Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 56 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur, yang

selanjutnya disebut Tunjangan Instruktur adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri

Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam

Jabatan Fungsional Instruktur sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur diberikan
Tunjangan Instruktur setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Instruktur sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Instruktur bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat

bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara; dan

  • Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah

bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Instruktur dihentikan apabila

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 92 -4-

tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Instruktur dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 58 Tahun 2007 tentang Tunjangan

Jabatan Fungsional Instruktur, dicabut dan dinyatakan

tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 92 -5-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 April 2022

NDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2022

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 92 -6-