Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG DAN PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
Pasal 1
(1) Mengubah status Institut Agama Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.
(2) Mengubah …
(2) Mengubah status Institut Agama Islam Negeri Alauddin Makassar menjadi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Pasal 2
(1) Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
(2) Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar secara teknis akademis bidang ilmu umum dibina oleh Menteri Pendidikan Nasional dan secara teknis fungsional dibina oleh Menteri Agama.
Pasal 3
(1) Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar mempunyai tugas utama menyelenggarakan program pendidikan tinggi bidang ilmu agama Islam.
(2) Selain …
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi bidang ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi bidang ilmu umum yang penyelenggaraannya dilakukan untuk mendukung program pendidikan tinggi bidang ilmu Agama Islam yang diselenggarakan.
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, semua ketentuan mengenai Institut Agama Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dan Institut Agama Islam Negeri Alauddin Makassar yang tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6 …
Pasal 6
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands
