere,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

17 2014, No.135

PKW Kefamenanu, PKW Soe, PKW Waingapu, PKSN Atambua, dan
PKSN Kalabahi.

(6) Pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan yang melayani

PKN, PKW, dan PKSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dilakukan di PKN Mataram, PKN Kupang, PKW Praya, PKW Sumbawa
Besar, PKW Raba, PKW Labuan Bajo, PKW Ruteng, PKW Ende, PKW
Maumere, PKW Kefamenanu, PKW Soe, PKW Waingapu, PKSN
Atambua, dan PKSN Kalabahi.

(7) Pengendalian perkembangan fisik PKN dan PKW untuk

mempertahankan luasan kawasan pertanian tanaman pangan
termasuk lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan di PKN Mataram dan PKW
Praya.

(8) Pengendalian perkembangan PKN, PKW, dan PKSN yang berdekatan

dengan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
g dilakukan di PKN Kupang, PKW Raba, PKW Labuan Bajo, PKW
Ruteng, PKW Maumere, PKSN Kefamenanu, PKW Soe, dan PKSN
Atambua.

(9) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem perkotaan nasional di

Kepulauan Nusa Tenggara secara lebih rinci tercantum dalam
Lampiran I.A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Paragraf 2
Sistem Jaringan Transportasi Nasional

Pasal 13

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi

nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b
terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
- sistem jaringan transportasi darat;
- sistem jaringan transportasi laut; dan
- sistem jaringan transportasi udara.

(2) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi

darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas
strategi operasionalisasi perwujudan:
- jaringan jalan nasional; dan
- jaringan transportasi penyeberangan.

(3) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi laut

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas strategi
operasionalisasi perwujudan:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.135 18

  • tatanan kepelabuhanan; dan
  • alur pelayaran.

(4) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi

udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas
strategi operasionalisasi perwujudan:
- tatanan kebandarudaraan; dan
- ruang udara untuk penerbangan.

Pasal 14

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a meliputi:
- mengembangkan jaringan jalan arteri primer dan jaringan jalan
kolektor primer untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan
perkotaan nasional dan mendorong perekonomian di Kepulauan
Nusa Tenggara;
- mengembangkan jaringan jalan strategis nasional untuk
mendorong perekonomian di Kepulauan Nusa Tenggara serta
membuka keterisolasian Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal
dan terisolasi, termasuk Pulau Kecil;
- mengembangkan dan meningkatkan fungsi jaringan jalan
nasional untuk menghubungkan kawasan perkotaan nasional
dengan pelabuhan dan/atau bandar udara;
- mengembangkan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan
jaringan transportasi penyeberangan; dan
- mengendalikan pemanfaatan ruang yang berpotensi merusak
fungsi Kawasan Lindung dan lahan pertanian pangan
berkelanjutan di sekitar jaringan jalan nasional.

(2) Pengembangan jaringan jalan arteri primer dan jaringan jalan kolektor

primer untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan
nasional dan mendorong perekonomian di Kepulauan Nusa Tenggara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada:
- Jaringan Jalan Lintas Pulau Lombok yang terdiri atas:
1. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan:
- Lembar-Simpang Lembar-Gerung-Cakranegara;
- Ampenan - Selaparang - Rembiga - Dasan Cermen-
Cakranegara; dan
- Cakranegara - Narmada - Mantang - Kopang - Masbagik -
Rempung Pringgajaya - Labuhan Lombok - Labuhan
Kayangan;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

19 2014, No.135

1. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan:
- Gerung-Batas Kota Gerung (Jalan Gatot Subroto dan
Jalan Ahmad Yani);
- Ampenan-Tanjung Karang-Dasan Cermen; dan
- Kopang-Praya;
- Jaringan Jalan Lintas Pulau Sumbawa yang terdiri atas:
1. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan Pelabuhan
Teno - Simpang Negara-Simpang Terminal-Lope-Plampang-
Santong – Empang – Labuhanhaji – Banggo - Simpang
Banggo-Dompu-Sila-Talabiu-Sonco-Bima-Raba-Kumbe-Sape-
Labuhan Bajo; dan
1. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan:
- Benete-Jereweh-Taliwang-Simpang Negara;
- Simpang Negara-Sumbawa Besar-Simpang Terminal; dan
- Sonco-Kumbe;
- Jaringan Jalan Lintas Pulau Flores yang terdiri atas:
1. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan Labuan
Bajo-Nggorang-Malwatar- Ruteng-Baelaing-Bajawa-Simpang
Bajawa-Malanuza-Gako-Aegela-Ende-Detusoko-Wolowaru -
Lianunu-Hepang-Maumere-Waepare-Waerunu-Larantuka;
dan
1. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan Ruteng-
Reo-Kendidi;
- Jaringan Jalan Lintas Pulau Alor yang berupa jaringan jalan
kolektor primer yang menghubungkan:
1. Kalabahi-Simpang Mola-Taramana-Maritaing; dan
1. Mali-Simpang Mola;
- Jaringan Jalan Lintas Pulau Timor yang terdiri atas:
1. jaringan arteri primer yang menghubungkan:
- Tenau-Kupang-Oesapa-Simpang Lapangan Terbang-
Lapangan Terbang Eltari; dan
- Oesapa - Oesao - Oilmasi - Bokong - Batuputih - Soe -
Nikiniki-Noelmuti-Kefamenanu-Maubesi-
Nesam/Kiupukan-Halilulik-Atambua-Lahafeham-
Motoain;
1. jalan kolektor primer yang menghubungkan Kefamenanu-
Olefaub;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.135 20

- Jaringan Jalan Lintas Pulau Sumba yang berupa jaringan jalan
kolektor primer yang menghubungkan Waekele-Radanata-
Waitabula-Waikabubak-Praipaha-Waingapu.

(3) Pengembangan jaringan jalan strategis nasional untuk mendorong

perekonomian di Kepulauan Nusa Tenggara serta membuka
keterisolasian Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi,
termasuk Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan pada:
- Jaringan Jalan Lintas Pulau Lombok yang menghubungkan:
1. Pemenang-Ampenan;
1. Pemenang - Tanjung - Bayan - Medas - Dasan Beluk -
Sanbelia -Labuhan Lombok;
1. Gerung-Kuripan-Simpang Penujak-Praya;
1. Kuta-Sengkol-Simpang Penujak; dan
1. Lembar-Sekotong-Pelangan;
- Jaringan Jalan Lintas Pulau Sumbawa yang menghubungkan:
1. Benete-Sejorong-Tonggo-Tetor-Emang-Lunyuk; dan
1. Dompu-Hu’u;
- Jaringan Jalan Lintas Pulau Flores yang menghubungkan:
1. Nggorang-Kondo-Hita-Kendidi;
1. Reo-Pota-Waikelambu-Riung-Danga-Aeramu-Kaburea-Nabe-
Ronokolo-Maurole-Kotabaru-Koro-Magepanda-Maumere; dan
1. Ronokolo-Detusoko;
- jaringan jalan di Pulau Adonara yang menghubungkan Wailebe-
Waiwadan-Kolilanang-Simpang Sagu-Waiwuring;
- jaringan jalan di Pulau Lembata yang menghubungkan Lewoleba-
Balauring;
- jaringan jalan di Pulau Pantar yang menghubungkan Baranusa-
Kabir;
- Jaringan Jalan Lintas Pulau Timor yang menghubungkan:
1. Tenau-Simpang Lapangan Terbang;
1. Batuputih-Panite-Kalbano-Boking-Wanibesak-Besikama-
Motamasin; dan
1. Oilmasi-Kukak-Sulamu;
- jaringan jalan di Pulau Rote yang menghubungkan Batutua-Baa-
Pantebaru-Papela-Eakun;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

21 2014, No.135

- jaringan jalan di Pulau Sabu yang menghubungkan Mesara-Seba-
Bolow; dan
- Jaringan Jalan Lintas Pulau Sumba yang menghubungkan
Waingapu-Melolo-Ngalu-Baing.

(4) Pengembangan dan peningkatan fungsi jaringan jalan nasional untuk

menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan pelabuhan
dan/atau bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan pada:
- jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Mataram
dengan Pelabuhan Lembar, Pelabuhan Labuhan Lombok, dan
Bandar Udara Internasional Lombok;
- jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Kupang
dengan Bandar Udara Eltari dan Pelabuhan Tenau;
- jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Praya
dengan Pelabuhan Lembar dan Pelabuhan Labuhan Lombok;
- jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Raba
dengan Pelabuhan Bima dan Bandar Udara Muhammad
Salahuddin;
- jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Sumbawa
Besar dengan Pelabuhan Badas dan Pelabuhan Benete;
- jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Labuan
Bajo dengan Pelabuhan Labuan Bajo dan Bandar Udara Komodo;
- jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Ende
dengan Pelabuhan Ippi, Pelabuhan Ende, dan Bandar Udara
Hasan Aroeboesman;
- jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Maumere
dengan Pelabuhan Lorensius Say, Pelabuhan Larantuka, dan
Bandar Udara Frans Seda;
- jaringan arteri primer yang menghubungkan PKW Soe dengan
Pelabuhan Tenau dan Bandar Udara Eltari;
- jaringan arteri primer yang menghubungkan PKW Kefamenanu
dengan Pelabuhan Atapupu dan Bandar Udara Haliwen;
- jaringan arteri primer yang menghubungkan PKSN Atambua
dengan Pelabuhan Atapupu dan Bandar Udara Haliwen;
- jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Praya
dengan Pelabuhan Labuhan Lombok;
- jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW
Sumbawa Besar dengan Pelabuhan Benete;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.135 22

- jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKSN
Kalabahi dengan Pelabuhan Kalabahi dan Pelabuhan Maritaing;
- jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW
Waingapu dengan Pelabuhan Waingapu dan Bandar Udara Umbu
Mehang Kunda; dan
- jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKW
Praya dengan Pelabuhan Lembar dan Bandar Udara Internasional
Lombok.

(5) Pengembangan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan

transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d meliputi:
- Jaringan Jalan Lintas Pulau Lombok yang terpadu dengan Lintas
Penyeberangan Sabuk Selatan;
- Jaringan Jalan Lintas Pulau Sumbawa yang terpadu dengan
Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan;
- Jaringan Jalan Lintas Pulau Flores yang terpadu dengan Lintas
Penyeberangan Sabuk Selatan dan Lintas Penyeberangan
Penghubung Sabuk;
- Jaringan Jalan Lintas Pulau Alor yang terpadu dengan Lintas
Penyeberangan Sabuk Selatan;
- Jaringan Jalan Lintas Pulau Sumba yang terpadu dengan Lintas
Penyeberangan Sabuk Selatan; dan
- Jaringan Jalan Lintas Pulau Timor yang terpadu dengan Lintas
Penyeberangan Sabuk Selatan.

(6) Pengendalian pemanfaatan ruang yang berpotensi merusak fungsi

Kawasan Lindung dan lahan pertanian pangan berkelanjutan di
sekitar jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e dilakukan di Jaringan Jalan Lintas Pulau Lombok, Jaringan
Jalan Lintas Pulau Sumbawa, Jaringan Jalan Lintas Pulau Flores,
jaringan jalan di Pulau Adonara, jaringan jalan di Pulau Lembata,
jaringan jalan di Pulau Pantar, Jaringan Jalan Lintas Pulau Alor,
Jaringan Jalan Lintas Pulau Timor, jaringan jalan di Pulau Rote,
jaringan jalan di Pulau Sabu, dan Jaringan Jalan Lintas Pulau Sumba.

(7) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional di

Kepulauan Nusa Tenggara secara lebih rinci tercantum dalam
Lampiran I.B.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

23 2014, No.135

Pasal 15

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan transportasi

penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf
b meliputi:
- mengembangkan lintas penyeberangan untuk meningkatkan
keterkaitan antarpulau dan antarwilayah;
- mengembangkan pelabuhan dan/atau dermaga penyeberangan
yang dilengkapi dengan depo bahan bakar minyak (BBM) untuk
membuka akses antarpulau dan antarwilayah termasuk akses
ke/dari Pulau Kecil; dan
- mengembangkan jaringan transportasi penyeberangan yang
terpadu dengan jaringan jalan nasional.

(2) Pengembangan lintas penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan

antarpulau dan antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
- lintas penyeberangan antarnegara yang menghubungkan:
1. Kupang-Darwin (Negara Australia); dan
1. Maritaing-Dili (Negara Timor Leste);
- lintas penyeberangan antarprovinsi di Kepulauan Nusa Tenggara
dengan provinsi di luar Kepulauan Nusa Tenggara yang
menghubungkan:
1. Lembar-Padangbai yang membentuk Lintas Penyeberangan
Sabuk Selatan;
1. Senggigi (Pemenang)-Benoa;
1. Bima-Takalar;
1. Bima-Lamongan;
1. Labuan Bajo-Jampea;
1. Reo-Selayar;
1. Marapokot-Pamatata yang membentuk Lintas Penyeberangan
Penghubung Sabuk;
1. Kalabahi-Ilwaki yang membentuk Lintas Penyeberangan
Sabuk Selatan;
1. Atapupu-Ilwaki;
1. Atapupu-Wonrelli;
1. Teluk Gurita-Kisar;
1. Teluk Gurita-Ilwaki; dan
1. Kalabahi-Kisar;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.135 24

- lintas penyeberangan antarprovinsi di Kepulauan Nusa Tenggara
yang menghubungkan:
1. Sape-Labuan Bajo yang membentuk Lintas Penyeberangan
Sabuk Selatan;
1. Sape-Pulau Komodo;
1. Sape-Waingapu; dan
1. Sape-Waikelo;
- lintas penyeberangan dalam provinsi yang menghubungkan:
1. Lombok-Alas yang membentuk Lintas Penyeberangan Sabuk
Selatan;
1. Kayangan-Pototano;
1. Labuhan Sumbawa-Pulau Medang;
1. Labuhan Lua Air-Pulau Moyo;
1. Calabai-Pulau Moyo;
1. Labuan Bajo-Pulau Komodo;
1. Labuan Bajo-Waingapu-Kupang-Ende-Larantuka-Kalabahi
yang membentuk Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan;
1. Aimere-Waingapu;
1. Ende-Waingapu;
1. Ende-Aimere;
1. Larantuka-Lewoleba;
1. Larantuka-Waiwerang;
1. Lewoleba-Baranusa;
1. Lewoleba-Waiwerang;
1. Baranusa-Balauring;
1. Balauring-Lewoleba;
1. Balauring-Kabir;
1. Kabir-Kalabahi;
1. Baranusa-Kalabahi;
1. Kalabahi-Balauring;
1. Kalabahi-Bakalang;
1. Bakalang-Baranusa;
1. Atapupu-Kalabahi;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

25 2014, No.135

1. Kalabahi-Maritaing;
1. Kalabahi-Teluk Gurita;
1. Sulamu-Kadya Kupang;
1. Kupang-Larantuka;
1. Kupang-Kalabahi;
1. Kupang-Lewoleba/Lembata;
1. Kupang-Naikliu;
1. Kupang-Aimere;
1. Kupang-Hansisi;
1. Kupang-Rote;
1. Kupang-Seba;
1. Hansisi-Pantebaru; dan
1. Waingapu-Seba.

(3) Pengembangan pelabuhan dan/atau dermaga penyeberangan yang

dilengkapi dengan depo BBM untuk membuka akses antarpulau dan
antarwilayah termasuk akses ke/dari Pulau Kecil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di Kabupaten Lombok
Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten
Sumbawa Barat, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Kota Bima,
Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten
Ngada, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, Kabupaten Flores
Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor, Kabupaten Belu,
Kabupaten Kupang, Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten
Sabu Raijua, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sumba Barat
Daya.

(4) Pengembangan jaringan transportasi penyeberangan yang terpadu

dengan jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
- Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan yang terpadu dengan
Jaringan Jalan Lintas Pulau Lombok, Jaringan Jalan Lintas Pulau
Sumbawa, Jaringan Jalan Lintas Pulau Flores, Jaringan Jalan
Lintas Pulau Alor, Jaringan Jalan Lintas Pulau Sumba, dan
Jaringan Jalan Lintas Pulau Timor; dan
- Lintas Penyeberangan Penghubung Sabuk yang terpadu dengan
Jaringan Jalan Lintas Pulau Flores.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.135 26

(5) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan transportasi

penyeberangan di Kepulauan Nusa Tenggara secara lebih rinci
tercantum dalam Lampiran I.B.2 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 16

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a meliputi:
- mengembangkan dan memantapkan pelabuhan untuk melayani
kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan
Kawasan Andalan;
- mengembangkan pelabuhan dengan memanfaatkan ALKI II, ALKI
IIIA, dan ALKI IIID;
- mencegah pengembangan pelabuhan yang berpotensi mengganggu
fungsi Kawasan Lindung dan ekosistem pesisir;
- memanfaatkan bersama pelabuhan untuk kepentingan pertahanan
dan keamanan negara; dan
- mengembangkan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan
jaringan transportasi lainnya.

(2) Pengembangan dan pemantapan pelabuhan untuk melayani kawasan

perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di:
- Pelabuhan Tenau yang berada di Kota Kupang untuk melayani
PKN Kupang sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan
Kupang dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Sawu dan
Sekitarnya, dan PKW Soe sebagai pusat pengembangan dari
Kawasan Andalan Kupang dan Sekitarnya;
- Pelabuhan Lembar yang berada di Kabupaten Lombok Barat dan
Pelabuhan Labuhan Lombok yang berada di Kabupaten Lombok
Timur untuk melayani PKN Mataram dan PKW Praya sebagai
pusat pengembangan Kawasan Andalan Lombok dan Sekitarnya
serta Kawasan Andalan Laut Selat Lombok dan Sekitarnya;
- Pelabuhan Benete yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat dan
Pelabuhan Badas yang berada di Kabupaten Sumbawa untuk
melayani PKW Sumbawa Besar sebagai pusat pengembangan
Kawasan Andalan Sumbawa dan Sekitarnya;
- Pelabuhan Bima yang berada di Kota Bima untuk melayani PKW
Raba sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Bima;
- Pelabuhan Labuan Bajo yang berada di Kabupaten Manggarai
Barat untuk melayani PKW Labuan Bajo sebagai pusat

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

27 2014, No.135

pengembangan Kawasan Andalan Komodo dan Sekitarnya serta
Kawasan Andalan Laut Flores;
- Pelabuhan Marapokot yang berada di Kabupaten Nagekeo untuk
melayani PKW Ruteng sebagai pusat pengembangan Kawasan
Andalan Ruteng-Bajawa dan Kawasan Andalan Laut Flores;
- Pelabuhan Ippi dalam satu sistem dengan Pelabuhan Ende yang
berada di Kabupaten Ende untuk melayani PKW Ende sebagai
pusat pengembangan Kawasan Andalan Maumere-Ende serta
Kawasan Andalan Laut Sumba dan Sekitarnya;
- Pelabuhan Lorensius Say yang berada di Kabupaten Sikka untuk
melayani PKW Maumere sebagai pusat pengembangan Kawasan
Andalan Maumere-Ende serta Kawasan Andalan Laut Flores dan
Sekitarnya;
- Pelabuhan Larantuka dalam satu sistem dengan Pelabuhan
Waiwadan yang berada di Kabupaten Flores Timur dan Pelabuhan
Balauring yang berada di Kabupaten Lembata untuk melayani
Kawasan Andalan Laut Flores;
- Pelabuhan Kalabahi dalam satu sistem dengan Pelabuhan
Maritaing yang berada di Kabupaten Alor untuk melayani PKSN
Kalabahi;
- Pelabuhan Atapupu yang berada di Kabupaten Belu dalam satu
sistem dengan Pelabuhan Wini yang berada di Kabupaten Timor
Tengah Utara untuk melayani PKSN Atambua dan PKSN
Kefamenanu sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan
Kupang dan Sekitarnya; dan
- Pelabuhan Waingapu yang berada di Kabupaten Sumba Timur
untuk melayani PKW Waingapu sebagai pusat pengembangan
Kawasan Andalan Sumba serta Kawasan Andalan Laut Sumba
dan Sekitarnya.

(3) Pengembangan pelabuhan dengan memanfaatkan ALKI II, ALKI IIIA,

dan ALKI IIID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
di Pelabuhan Tenau dan Pelabuhan Lembar.

(4) Pencegahan pengembangan pelabuhan yang berpotensi mengganggu

fungsi Kawasan Lindung dan ekosistem pesisir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di Pelabuhan Tenau,
Pelabuhan Lembar, Pelabuhan Labuhan Lombok, Pelabuhan Benete,
Pelabuhan Badas, Pelabuhan Bima, Pelabuhan Labuan Bajo,
Pelabuhan Marapokot, Pelabuhan Ippi, Pelabuhan Ende, Pelabuhan
Lorensius Say, Pelabuhan Larantuka, Pelabuhan Waiwadan,
Pelabuhan Balauring, Pelabuhan Kalabahi, Pelabuhan Maritaing,
Pelabuhan Atapupu, dan Pelabuhan Waingapu.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.135 28

(5) Pemanfaatan bersama pelabuhan untuk kepentingan pertahanan dan

keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilakukan di Pelabuhan Tenau, Pelabuhan Lembar, Pelabuhan
Labuhan Lombok, Pelabuhan Benete, Pelabuhan Badas, Pelabuhan
Bima, Pelabuhan Labuan Bajo, Pelabuhan Marapokot, Pelabuhan Ippi,
Pelabuhan Ende, Pelabuhan Lorensius Say, Pelabuhan Larantuka,
Pelabuhan Waiwadan, Pelabuhan Balauring, Pelabuhan Kalabahi,
Pelabuhan Maritaing, Pelabuhan Atapupu, Pelabuhan Wini, dan
Pelabuhan Waingapu.

(6) Pengembangan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan

jaringan transportasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e dilakukan pada pelabuhan di Kepulauan Nusa Tenggara yang
terpadu dengan:
- Jaringan Jalan Lintas Pulau Lombok, Jaringan Jalan Lintas
Pulau Sumbawa, Jaringan Jalan Lintas Pulau Flores, Jaringan
Jalan Lintas Pulau Alor, Jaringan Jalan Lintas Pulau Sumba, dan
Jaringan Jalan Lintas Pulau Timor; dan
- Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan dan Lintas Penyeberangan
Penghubung Sabuk.

(7) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan di

Kepulauan Nusa Tenggara secara lebih rinci tercantum dalam
Lampiran I.B.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 17

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan alur pelayaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b meliputi:
- mengoptimalkan pemanfaatan ALKI II, ALKI IIIA, dan ALKI IIID
sebagai alur pelayaran internasional;
- mengembangkan alur pelayaran yang menghubungkan
antarpelabuhan;
- mengembangkan prasarana dan sarana penanda jalur pelayaran
laut pada kawasan konservasi perairan yang memiliki
keanekaragaman hayati tinggi, kawasan lindung lainnya, dan
Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional;
- membangun dan memelihara mercusuar sebagai penanda dan
navigasi pelayaran di PPKT;
- mengendalikan pengembangan alur pelayaran yang mengganggu
fungsi Kawasan Lindung; dan
- memanfaatkan bersama alur pelayaran untuk kepentingan
pertahanan dan keamanan negara.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

29 2014, No.135

(2) Pengoptimalan pemanfaatan ALKI II, ALKI IIIA, dan ALKI IIID sebagai

alur pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan pada ALKI II, ALKI IIIA, dan ALKI IIID di Selat
Lombok, Selat Ombai, dan Laut Sawu.

(3) Pengembangan alur pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada alur
pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan Lembar, Pelabuhan
Labuhan Lombok, Pelabuhan Benete, Pelabuhan Badas, Pelabuhan
Bima, Pelabuhan Labuan Bajo, Pelabuhan Waingapu, Pelabuhan
Marapokot, Pelabuhan Lorensius Say, Pelabuhan Larantuka,
Pelabuhan Ippi, Pelabuhan Ende, Pelabuhan Waiwadan, Pelabuhan
Balauring, Pelabuhan Tenau, Pelabuhan Kalabahi, Pelabuhan
Maritaing, Pelabuhan Atapupu, dan Pelabuhan Wini.

(4) Pengembangan prasarana dan sarana penanda jalur pelayaran laut

pada kawasan konservasi perairan yang memiliki keanekaragaman
hayati tinggi, kawasan lindung lainnya, dan Kawasan Budi Daya yang
memiliki nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan di Selat Lombok, Selat Alas, Laut Flores, Selat Sape,
Selat Sumba, Laut Sawu, Selat Alor, Selat Pantar, Laut Timor, dan
Selat Ombai.

(5) Pembangunan dan pemeliharaan mercusuar sebagai penanda dan

navigasi pelayaran di PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d dilakukan di Pulau Alor, Pulau Batek, Pulau Dana, Pulau Ndana,
Pulau Mangudu, dan Pulau Sophialouisa (Sepatang).

(6) Pengendalian pengembangan alur pelayaran yang mengganggu fungsi

Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dilakukan di Selat Lombok, Selat Alas, Laut Flores, Selat Sape, Selat
Sumba, Laut Sawu, Selat Alor, Selat Pantar, Laut Timor, dan Selat
Ombai.

(7) Pemanfaatan bersama alur pelayaran untuk kepentingan pertahanan

dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
dilakukan di Selat Ombai, Selat Pantar, Laut Sawu, Laut Timor, dan
Selat Lombok.

Pasal 18

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kebandarudaraan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a meliputi:
- mengembangkan dan memantapkan fungsi bandar udara untuk
melayani kawasan perkotaan nasional sebagai pusat
pengembangan Kawasan Andalan guna mendorong perekonomian
di Kepulauan Nusa Tenggara;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.135 30

- mengembangkan dan memantapkan bandar udara yang terpadu
dengan jaringan jalan nasional;
- mengembangkan bandar udara pengumpul untuk melayani
angkutan udara keperintisan guna meningkatkan aksesibilitas
Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk
Pulau Kecil berpenghuni; dan
- memanfaatkan bersama bandar udara untuk kepentingan
pertahanan dan keamanan negara.

(2) Pengembangan dan pemantapan fungsi bandar udara untuk melayani

kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan Kawasan
Andalan guna mendorong perekonomian di Kepulauan Nusa Tenggara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada:
- Bandar Udara Internasional Lombok yang berada di Kabupaten
Lombok Tengah untuk melayani PKN Mataram dan PKW Praya
sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Lombok dan
Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Selat Lombok dan
Sekitarnya;
- Bandar Udara Eltari yang berada di Kota Kupang untuk melayani
PKN Kupang sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan
Kupang dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Sawu dan
Sekitarnya, dan PKW Soe sebagai pusat pengembangan dari
Kawasan Andalan Kupang dan Sekitarnya;
- Bandar Udara Muhammad Salahuddin yang berada di Kabupaten
Bima untuk melayani PKW Raba sebagai pusat pengembangan
Kawasan Andalan Bima;
- Bandar Udara Komodo yang berada di Kabupaten Manggarai
Barat untuk melayani PKW Labuan Bajo sebagai pusat
pengembangan Kawasan Andalan Komodo dan Sekitarnya;
- Bandar Udara Frans Seda yang berada di Kabupaten Sikka untuk
melayani PKW Maumere sebagai pusat pengembangan Kawasan
Andalan Maumere-Ende dan Kawasan Andalan Laut Flores;
- Bandar Udara Hasan Aroeboesman yang berada di Kabupaten
Ende untuk melayani PKW Ende sebagai pusat pengembangan
Kawasan Andalan Maumere-Ende serta Kawasan Andalan Laut
Sumba dan Sekitarnya;
- Bandar Udara Umbu Mehang Kunda yang berada di Kabupaten
Sumba Timur untuk melayani PKW Waingapu sebagai pusat
pengembangan Kawasan Andalan Sumba serta Kawasan Andalan
Laut Sumba dan Sekitarnya;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

31 2014, No.135

- Bandar Udara Haliwen yang berada di Kabupaten Belu untuk
melayani PKSN Atambua dan PKW Kefamenanu sebagai pusat
pengembangan Kawasan Andalan Kupang dan Sekitarnya; dan
- Bandar Udara Mbay yang berada di Kabupaten Nagekeo untuk
melayani PKW Ruteng sebagai pusat pengembangan Kawasan
Andalan Ruteng-Bajawa.

(3) Pengembangan dan pemantapan bandar udara yang terpadu dengan

jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan pada:
- Bandar Udara Internasional Lombok yang terpadu dengan
pengembangan Jaringan Jalan Lintas Pulau Lombok;
- Bandar Udara Eltari yang terpadu dengan pengembangan
Jaringan Jalan Lintas Pulau Timor;
- Bandar Udara Muhammad Salahuddin yang terpadu dengan
pengembangan Jaringan Jalan Lintas Pulau Sumbawa;
- Bandar Udara Frans Seda yang terpadu dengan pengembangan
Jaringan Jalan Lintas Pulau Flores;
- Bandar Udara Hasan Aroeboesman yang terpadu dengan
pengembangan Jaringan Jalan Lintas Pulau Flores;
- Bandar Udara Umbu Mehang Kunda yang terpadu dengan
pengembangan Jaringan Jalan Lintas Pulau Sumba;
- Bandar Udara Haliwen yang terpadu dengan pengembangan
Jaringan Jalan Lintas Pulau Timor; dan
- Bandar Udara Mbay yang terpadu dengan pengembangan
Jaringan Jalan Lintas Pulau Flores.

(4) Pengembangan bandar udara pengumpul untuk melayani angkutan

udara keperintisan guna meningkatkan aksesibilitas Kawasan
Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk Pulau Kecil
berpenghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan
di Bandar Udara Internasional Lombok, Bandar Udara Eltari, Bandar
Udara Muhammad Salahuddin, Bandar Udara Komodo, Bandar Udara
Frans Seda, Bandar Udara Hasan Aroeboesman, Bandar Udara Umbu
Mehang Kunda, Bandar Udara Haliwen, dan Bandar Udara Mbay.

(5) Pemanfaatan bersama bandar udara untuk kepentingan pertahanan

dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilakukan di Bandar Udara Internasional Lombok, Bandar Udara
Eltari, Bandar Udara Muhammad Salahuddin, Bandar Udara Komodo,
Bandar Udara Frans Seda, Bandar Udara Hasan Aroeboesman,
Bandar Udara Umbu Mehang Kunda, Bandar Udara Haliwen, dan
Bandar Udara Mbay.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.135 32

(6) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kebandarudaraan di

Kepulauan Nusa Tenggara secara lebih rinci tercantum dalam
Lampiran I.B.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 19

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan ruang udara untuk penerbangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b meliputi:
- mengendalikan kegiatan budi daya di sekitar bandar udara yang
digunakan untuk operasi penerbangan; dan
- memanfaatkan bersama ruang udara untuk penerbangan guna
kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

(2) Pengendalian kegiatan budi daya di sekitar bandar udara yang

digunakan untuk operasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan di sekitar Bandar Udara Internasional
Lombok, Bandar Udara Eltari, Bandar Udara Muhammad Salahuddin,
Bandar Udara Komodo, Bandar Udara Frans Seda, Bandar Udara
Hasan Aroeboesman, Bandar Udara Umbu Mehang Kunda, Bandar
Udara Haliwen, dan Bandar Udara Mbay.

(3) Pemanfaatan bersama ruang udara untuk penerbangan guna

kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada ruang udara di
Bandar Udara Internasional Lombok, Bandar Udara Eltari, Bandar
Udara Muhammad Salahuddin, Bandar Udara Komodo, Bandar Udara
Frans Seda, Bandar Udara Hasan Aroeboesman, Bandar Udara Umbu
Mehang Kunda, Bandar Udara Haliwen, dan Bandar Udara Mbay.
Paragraf 3
Sistem Jaringan Energi Nasional

Pasal 20

Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan energi nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c terdiri atas
strategi operasionalisasi perwujudan:
- pembangkit tenaga listrik; dan
- jaringan transmisi tenaga listrik.

Pasal 21

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan pembangkit tenaga listrik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a meliputi:
- mengembangkan dan memelihara pembangkit tenaga listrik
untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di kawasan perkotaan
nasional dan Kawasan Andalan; dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

33 2014, No.135

- mengembangkan pembangkit listrik energi terbarukan untuk
melayani kawasan perdesaan, Kawasan Perbatasan, kawasan
tertinggal dan terisolasi, termasuk Pulau Kecil berpenghuni.

(2) Pengembangan dan pemeliharaan pembangkit tenaga listrik untuk

memenuhi kebutuhan tenaga listrik di kawasan perkotaan nasional
dan Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan pada:
- pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) meliputi:
1. PLTU Lombok dan PLTU Lombok Sewa yang berada di
Kabupaten Lombok Barat;
1. PLTU Lombok 2, PLTU Lombok FTP2, dan PLTU Lombok
Timur yang berada di Kabupaten Lombok Timur;
1. PLTU Lombok 3 yang berada di Pulau Lombok;
1. PLTU Sumbawa Barat yang berada di Kabupaten Sumbawa
Barat;
1. PLTU Sumbawa FTP2 yang berada di Kabupaten Sumbawa;
1. PLTU Bima yang berada di Kabupaten Bima;
1. PLTU Ropa yang berada di Kabupaten Ende;
1. PLTU Maumere yang berada di Kabupaten Sikka;
1. PLTU Alor yang berada di Kabupaten Alor;
1. PLTU Atambua yang berada di Kabupaten Belu;
1. PLTU Kupang yang berada di Kabupaten Kupang; dan
1. PLTU Rote Ndao yang berada di Kabupaten Rote Ndao;
- pembangkit listrik tenaga gas/mesin gas (PLTG/MG) meliputi:
1. PLTG/MG Lombok yang berada di Kabupaten Lombok Barat;
1. PLTMG Maumere yang berada di Kabupaten Sikka; dan
1. PLTG/MG Kupang yang berada di Kabupaten Kupang;
- Pembangkit Listrik Tenaga Gasifikasi Batubara (PLTGB)
Larantuka yang berada di Kabupaten Flores Timur;
- pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) meliputi:
1. PLTP Sembalun yang berada di Kabupaten Lombok Timur;
1. PLTP Hu’u yang berada di Kabupaten Dompu;
1. PLTP Ulumbu yang berada di Kabupaten Manggarai;
1. PLTP Mataloko yang berada di Kabupaten Ngada;
1. PLTP Sokoria yang berada di Kabupaten Ende;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.135 34

1. PLTP Oka Larantuka yang berada di Kabupaten Flores Timur;
1. PLTP Atadei yang berada di Kabupaten Lembata; dan
1. PLTP Bukapiting yang berada di Kabupaten Alor;
- pembangkit listrik tenaga air (PLTA) meliputi:
1. PLTA Brang Beh yang berada di Kabupaten Sumbawa; dan
1. PLTA Wae Rancang yang berada di Kabupaten Manggarai
Timur.

(3) Pengembangan pembangkit listrik energi terbarukan untuk melayani

kawasan perdesaan, Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan
terisolasi, termasuk Pulau Kecil berpenghuni sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan pada:
- pembangkit listrik tenaga mini hidro (PLTM) meliputi:
1. PLTM Santong dan PLTM Segara yang berada di Kabupaten
Lombok Utara;
1. PLTM Kukusan dan PLTM Kokok Putih yang berada di
Kabupaten Lombok Timur;
1. PLTM Bintang Bano dan PLTM Rea yang berada di Kabupaten
Sumbawa Barat;
1. PLTM Mamak dan PLTM Rhee yang berada di Kabupaten
Sumbawa;
1. PLTM Sape yang berada di Kabupaten Bima;
1. PLTM Wae Roa yang berada di Kabupaten Ngada;
1. PLTM Ndungga yang berada di Kabupaten Ende;
1. PLTM Wolodaesa yang berada di Kabupaten Sikka;
1. PLTM Gilkes, PLTM Barata, PLTM Wae Lega, dan PLTM Sita
yang berada di Pulau Flores;
1. PLTM Maidang, PLTM Lewa, dan PLTM Praikalala yang
berada di Kabupaten Sumba Timur;
1. PLTM Wanokaka yang berada di Kabupaten Sumba Barat;
1. PLTM Lokomboro yang berada di Kabupaten Sumba Barat
Daya; dan
1. PLTM Kudungawa, PLTM Umbuwangu, PLTM Peduhunga,
dan PLTM Kambaniru yang berada di Pulau Sumba;
- pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBM) di Kabupaten
Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok
Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

35 2014, No.135

Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Kabupaten Ngada,
Kabupaten Belu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten
Timor Tengah Selatan, Kabupaten Kupang, dan Kabupaten
Sumba Timur;
- pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), pembangkit listrik tenaga
angin (PLTB), pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH),
dan/atau pembangkit listrik tenaga angin-surya (hybrid) di
Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten
Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa
Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten
Bima, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai,
Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Ngada, Kabupaten
Nagekeo, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores
Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor, Kabupaten Belu,
Kabupaten Malaka, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten
Timor Tengah Utara, Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao,
Kabupaten Sabua Raijua, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten
Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat, dan Kabupaten Sumba
Barat Daya; dan
- Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut (PLTAL) di Selat Alas, Selat
Linta, Selat Molo, Selat Flores, Selat Lewotobi, dan Selat Solor.

Pasal 22

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan transmisi tenaga listrik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan dengan
mengembangkan dan memelihara jaringan transmisi tenaga listrik
untuk melayani kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan di
Kepulauan Nusa Tenggara.

(2) Pengembangan dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik

untuk melayani kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan di
Kepulauan Nusa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada:
- jaringan transmisi tenaga listrik di Pulau Lombok meliputi:
1. jaringan transmisi Tanjung-Ampenan-Jeranjang-Sengkol-
Selong-Pringgabaya-Sambelia-Bayan-Tanjung;
1. jaringan transmisi Mantang-Gerung;
1. jaringan transmisi Sengkol-Kuta; dan
1. jaringan transmisi Sembalun-Sambelia
untuk melayani PKN Mataram dan PKW Praya serta Kawasan
Andalan Lombok dan Sekitarnya;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.135 36

- jaringan transmisi tenaga listrik di Pulau Sumbawa meliputi:
1. jaringan transmisi Taliwang-Alas/Tano-Labuhan-Empang-
Dompu-Woha-Bima-Sape;
1. jaringan transmisi Utan-Labuhan;
1. jaringan transmisi Brang Beh-Labuhan;
1. jaringan transmisi Hu’u-Dompu; dan
1. jaringan transmisi Wera-Bima
untuk melayani PKW Sumbawa Besar dan PKW Raba serta
Kawasan Andalan Sumbawa dan Sekitarnya dan Kawasan
Andalan Bima;
- jaringan transmisi tenaga listrik di Pulau Flores meliputi:
1. jaringan transmisi Labuan Bajo-Ruteng-Bajawa-Ropa-
Maumere;
1. jaringan transmisi Wae Rancang-Ruteng;
1. jaringan transmisi Mataloko-Bajawa;
1. jaringan transmisi Ropa-Ende; dan
1. jaringan transmisi Sokoria-Ende
untuk melayani PKW Labuan Bajo, PKW Ruteng, PKW Ende, dan
PKW Maumere serta Kawasan Andalan Ruteng-Bajawa dan
Kawasan Andalan Maumere-Ende; dan
- jaringan transmisi tenaga listrik di Pulau Timor berupa jaringan
transmisi Bolok-Maulafa-Naibonat-Soe/Nonohonis-Kefamenanu-
Atambua-Atapupu untuk melayani PKN Kupang, PKW Soe, PKW
Kefamenanu, dan PKSN Atambua serta Kawasan Andalan Kupang
dan Sekitarnya.

Pasal 23

Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan energi nasional di
Kepulauan Nusa Tenggara secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran
I.C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 4
Sistem Jaringan Telekomunikasi Nasional

Pasal 24

Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan telekomunikasi
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d terdiri
atas strategi operasionalisasi perwujudan:
- jaringan terestrial; dan
- jaringan satelit.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

37 2014, No.135

Pasal 25

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan terestrial sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan dengan
mengembangkan, merehabilitasi, dan meningkatkan fungsi jaringan
terestrial yang menghubungkan antarpusat perkotaan nasional dan
melayani Kawasan Andalan.

(2) Pengembangan, rehabilitasi, dan peningkatan fungsi jaringan

terestrial yang menghubungkan antarpusat perkotaan nasional dan
melayani Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- pengembangan jaringan terestrial di Kepulauan Nusa Tenggara
sebagai bagian dari Jaringan Pelayanan Pulau-Pulau Nusa
Tenggara-Maluku-Papua yang menghubungkan PKN Mataram,
PKW Praya, PKW Sumbawa Besar, PKW Raba, PKW Labuan Bajo,
PKW Ruteng, PKW Ende, PKW Maumere, PKSN Kalabahi, PKSN
Atambua, PKW Kefamenanu, PKW Soe, PKN Kupang, dan PKW
Waingapu; dan
- pengembangan jaringan terestrial di Kepulauan Nusa Tenggara
sebagai bagian dari Jaringan Pelayanan Pulau-Pulau Nusa
Tenggara-Maluku-Papua yang melayani Kawasan Andalan
Lombok dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Sumbawa dan
Sekitarnya, Kawasan Andalan Bima, Kawasan Andalan Komodo
dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Ruteng-Bajawa, Kawasan
Andalan Maumere-Ende, Kawasan Andalan Kupang dan
Sekitarnya, dan Kawasan Andalan Sumba.

Pasal 26

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan satelit sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi:
- mengembangkan jaringan satelit untuk melayani kawasan
perkotaan nasional dan Kawasan Andalan; dan
- mengembangkan jaringan satelit untuk membuka isolasi di
Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk
Pulau Kecil berpenghuni.

(2) Pengembangan jaringan satelit untuk melayani kawasan perkotaan

nasional dan Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan pada:
- jaringan satelit untuk melayani PKN Mataram, PKN Kupang, PKW
Praya, PKW Sumbawa Besar, PKW Raba, PKW Labuan Bajo, PKW
Ruteng, PKW Ende, PKW Maumere, PKSN Kalabahi, PKSN
Atambua, PKW Kefamenanu, PKW Soe, dan PKW Waingapu; dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.135 38

- jaringan satelit untuk melayani Kawasan Andalan Lombok dan
Sekitarnya, Kawasan Andalan Sumbawa dan Sekitarnya,
Kawasan Andalan Bima, Kawasan Andalan Komodo dan
Sekitarnya, Kawasan Andalan Ruteng-Bajawa, Kawasan Andalan
Maumere-Ende, Kawasan Andalan Kupang dan Sekitarnya, dan
Kawasan Andalan Sumba.

(3) Pengembangan jaringan satelit untuk membuka isolasi di Kawasan

Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk Pulau Kecil
berpenghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten
Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa
Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima,
Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten
Manggarai Timur, Kabupaten Ngada, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten
Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten
Lembata, Kabupaten Alor, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka,
Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan,
Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raijua,
Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten
Sumba Barat, dan Kabupaten Sumba Barat Daya.

Pasal 27

Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan telekomunikasi
nasional di Kepulauan Nusa Tenggara secara lebih rinci tercantum dalam
Lampiran I.D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Paragraf 5
Sistem Jaringan Sumber Daya Air

Pasal 28

Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan sumber daya air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e terdiri atas strategi
operasionalisasi perwujudan:
- sumber air; dan
- prasarana sumber daya air.

Pasal 29

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sumber air sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 28 huruf a meliputi:
- mendayagunakan sumber air berbasis WS untuk melayani
kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan; dan
- merehabilitasi DAS kritis.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

39 2014, No.135

(2) Pendayagunaan sumber air berbasis WS untuk melayani kawasan

perkotaan nasional dan Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan pada:
- WS strategis nasional yang meliputi:
1. WS Lombok yang melayani PKN Mataram dan PKW Praya
serta Kawasan Andalan Lombok dan Sekitarnya;
1. WS Sumbawa yang melayani PKW Sumbawa Besar dan PKW
Raba serta Kawasan Andalan Sumbawa dan Sekitarnya dan
Kawasan Andalan Bima; dan
1. WS Flores yang melayani PKW Labuan Bajo, PKW Ruteng,
PKW Ende, dan PKW Maumere serta Kawasan Andalan
Maumere-Ende, Kawasan Andalan Komodo dan Sekitarnya,
dan Kawasan Andalan Ruteng-Bajawa;
- WS lintas negara yang meliputi:
1. WS Benanain yang melayani PKW Kefamenanu dan PKSN
Atambua serta Kawasan Andalan Kupang dan Sekitarnya;
dan
1. WS Noelmina yang melayani PKN Kupang dan PKW Soe serta
Kawasan Andalan Kupang dan Sekitarnya.

(3) Rehabilitasi DAS kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dilakukan di:
- DAS Dodokan, DAS Renggung Perempung, DAS Palung, dan DAS
Putih pada WS Lombok;
- DAS Rea, DAS Palaparado, DAS Moyo, DAS Hodo, DAS Kambu,
dan DAS Nangagali pada WS Sumbawa;
- DAS Lowo Dondo pada WS Flores;
- DAS Benanain pada WS Benanain; dan
- DAS Noelmina dan DAS Noelnunkurus pada WS Noelmina.

Pasal 30

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan prasarana sumber daya air

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b meliputi:
- mengembangkan dan memelihara bendungan beserta waduknya
untuk mempertahankan daya tampung air sehingga berfungsi
sebagai pemasok air baku bagi kawasan perkotaan nasional dan
Kawasan Andalan;
- mengembangkan dan memelihara bendung sebagai pemasok air
baku bagi Kawasan Andalan;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.135 40

- mengembangkan prasarana penyediaan air baku dengan
menggunakan teknologi penggunaan air laut;
- mengembangkan prasarana penyediaan air baku dengan
menggunakan metode pengawetan air;
- mengembangkan dan memelihara embung untuk memenuhi
kebutuhan air baku pada kawasan pertanian; dan
- meningkatkan fungsi, mengembangkan, dan memelihara jaringan
irigasi pada daerah irigasi (DI) untuk mendukung pengembangan
kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan termasuk lahan
pertanian pangan berkelanjutan.

(2) Pengembangan dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya

untuk mempertahankan daya tampung air sehingga berfungsi sebagai
pemasok air baku bagi kawasan perkotaan nasional dan Kawasan
Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
pada:
- Bendungan Batujai, Bendungan Pengga, dan Bendungan Mujur II
yang berada di Kabupaten Lombok Tengah, serta Bendungan
Pandanduri Suwangi yang berada di Kabupaten Lombok Timur
yang melayani PKN Mataram dan PKW Praya serta Kawasan
Andalan Lombok dan Sekitarnya;
- Bendungan Bintang Bano yang berada di Kabupaten Sumbawa
Barat, Bendungan Beringinsila, Bendungan Batu Bulan,
Bendungan Mamak, Bendungan Tiu Kulit, dan Bendungan Gapit
yang berada di Kabupaten Sumbawa, Bendungan Rababaka yang
berada di Kabupaten Dompu, serta Bendungan Pelaparado dan
Bendungan Sumi yang berada di Kabupaten Bima yang melayani
PKW Sumbawa Besar, PKW Raba, Kawasan Andalan Sumbawa
dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Bima;
- Bendungan Mbay yang berada di Kabupaten Nagekeo untuk
melayani Kawasan Andalan Ruteng-Bajawa; dan
- Bendungan Temef yang berada di Kabupaten Timor Tengah
Selatan, Bendungan Tilong dan Bendungan Raknamo yang
berada di Kabupaten Kupang, serta Bendungan Kolhua yang
berada di Kota Kupang untuk melayani PKN Kupang, PKW Soe,
PKW Kefamenanu serta Kawasan Andalan Kupang dan
Sekitarnya.

(3) Pengembangan dan pemeliharaan bendung sebagai pemasok air baku

bagi Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan pada:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

41 2014, No.135

- bendung di WS Lombok untuk melayani Kawasan Andalan
Lombok dan Sekitarnya;
- bendung di WS Sumbawa untuk melayani Kawasan Andalan
Sumbawa dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Bima;
- bendung di WS Flores untuk melayani Kawasan Andalan Ruteng-
Bajawa dan Kawasan Andalan Maumere-Ende;
- bendung di WS Benanain untuk melayani Kawasan Andalan
Kupang dan Sekitarnya; dan
- bendung di WS Noelmina untuk melayani Kawasan Andalan
Kupang dan Sekitarnya.

(4) Pengembangan prasarana penyediaan air baku dengan menggunakan

teknologi penggunaan air laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan di Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten
Sumba Barat Daya.

(5) Pengembangan prasarana penyediaan air baku dengan menggunakan

metode pengawetan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilakukan di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten
Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur,
Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Dompu,
Kota Bima, Kabupaten Bima, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten
Manggarai, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Ngada,
Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten
Flores Timur, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Timor
Tengah Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Kupang,
Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba
Barat, dan Kabupaten Sumba Barat Daya.

(6) Pengembangan dan pemeliharaan embung untuk memenuhi

kebutuhan air baku pada kawasan pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e dilakukan di Kabupaten Lombok Barat,
Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten
Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Kabupaten
Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka,
Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Alor, Kabupaten Belu, Kabupaten
Timor Tengah Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten
Malaka, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten
Sumba Barat.

(7) Peningkatan fungsi, pengembangan, dan pemeliharaan jaringan irigasi

pada DI untuk mendukung pengembangan kawasan peruntukan
pertanian tanaman pangan termasuk lahan pertanian pangan
berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan
pada:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.135 42

- jaringan irigasi di DI Jurang Sate Hulu, DI Jurang Sate Hilir, DI
Mujur II, DI Batu Jai, DI Surabaya, DI Jurang Batu, dan DI
Pengga yang melayani Kawasan Andalan Lombok dan Sekitarnya;
- jaringan irigasi di DI Bendungan Batu Bulan dan DI Mamak yang
melayani Kawasan Andalan Sumbawa dan Sekitarnya;
- jaringan irigasi di DI Pelaparado yang melayani Kawasan Andalan
Bima;
- jaringan irigasi di DI Mbay, DI Penginer, DI Ngada, DI Way Dingin
Way Laku, DI Way Mantar, DI Way Musur, Way Bobo, Way Peot,
DI Lembor, DI Nggorang (Mese, Dongkong, Galung), dan DI Terang
yang melayani Kawasan Andalan Ruteng-Bajawa;
- jaringan irigasi di DI Benlelang yang melayani kawasan
peruntukan pertanian tanaman pangan di Pulau Alor;
- jaringan irigasi di DI Batu Merah, DI Lokopehapo, DI Manikin, DI
Oesao, DI Tilong, DI Beluana, DI Haekto, DI Mena, DI Haekesak,
DI Malaka, DI Baus, dan DI Bena yang melayani Kawasan
Andalan Kupang dan Sekitarnya; dan
- jaringan irigasi di DI Danau Tua yang melayani kawasan
peruntukan pertanian tanaman pangan di Pulau Rote.

Pasal 31

Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan sumber daya air di
Kepulauan Nusa Tenggara secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran
I.E yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Bagian Ketiga
Strategi Operasionalisasi Perwujudan Pola Ruang
Paragraf 1
Kawasan Lindung Nasional

Pasal 32

Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan lindung nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas
strategi operasionalisasi perwujudan:
- kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan
bawahannya;
- kawasan perlindungan setempat;
- kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya;
- kawasan rawan bencana alam;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

43 2014, No.135

  • kawasan lindung geologi; dan
  • kawasan lindung lainnya.

Pasal 33

(1) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan

bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a terdiri
atas:
- kawasan hutan lindung; dan
- kawasan resapan air.

(2) Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan hutan lindung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mempertahankan dan merehabilitasi kawasan hutan lindung; dan
- mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang yang berpotensi
mengganggu fungsi kawasan hutan lindung.

(3) Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan resapan air

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mempertahankan dan merehabilitasi kawasan resapan air untuk
menjaga kualitas dan kuantitas sumber air; dan
- mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang yang berpotensi
mengganggu fungsi kawasan resapan air.

(4) Pemertahanan dan rehabilitasi kawasan hutan lindung sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pada kawasan hutan
lindung di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara,
Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten
Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Dompu,
Kabupaten Bima, Kota Bima, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten
Manggarai, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Ngada,
Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten
Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor, Kabupaten Belu,
Kabupaten Malaka, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Timor
Tengah Selatan, Kabupaten Kupang, Kota Kupang, Kabupaten Rote
Ndao, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten
Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat, dan Kabupaten Sumba
Barat Daya.

(5) Pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang yang berpotensi

mengganggu fungsi kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dilakukan pada kawasan hutan lindung di
Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten
Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa,
Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.135 44

Kota Bima, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai,
Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Ngada, Kabupaten Nagekeo,
Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur,
Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor, Kabupaten Belu, Kabupaten
Malaka, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Timor Tengah
Selatan, Kabupaten Kupang, Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao,
Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba
Tengah, Kabupaten Sumba Barat, dan Kabupaten Sumba Barat Daya.

(6) Pemertahanan dan rehabilitasi kawasan resapan air untuk menjaga

kualitas dan kuantitas sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf a dilakukan pada:

- kawasan resapan air di DAS Dodokan, DAS Renggung
Perempung, DAS Palung, DAS Kukusan, DAS Tanggek, DAS Desa,
DAS Beburung, DAS Putih, DAS Gereneng, DAS Reak, DAS
Embarembar, DAS Amoramor, DAS Sidutan, DAS Segara, DAS
Meninting, DAS Jangkok, dan DAS Babak pada WS Lombok;
- kawasan resapan air di DAS Rea, DAS Tatar, DAS Beh, DAS Ree,
DAS Sumbawa, DAS Moyo, DAS Nangabangka, DAS Bera, DAS
Panas, DAS Sangane, DAS Rinti, DAS Sibekil, DAS Nangagali,
DAS Tanah Merah, DAS Barore, DAS Sumpat, DAS Tiram, DAS
Kwangko, DAS Tarei, DAS Labalaju, DAS Kambu, DAS Hodo, DAS
Tula, DAS Dadi, DAS Palaparado, DAS Lapasanturu, DAS Rontu,
DAS Jangka, DAS Cabang, DAS Lebelela, dan DAS Hidirasa pada
WS Sumbawa;
- kawasan resapan air di DAS Nangalili, DAS Golo Ketak, DAS
Bereh, DAS Raren, DAS Pocong, DAS Pong Lao, DAS Borong, DAS
Laku Toka, DAS Mokel, DAS Sangan Kalo, DAS Nanga Baras, DAS
Bakok, DAS Mbaling, DAS Nangabuntal, DAS Aesesa, DAS Lowo
Dopo Patipara, DAS Nangapanda, DAS Paudhombo, DAS Lowo
Rea, DAS Wolowona, DAS Lowo Dondo, DAS Kayu Putih, DAS
Waiwajo, DAS Nebe, dan DAS Boru Kedang pada WS Flores;
- kawasan resapan air di pada DAS Benanain, DAS Halilamutu,
DAS Bone, DAS Umalawain, DAS Sunsea, DAS Rainawe, DAS
Umaklaran, DAS Lasiolat, DAS Lamaknen, DAS Duarato, DAS
Hasfuik Maubesi, DAS Punu, dan DAS Oemanu pada WS
Benanain; dan
- kawasan resapan air di DAS Noelmina, DAS Noel Muke, DAS
Taeusapi, DAS Noelfail, DAS Sitoto, DAS Metan, DAS
Noeltermanu, DAS Noelkapasali, DAS Noelmulubeno, DAS
Noelnunkurus, DAS Noelnoni, DAS Noelbikoen, DAS Noelamabi,
DAS Manikin, dan DAS Noelbaki pada WS Noelmina.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

45 2014, No.135

(7) Pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang yang berpotensi

mengganggu fungsi kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b dilakukan pada:
- kawasan resapan air di DAS Dodokan, DAS Renggung
Perempung, DAS Palung, DAS Kukusan, DAS Tanggek, DAS Desa,
DAS Beburung, DAS Putih, DAS Gereneng, DAS Reak, DAS
Embarembar, DAS Amoramor, DAS Sidutan, DAS Segara, DAS
Meninting, DAS Jangkok, dan DAS Babak pada WS Lombok;
- kawasan resapan air di DAS Rea, DAS Tatar, DAS Beh, DAS Ree,
DAS Sumbawa, DAS Moyo, DAS Nangabangka, DAS Bera, DAS
Panas, DAS Sangane, DAS Rinti, DAS Sibekil, DAS Nangagali,
DAS Tanah Merah, DAS Barore, DAS Sumpat, DAS Tiram, DAS
Kwangko, DAS Tarei, DAS Labalaju, DAS Kambu, DAS Hodo, DAS
Tula, DAS Dadi, DAS Palaparado, DAS Lapasanturu, DAS Rontu,
DAS Jangka, DAS Cabang, DAS Lebelela, dan DAS Hidirasa pada
WS Sumbawa;
- kawasan resapan air di DAS Nangalili, DAS Golo Ketak, DAS
Bereh, DAS Raren, DAS Pocong, DAS Pong Lao, DAS Borong, DAS
Laku Toka, DAS Mokel, DAS Sangan Kalo, DAS Nanga Baras, DAS
Bakok, DAS Mbaling, DAS Nangabuntal, DAS Aesesa, DAS Lowo
Dopo Patipara, DAS Nangapanda, DAS Paudhombo, DAS Lowo
Rea, DAS Wolowona, DAS Lowo Dondo, DAS Kayu Putih, DAS
Waiwajo, DAS Nebe, dan DAS Boru Kedang pada WS Flores;
- kawasan resapan air di pada DAS Benanain, DAS Halilamutu,
DAS Bone, DAS Umalawain, DAS Sunsea, DAS Rainawe, DAS
Umaklaran, DAS Lasiolat, DAS Lamaknen, DAS Duarato, DAS
Hasfuik Maubesi, DAS Punu, dan DAS Oemanu pada WS
Benanain; dan
- kawasan resapan air di DAS Noelmina, DAS Noel Muke, DAS
Taeusapi, DAS Noelfail, DAS Sitoto, DAS Metan, DAS
Noeltermanu, DAS Noelkapasali, DAS Noelmulubeno, DAS
Noelnunkurus, DAS Noelnoni, DAS Noelbikoen, DAS Noelamabi,
DAS Manikin, dan DAS Noelbaki pada WS Noelmina.

Pasal 34

(1) Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 32 huruf b terdiri atas:

  • sempadan pantai;
  • sempadan sungai; dan
  • kawasan sekitar danau atau waduk.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.135 46

(2) Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan perlindungan setempat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- mempertahankan dan merehabilitasi sempadan pantai, sempadan
sungai, dan kawasan sekitar danau atau waduk;
- mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang pada sempadan
pantai, sempadan sungai, dan kawasan sekitar danau atau
waduk yang berpotensi mengganggu dan/atau merusak fungsi
kawasan perlindungan setempat; dan
- mengembangkan struktur alami dan struktur buatan di
sempadan pantai, sempadan sungai, dan kawasan sekitar danau
atau waduk untuk mencegah dan mengendalikan daya rusak air.

(3) Pemertahanan dan rehabilitasi sempadan pantai, sempadan sungai,

dan kawasan sekitar danau atau waduk sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dilakukan pada:
- sempadan pantai di Kabupaten Lombok Barat, Kota Mataram,
Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah,
Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat,
Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Kota
Bima, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai,
Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Ngada, Kabupaten
Nagekeo, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores
Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor, Kabupaten Belu,
Kabupaten Malaka, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten
Timor Tengah Selatan, Kabupaten Kupang, Kota Kupang,
Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten
Sumba Timur, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba
Barat, dan Kabupaten Sumba Barat Daya;
- sempadan sungai di:
1. Sungai Dodokan, Sungai Perempung, Sungai Tundak, Sungai
Blimbing, Sungai Tojang, Sungai Tanggek, Sungai Desa,
Sungai Putih, Sungai Reak, Sungai Sidutan, Sungai Segara,
Sungai Meninting, Sungai Jangkok, Sungai Amoramor,
Sungai Gereneng, Sungai Babak, Sungai Palung, Sungai
Nangkalombok, dan Sungai Embarembar pada WS Lombok;
1. Brang Rea, Brang Tatar, Brang Beh, Brang Ree, Brang
Sumbawa, Brang Bera, Brang Panas, Brang Sangane, Brang
Rinti, Brang Sibekil, Brang Nangagali, Brang Barore, Brang
Sumpat, Brang Tiram, Sori Kwangko, Sori Tumu, Sori
Labalaju, Sori Kambu, Sori Oifanda, Sori Tula, Sori
Palaparado, Sori Keli, Sori Pedolo, Sori Saja, Sori Amakuli,
Sori Lebelela, dan Sori Hidirasa pada WS Sumbawa;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

47 2014, No.135

1. Wae Jare, Wae Nampar, Sungai Nanga Bere, Wae Rosok, Wae
Rii, Wae Musur, Wae Laku, Wae Bobo, Wae Mapar, Wae
Togong, Wae Bakok, Wae Mbaling, Sungai Alo Buntal, Ae
Sesa, Ae Teka, Lowo Nangapanda, Lowo Nangaba, Lowo Rea,
Lowo Wolowona, Lowo Dondo, Lowo Aebara, Lowo Ria, Wair
Nangagete, dan Wai Kumang pada WS Flores;
1. Mota Benenain, Mota Halimutu, Noe Bone, Sungai
Umaklaran, Mota Baukama, Noel Oetao, dan Sungai Oemanu
pada WS Benanain; dan
1. Noel Mina, Noe Muke, Noe Taeusapi, Noel Fail, Noe Toko, Noel
Metan, Noel Termanu, Noel Nunkurus, Noe Kenino, Noel
Amabi, Noel Manikin, Noel Baki, Noel Mulubeno, Noel
Kapasali, dan Noel Bikoen pada WS Noelmina;
- kawasan sekitar danau atau waduk meliputi:
1. Danau Segara Anak yang berada di Kabupaten Lombok
Tengah dan Kabupaten Lombok Timur, Danau Taliwang yang
berada di Kabupaten Sumbawa Barat, Danau Kelimutu yang
berada di Kabupaten Ende, Danau La Halo yang berada di
Kabupaten Bima, Danau Sano Nggoang yang berada di
Kabupaten Manggarai Barat, serta Danau Tua, Danau Anak,
dan Danau Oesipoka yang berada di Kabupaten Rote Ndao;
dan
1. Waduk Batujai, Waduk Pengga, Waduk Mujur yang berada di
Kabupaten Lombok Tengah, Waduk Pandanduri Suwangi
yang berada di Kabupaten Lombok Timur, Waduk Bintang
Bano yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat, Waduk
Beringinsila, Waduk Batu Bulan, Waduk Mamak, Waduk Tiu
Kulit, dan Waduk Gapit yang berada di Kabupaten Sumbawa,
Waduk Rababaka yang berada di Kabupaten Dompu, Waduk
Pelaparado dan Waduk Sumi yang berada di Kabupaten
Bima, Waduk Temef yang berada di Kabupaten Timor Tengah
Selatan, Waduk Tilong dan Waduk Raknamo yang berada di
Kabupaten Kupang, serta Waduk Kolhua yang berada di Kota
Kupang.

(4) Pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang pada sempadan pantai,

sempadan sungai, dan kawasan sekitar danau atau waduk yang
berpotensi mengganggu dan/atau merusak fungsi kawasan
perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilakukan pada:
- sempadan pantai di Kabupaten Lombok Barat, Kota Mataram,
Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah,
Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.135 48

Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Kota
Bima, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai,
Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Ngada, Kabupaten
Nagekeo, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores
Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor, Kabupaten Belu,
Kabupaten Malaka, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten
Timor Tengah Selatan, Kabupaten Kupang, Kota Kupang,
Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten
Sumba Timur, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba
Barat, dan Kabupaten Sumba Barat Daya;
- sempadan sungai di:
1. Sungai Dodokan, Sungai Perempung, Sungai Tundak, Sungai
Blimbing, Sungai Tojang, Sungai Tanggek, Sungai Desa,
Sungai Putih, Sungai Reak, Sungai Sidutan, Sungai Segara,
Sungai Meninting, Sungai Jangkok, Sungai Amoramor,
Sungai Gereneng, Sungai Babak, Sungai Palung, Sungai
Nangkalombok, dan Sungai Embarembar pada WS Lombok;
1. Brang Rea, Brang Tatar, Brang Beh, Brang Ree, Brang
Sumbawa, Brang Bera, Brang Panas, Brang Sangane, Brang
Rinti, Brang Sibekil, Brang Nangagali, Brang Barore, Brang
Sumpat, Brang Tiram, Sori Kwangko, Sori Tumu, Sori
Labalaju, Sori Kambu, Sori Oifanda, Sori Tula, Sori
Palaparado, Sori Keli, Sori Pedolo, Sori Saja, Sori Amakuli,
Sori Lebelela, dan Sori Hidirasa pada WS Sumbawa;
1. Wae Jare, Wae Nampar, Sungai Nanga Bere, Wae Rosok, Wae
Rii, Wae Musur, Wae Laku, Wae Bobo, Wae Mapar, Wae
Togong, Wae Bakok, Wae Mbaling, Sungai Alo Buntal, Ae
Sesa, Ae Teka, Lowo Nangapanda, Lowo Nangaba, Lowo Rea,
Lowo Wolowona, Lowo Dondo, Lowo Aebara, Lowo Ria, Wair
Nangagete, dan Wai Kumang pada WS Flores;
1. Mota Benenain, Mota Halimutu, Noe Bone, Sungai
Umaklaran, Mota Baukama, Noel Oetao, dan Sungai Oemanu
pada WS Benanain; dan
1. Noel Mina, Noe Muke, Noe Taeusapi, Noel Fail, Noe Toko, Noel
Metan, Noel Termanu, Noel Nunkurus, Noe Kenino, Noel
Amabi, Noel Manikin, Noel Baki, Noel Mulubeno, Noel
Kapasali, dan Noel Bikoen pada WS Noelmina;
- kawasan sekitar danau atau waduk meliputi:
1. Danau Segara Anak, Danau Taliwang, Danau Kelimutu,
Danau La Halo, Danau Sano Nggoang, Danau Tua, Danau
Anak, dan Danau Oesipoka; dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

49 2014, No.135

1. Waduk Batujai, Waduk Pengga, Waduk Mujur, Waduk
Pandanduri Suwangi, Waduk Bintang Bano, Waduk
Beringinsila, Waduk Batu Bulan, Waduk Mamak, Waduk Tiu
Kulit, Waduk Gapit, Waduk Rababaka, Waduk Pelaparado,
Waduk Sumi, Waduk Temef, Waduk Tilong, Waduk Raknamo,
dan Waduk Kolhua.

(5) Pengembangan struktur alami dan struktur buatan di sempadan

pantai, sempadan sungai, dan kawasan sekitar danau atau waduk
untuk mencegah dan mengendalikan daya rusak air sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan pada:
- sempadan pantai di Kabupaten Lombok Barat, Kota Mataram,
Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah,
Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat,
Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Kota
Bima, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai,
Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Ngada, Kabupaten
Nagekeo, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores
Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor, Kabupaten Belu,
Kabupaten Malaka, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten
Timor Tengah Selatan, Kabupaten Kupang, Kota Kupang,
Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten
Sumba Timur, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba
Barat, dan Kabupaten Sumba Barat Daya;
- sempadan sungai di:
1. Sungai Dodokan, Sungai Perempung, Sungai Tundak, Sungai
Blimbing, Sungai Tojang, Sungai Tanggek, Sungai Desa,
Sungai Putih, Sungai Reak, Sungai Sidutan, Sungai Segara,
Sungai Meninting, Sungai Jangkok, Sungai Amoramor,
Sungai Gereneng, Sungai Babak, Sungai Palung, Sungai
Nangkalombok, dan Sungai Embarembar pada WS Lombok;
1. Brang Rea, Brang Tatar, Brang Beh, Brang Ree, Brang
Sumbawa, Brang Bera, Brang Panas, Brang Sangane, Brang
Rinti, Brang Sibekil, Brang Nangagali, Brang Barore, Brang
Sumpat, Brang Tiram, Sori Kwangko, Sori Tumu, Sori
Labalaju, Sori Kambu, Sori Oifanda, Sori Tula, Sori
Palaparado, Sori Keli, Sori Pedolo, Sori Saja, Sori Amakuli,
Sori Lebelela, dan Sori Hidirasa pada WS Sumbawa;
1. Wae Jare, Wae Nampar, Sungai Nanga Bere, Wae Rosok, Wae
Rii, Wae Musur, Wae Laku, Wae Bobo, Wae Mapar, Wae
Togong, Wae Bakok, Wae Mbaling, Sungai Alo Buntal, Ae
Sesa, Ae Teka, Lowo Nangapanda, Lowo Nangaba, Lowo Rea,
Lowo Wolowona, Lowo Dondo, Lowo Aebara, Lowo Ria, Wair
Nangagete, dan Wai Kumang