Langsung ke konten

PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA

PERPRES No. 56 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Masyarakat adalah penduduk yang menguasai tanah

negara atau tanah yang dimiliki hak atas tanahnya oleh

pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik

negara, atau badan usaha milik daerah.

1. Penyediaan Tanah adalah pengadaan tanah yang

diperlukan untuk digunakan dalam pelaksanaan

pembangunan Proyek Strategis Nasional.

1. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah

penanganan masalah sosial dalam rangka pemindahan

masyarakat yang menguasai tanah yang akan digunakan

untuk Proyek Strategis Nasional.

1. Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang ditetapkan

oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan

Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek

Strategis Nasional.

Pasal 2

(1) Pemerintah melakukan penanganan dampak sosial

kemasyarakatan kepada Masyarakat yang menguasai

tanah yang digunakan untuk pembangunan Proyek

Strategis Nasional.

(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

tanah negara atau tanah yang dimiliki hak atas tanahnya

www.peraturan.go.id

---

2017, No.110

oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik

negara, atau badan usaha milik daerah.

Pasal 3

Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),

memenuhi kriteria:

  • memiliki identitas kependudukan yang disahkan oleh

kecamatan setempat; dan

  • tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya.

Pasal 4

Penguasaan tanah oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (1), memenuhi persyaratan sebagai

berikut:

  • telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik

paling singkat 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus;

dan

  • menguasai dan memanfaatkan tanah dengan itikad baik

secara terbuka, serta tidak diganggu gugat, dan diakui

dan dibenarkan oleh pemilik hak atas tanah dan/atau

lurah/kepala desa setempat.

Pasal 5

Masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4, diberikan uang santunan untuk:

  • biaya pembongkaran rumah;
  • mobilisasi;
  • sewa rumah; dan
  • tunjangan kehilangan pendapatan.

Pasal 6

(1) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha

milik negara, atau badan usaha milik daerah yang

tanahnya akan digunakan untuk pembangunan Proyek

Strategis Nasional dan dikuasai oleh Masyarakat,

menyusun dokumen rencana penanganan dampak sosial

kemasyarakatan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.110 -4-

(2) Dokumen rencana penanganan dampak sosial

kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

paling sedikit memuat:

  • letak tanah dan luas tanah serta kondisi di atas

tanah yang dikuasai oleh Masyarakat;

  • data Masyarakat yang menguasai tanah; dan
  • gambaran umum situasi dan kondisi Masyarakat

yang menguasai tanah.

(3) Dokumen rencana penanganan dampak sosial

kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

disampaikan kepada gubernur.

Pasal 7

(1) Gubernur setelah menerima dokumen rencana

penanganan dampak sosial kemasyarakatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3),

membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial

Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim Terpadu.

(2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

mempunyai tugas:

  • melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas

bidang tanah yang dikuasai oleh Masyarakat;

  • melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas

Masyarakat yang menguasai tanah;

  • menunjuk pihak independen untuk menghitung

besaran uang santunan;

  • memfasilitasi penyelesaian hambatan dan

permasalahan dalam pelaksanaan penanganan

dampak sosial kemasyarakatan;

  • merekomendasikan daftar Masyarakat yang berhak

untuk mendapatkan uang santunan, besaran uang

santunan berdasarkan perhitungan pihak

independen, mekanisme dan tata cara pemberian

uang santunan; dan

  • melakukan pengawasan atas pelaksanaan

pemberian uang santunan kepada Masyarakat.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.110

(3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan

beranggotakan:

  • Kepala Badan/Dinas Provinsi;
  • Kepala Badan/Dinas Kabupaten/Kota;
  • Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional;
  • Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan

dan Pembangunan;

  • Kepala Kejaksaan Tinggi;
  • Kepala Kepolisian Daerah;
  • Komandan Resort Militer;
  • pemilik hak atas tanah; dan
  • pihak lain yang dipandang perlu.

Pasal 8

Berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu, gubernur

menetapkan:

  • daftar Masyarakat penerima uang santunan
  • besaran uang santunan; dan
  • mekanisme dan tata cara pemberian uang santunan.

Pasal 9

(1) Berdasarkan penetapan gubernur sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8, kementerian/lembaga,

pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau

badan usaha milik daerah melaksanakan pemberian

uang santunan kepada Masyarakat.

(2) Pelaksanaan pemberian uang santunan dapat diberikan

dalam bentuk tunai atau melalui transaksi perbankan.

(3) Pelaksanaan pemberian uang santunan dibantu oleh Tim

Terpadu dengan dukungan aparat keamanan.

Pasal 10

(1) Terhadap tanah yang telah dilakukan pembayaran uang

santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1),

dilakukan pengosongan oleh Masyarakat paling lama 7

(tujuh) hari sejak diterimanya uang santunan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.110 -6-

(2) Tanah yang telah dikosongkan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), segera dilakukan pengamanan fisik oleh

kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha

milik negara, atau badan usaha milik daerah.

Pasal 11

Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan penanganan

dampak sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1), bersumber dari:

  • anggaran pendapatan dan belanja Negara, dalam hal

instansi yang memerlukan tanah adalah

kementerian/lembaga;

  • anggaran pendapatan dan belanja daerah, dalam hal

instansi yang memerlukan tanah adalah pemerintah

daerah; dan/atau

  • anggaran perusahaan, dalam hal instansi yang

memerlukan tanah adalah badan usaha milik negara

atau badan usaha milik daerah.

Pasal 12

Barang atau aset yang diperoleh dalam rangka penanganan

masalah sosial yang tidak digunakan oleh Pemerintah atau

Pemerintah Daerah, dapat dihibahkan untuk kepentingan

umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.

Pasal 13

Penetapan gubernur mengenai besaran uang santunan, daftar

penduduk penerima uang santunan, dan tim yang ditetapkan

sebelum diundangkannya Peraturan Presiden ini, dapat

dilanjutkan dan dokumen yang telah ada menjadi bagian

dokumen penanganan dampak sosial kemasyarakatan

sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.110

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Mei 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Juni 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id