Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Masyarakat adalah penduduk yang menguasai tanah
negara atau tanah yang dimiliki hak atas tanahnya oleh
pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik
negara, atau badan usaha milik daerah.
1. Penyediaan Tanah adalah pengadaan tanah yang
diperlukan untuk digunakan dalam pelaksanaan
pembangunan Proyek Strategis Nasional.
1. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah
penanganan masalah sosial dalam rangka pemindahan
masyarakat yang menguasai tanah yang akan digunakan
untuk Proyek Strategis Nasional.
1. Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang ditetapkan
oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional.
