Pendidikan Tinggi (Lmbamn Negara Republik Indonesia
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam
Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe sebagai perubahan
bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe.
Pasal 3
(l) Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah
Lhokseumawe mempunyai tugas
program pendidikan tinggi ilmu agama Islam.
Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu l2l
egama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah
Lhokseumawe dapat program
pendidikan tinggi ilmu lain untuk
penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama
Islam.
**(3) Pembinaan teknis penyelenggzuaan program pendidikan**
tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu
lain dilakukan oleh menteri yang
suburusan pemerintahan di bidang tinggi
yang merupakan lingkup urusErn pemerintahan di bidang
pendidikan.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe dialihkan
menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban
Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah
Lhokseumawe; dan
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri
Lhokseumawe dialihkan menjadi mahasiswa Universitas
Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe.
### Pasal 5. . .
SK No 223323 A
---
S[.I{X
Pasal 5
Penataan organisasi, kepegawaian, angg€rran, aset, dan arsip
terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri
Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri Sultanah
Nahrasiyah Lhokseumawe dalam pelaksanaan peraturan
Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan ytrng merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tatrun 2016
tentang Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 16 Nomor 16O),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2016 tentang Institut
Agama Islam Negeri Lhokseumawe (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 16O), dicabut dan dinyatakan
tidak berlalu.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No223324A
---
FRE3IDEN
Agar sctiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Perattrran Presiden ini dcngan penempatannJra
delam lpmlgratr Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jaterta
pada anggal S Mei 2O25
PRESIDEN REruBUK INDONESIA,
ttd
Diundanglan diJalorta
pada tanggd 8 Mei 2025
### REPUBLIK INDONESI.A,
ttd
I,EMBARAN NEGARA REruBUK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 82
Salinan sesuai dengan aslinya
REruBUKINDONESIA
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
Djaman
SK No271667A
