Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi, yang selanjutnya disebut
dengan Tunjangan Pengawas Radiasi, adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi, diberikan tunjangan Pengawas Radiasi setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya tunjangan Pengawas Radiasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 4
(1) Tunjangan Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggall Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pengawas Radiasi berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 50 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pengawas Radiasi.
Pasal 5
Pemberian tunjangan Pengawas Radiasi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 50 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 57 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI
No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN
1 Pengawas Radiasi Ahli Pengawas Radiasi Rp 1.400.000,00 Utama Pengawas Radiasi Rp 1.200.000,00 Madya Pengawas Radiasi Rp
750.000,00 Muda Pengawas Radiasi Rp
325.000,00 Pertama
2 Pengawas Radiasi Pengawas Radiasi Rp
450.000,00 Terampil Penyelia Pengawas Radiasi Rp
300.000,00 Pelaksana Lanjutan Pengawas Radiasi Rp
250.000,00 Pelaksana Pengawas Radiasi Rp
220.000,00 Pelaksana Pemula
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
