Untuk maksud Persetujuan ini,
a. "Administrasi Pabean" adalah otoritas Pabean dan setiap otoritas lain dari suatu Pihak yang berwenang berdasarkan hukum nasional dan ditunjuk oleh Pihak tersebut untuk menerapkan setiap ketentuan dari Persetujuan ini.
b. "Pungutan Kepabeanan" adalah semua bea, pajak, biaya atau setiap pungutan lainnya yang dipungut di wilayah Para Pihak, dan penerapan Hukum Kepabeanan, tetapi tidak termasuk biaya dan pungutan atas jasa-jasa yang diberikan.
c. "Klaim Kepabeanan" adalah setiap jumlah pungutan kepabeanan yang tidak dapat ditagih di salah satu Pihak.
d. "Hukum Kepabeanan" adalah setiap ketentuan hukum dan administratif yang dapat diberlakukan atau dapat ditegakkan oleh salah satu Administrasi Pabean yang berhubungan dengan importasi, eksportasi, pengangkutan lanjut, pengangkutan terus, penyimpanan dan pergerakan barang-barang, termasuk ketentuan hukum dan administratif yang berhubungan dengan tindakan-tindakan pelarangan, pembatasan dan pengawasan.
e. "Pelanggaran Kepabeanan" adalah setiap pelanggaran atau percobaan pelanggaran atas Hukum Kepabeanan.
f. "Informasi" adalah setiap data, baik yang diproses atau dianalisa maupun tidak, dan dokumen-dokumen, laporan-laporan, serta komunikasi-komunikasi lain dalam bentuk apapun, termasuk bentuk elektronik, salinan resmi atau otentiknya.
g. "Pejabat" adalah setiap pegawai Pabean atau instansi pemerintah lain yang ditunjuk oleh suatu Administrasi Pabean.
h. "Orang" adalah orang perseorangan dan badan hukum, kecuali dipersyaratkan sebaliknya;
i. "Data Personal" adalah setiap data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi;
j. "Administrasi Pemohon" adalah Administrasi Pabean yang meminta bantuan;
k. "Administrasi Termohon" adalah Administrasi Pabean yang diminta untuk memberikan bantuan;
i. "Pihak Pemohon" adaah Pihak yang Administrasi Pabeannya meminta bantuan;
m. "Pihak Termohon" adalah Pihak yang Administrasi Pabeannya diminta untuk memberikan bantuan.
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MULTILATERAL AGREEMENT AMONG D-8 MEMBER COUNTRIES ON ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOM MATTERS (PERSETUJUAN MULTILATERAL ANTAR NEGARA-NEGARA D-8 MENGENAI BANTUAN ADMINISTRATIF DI BIDANG KEPABEANAN
Pasal 1
Pasal 2
1. Pertukaran Informasi
Para Pihak melalui Administrasi Pabeannya akan saling menyediakan informasi terkait sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini, untuk penerapan yang tepat atas Hukum Kepabeanan, pencegahan, penyelidikan, dan pemberantasan pelanggaran-pelanggaran kepabeanan serta memastikan keamanan rantai perdagangan.
2. Pengembangan Kapasitas Negara-negara anggota akan memulai program pelatihan kepabeanan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pegawai Pabean, menyediakan keahlian dan berbagi fasilitas dan program pelatihan satu sama lain.
3. Bantuan Administratif
a. Para Pihak melalui Administrasi Pabeannya saling menyediakan bantuan administratif sesuai ketentuan yang diatur dalam persetujuan ini, untuk penerapan yang tepat atas Hukum Kepabeanan, pencegahan, penyelidikan, serta pemberantasan pelanggaran-pelanggaran di Kepabeanan.
b. Seluruh bantuan dalam Persetujuan ini oleh setiap Pihak akan disediakan sesuai dengan hukum nasional dan ketentuan-ketentuan administratifnya dan dalam batas-batas kewenangan serta ketersediaan sumber daya Administrasi Pabeannya.
c. Persetujuan ini hanya mencakup bantuan administratif secara multilateral antar Para Pihak dan tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi Persetujuan bantuan hukum timbal balik/multilateral antara/antar Para Pihak. Apabila bantuan timbal balik ini akan diberikan oleh otoritas lain dari Pihak Termohon, maka Administrasi Termohon harus menunjuk otoritas dimaksud dan, jika diketahui, akan menunjuk Persetujuan yang relevan atau pengaturan yang dapat diberlakukan.
d. Ketentuan-ketentuan pada Persetujuan ini tidak memberikan hak kepada siapapun untuk menghalangi pelaksanaan suatu permohonan.
4. Fasilitas Transit.
Untuk meningkatkan perdagangan antar Para Pihak, Para Pihak akan memfasilitasi pergerakan Transit melalui penyederhanaan dan penyelarasan prosedur kepabeanan dan mekanisme kepatuhan.
5. Bank Data Kepabeanan Negara-negara anggota akan mempertimbangkan pembentukan Bank Data Kepabeanan secara terpusat untuk pertukaran informasi yang efektif.
Pasal 3
Informasi untuk Penerapan dan Penegakan Hukum Kepabeanan Administrasi-administrasi Pabean, sejauh mungkin, saling menyediakan, baik atas permohonan maupun atas inisiatif sendiri, informasi yang dapat membantu memastikan penerapan yang tepat atas Hukum Kepabeanan serta untuk pencegahan, penyelidikan
dan pemberantasan pelanggaran kepabeanan informasi tersebut dapat meliputi :
a. teknik-teknik baru penegakan Hukum Kepabeanan yang telah terbukti efektifitasnya;
b. kecenderungan, sarana atau metode-metode baru dalam Pelanggaran Kepabeanan
c. barang-barang yang diketahui sebagai subjek Pelanggaran Kepabeanan, maupun metode transportasi dan penyimpanan yang digunakan terkait dengan barang tersebut;
d. setiap data lain yang dapat membantu Administrasi Pabean dalam penilaian resiko untuk maksud-maksud pengawasan dan fasilitasi.
Pasal 4
Informasi Terkait dengan Pelanggaran Kepabeanan
1. Administrasi Pabean dari suatu Pihak wajib menyediakan bagi Administrasi Pabean setiap Pihak terkait, baik atas permohonan maupun inisiatif sendiri, informasi mengenai aktifitas yang direncanakan, sedang berlangsung atau telah selesai, yang memberikan alasan kuat bahwa suatu Pelanggaran Kepabeanan telah dilakukan atau akan dilakukan di wilayah suatu Pihak terkait.
2. Dalam kasus-kasus serius yang dapat menimbulkan kerusakan substansial terhadap perekonomian, kesehatan masyarakat, keamanan umum atau kepentingan utama lainnya dari Para Pihak, Administrasi Pabean dari Pihak lain, jika memungkinkan, wajib memberikan informasi atas inisiatif sendiri dengan segera.
Pasal 5
Tipe Informasi Tertentu Berdasarkan permohonan, Administrasi Termohon harus menyediakan kepada Administrasi Pemohon, yang mempunyai alasan untuk meragukan keakuratan informasi yang telah disediakan kepadanya berkaitan dengan suatu masalah Kepabeanan, informasi yang berhubungan dengan :
a. apakah barang-barang yang diimpor ke dalam Pihak Pemohon telah diekspor secara sah menurut hukum dari wilayah Pihak Termohon;
b. apakah barang-barang yang diekspor dari wilayah Pihak Pemohon telah diimpor secara sah menurut hukum ke dalam wilayah Pihak Termohon dan sesuai dengan prosedur kepabeanan, apabila ada, terhadap barang-barang tersebut.
Pasal 6
Pemberitahuan
1. Berdasarkan permohonan, Pihak Termohon harus, apabila dibolehkan berdasarkan hukum nasionalnya, mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk
memberitahu orang perseorangan yang tinggal atau badan hukum yang dibentuk didalam wilayahnya tentang semua keputusan yang diambil oleh Administrasi Pabean Pemohon dalam pelaksanaan hukum kepabeanan terhadap orang perseorangan atau badan hukum tersebut, yang termasuk dalam lingkup Persetujuan ini.
2. Pemberitahuan tersebut harus dibuat sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Wilaya Pihak Termohon untuk keputusan nasional yang serupa.
Pasal 7
Bantuan dalam Pengembalian Klaim Kepabeanan
1. Berdasarkan permohonan, Administrasi-administrasi Pabean harus memberikan bantuan satu sama lain dalam upaya pengembalian klaim-klaim kepabeanan, sepanjang kedua Pihak telah memberlakukan ketentuan hukum dan administratif yang diperlukan pada saat permohonan diajukan.
2. Bentuan dalam pengembangan klaim kepabeanan harus diatur dengan ketentuan Pasal 20 Persetujuan ini.
Pasal 8
Surveillance dan Informasi
1. Berdasarkan permohonan, Administrasi Termohon, sejauh memungkinkan, harus melakukan surveillance dan menyediakan Administrasi Pemohon dengan informasi mengenai:
a. barang-barang, baik yang sedang dalam pengangkutan atau dalam penyimpanan yang diketahui telah digunakan atau diduga sedang digunakan untuk melakukan pelanggaran kepabeanan di Wilayah Pihak Pemohon;
b. sarana pengangkut yang diketahui telah digunakan atau diduga sedang digunakan untuk melakukan pelanggaran kepabeanan di wilayah Pihak Pemohon.
c. tempat-tempat yang diketahui telah digunakan atau diduga sedang digunakan untuk melakukan pelanggaran kepabeanan di wilayah Pihak Pemohon;
d. orang-orang yang diketahui telah melakukan atau diduga akan melakukan pelanggaran kepabeanan dalam wilayah Pihak Pemohon, khususnya mereka yang masuk ke dan keuar dari wilayah Pihak Termohon.
2. Administrasi Pabean dan setiap Pihak dapat melakukan surveillance tersebut atas inisiatif sendiri sekiranya terdapat alasan yang kuat bahwa kegiatan-kegiatan yang direncanakan sedang berlangsung atau telah dilakukan dianggap sebagai suatu pelanggaran kepabeanan dalam wilayah Pihak lain.
Pasal 9
1. Para Pihak dapat membentuk tim pengawasan atau tim penyelidikan bersama untuk mendeteksi dan mencegah pelanggaran kepabeanan tertentu yang membutuhkan kegiatan yang bersamaan dan terkoordinasi.
2. Tim-tim tersebut harus bekerja sesuai dengan hukum dan prosedur Pihak dimana kegiatan-kegiatan tersebut sedang dilaksanakan.
3. Tata Kerja tim-tim ini akan diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Persetujuan ini.
Pasal 10
1. Permohonan bantuan berdasarkan Persetujuan ini harus disampaikan secara langsung kepada Administrasi Pabean Pihak lain. Permohonan harus dibuat dalam bentuk tertulis atau secara elektronik, dan harus dilengkapi dengan setiap informasi yang dianggap berguna untuk memenuhi permohonan tersebut.
Administrasi Termohon dapat mensyaratkan konfirmasi tertulis atas permohonan yang disampaikan secara elektronik. Apabila keadaan-keadaan mensyaratkan demikian, permohonan dapat dibuat secara lisan. Permohonan lisan tersebut harus dikonfirmasikan secara tertulis sesegera mungkin.
2. Permohonan yang dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, harus meliputi rincian sebagai berikut:
(a) nama administrasi Pemohon;
(b) mesalah kepabeanan yang sedang ditinjau, jenis bantuan yang dimohon dan alasan permohonan tersebut;
(c) diskripsi ringkas kasus yang sedang ditinjau serta unsur-unsur administratif dan hukumnya;
(d) Nama-nama dan alamat-alamat dari Orang-orang yang memiliki hubungan dengan permohonan tersebut, jika diketahui.
3. Apabila Aministrasi Pemohon meminta bahwa suatu prosedur atau metodologi tertentu diikuti, Administrasi Termohon harus memenuhi permintaan tersebut, sepanjang sesuai dengan ketentuan-ketentuan nasional, hukum dan administratifnya.
4. Berdasarkan permohonan, Administrasi Termohon harus menyediakan salinan resmi dokumen yang diminta. Setiap dokumen yang diperlukan, sejauh memungkinkan, harus disertai semua informasi yang berhubungan untuk penafsiran dan penggunaannya.
5. Informasi yang dirujuk dalam Persetujuan ini harus disampaikan kepada para pejabat yang khusus untuk maksud tersebut oleh setiap Administrasi Pabean.
Daftar para pejabat tersebut harus disampaikan kepada administrasi Pabean dari Pihak lain sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Persetujuan ini.
Pasal 11
Cara Memperoleh Informasi Setiap Pihak harus mengembangkan mekanismenya sendiri dalam memperoleh informasi.
Pasal 12
Kehadiran Pejabat dalam Wilayah Pihak Lain Berdasarkan permohonan tertulis, pejabat-pejabat yang ditunjuk secara khusus oleh Administrasi Pemohon, dengan otorisasi dari Administrasi Termohon dan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang dapat diterapkan oleh Administrasi Termohon, untuk kepentingan penyelidikan pelanggaran kepabeanan, dapat:
(a) memeriksa, di kantor-kantor Administrasi Termohon, dokumen-dokumen dan setiap informasi lainnya yang terkait dengan pelanggaran kepabeanan tersebut, dan disediakan salinannya;
(b) hadir selama pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Administrasi Termohon dalam Wilayah Pihak Termohon yang relevan dengan Admnistrasi Pemohon; pejabat- pejabat tersebut hanya berperan sebagai penasihat.
Pasal 13
Kehadiran Pejabat Administrasi Pemohon atas Undangan Administrasi Termohon Apabila Administrasi Termohon menganggap tepat kehadiran seorang pejabat Administrasi Pemohon ketika langkah-langkah pemberian bantuan dilaksanakan, sesuai permohonan, Administrasi Termohon dapat mengundang partisipasi Administrasi Pemohon sesuai dengan ketentuan dan kondisi yang ditetapkannya.
Pasal 14
Pengaturan Kunjungan Pejabat
1. Apabila Pejabat-pejabat salah satu Pihak hadir dalam wilayah Pihak lain berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, mereka harus selalu dapat menyediakan, dalam bahasa yang dapat diterima oleh Administrasi Termohon, bukti identitas jabatan dan status dalam Administrasi Pabeannya, serta status jabatannya yang diberikan dalam wilayah Admnistrasi Termohon.
2. Pejabat-pejabat yang ditunjuk oleh Administrasi Pemohon untuk hadir dalam wilayah Pihak Termohon, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13, berperan hanya sebagai penasehat.
3. Mereka harus, selama berada di dalam wilayah Pihak lain berdasarkan ketentuan- ketentuan dalam Persetujuan ini, mendapat perlindungan sebagaimana diberikan kepada pejabat-pejabat Pabean dari Pihak lain sejauh diatur oleh hukum-hukum yang berlaku di Pihak lain, dan bertanggung jawab atas segala pelanggaran yang silakukannya.
Pasal 15
Tenaga Ahli dan Saksi Berdasarkan permohonan, Administrasi Termohon dapat memberikan wewenang kepada para pejabatnya hadir di pengadilan atau mahkamah dalam wilayah Pihak lain sebagai tenaga-tenaga ahli atau saksi-saksi dalam permasalahan yang berhubungan dengan penerapan Hukum Kepabeanan.
Pasal 16
1. Setiap informasi yang diterima berdasarkan Persetujuan ini hanya digunakan oleh Administrasi Pabean dan hanya untuk maksud-maksud Persetujuan ini kecuali dalam hal Administrasi pabean yang memberikan informasi telah memberikan kewenangan penggunaannya oleh otoritas-otoritas lain atau untuk maksud- maksud lain.
2. Setiap informasi yang diterima berdasarkan persetujuan ini harus diperlukan sebagai rahasia dan harus, sekurang-kurangnya, duduk pada perlindungan dan kerahasiaan yang sama sebagaimana informasi sejenis tunduk berdasarkan hukum nasional dari Pihak di mana informasi tersebut diperoleh.
Pasal 17
1. Pertukaran Data Personal berdasarkan Persetujuan ini tidak dapat dimulai sampai Para Pihak saling menyetujui, sesuai ketentuan Pasal 20 Persetujuan ini, bahwa data tersebut akan menerima tingkat perlindungan yang memenuhi persyaratan- persyaratan hukum nasional Pihak penyedia.
2. Berkaitan dengan ketentuan Pasal ini, Para Pihak harus saling menyediakan peraturan perundang-undangan yang relevan mengenai perlindungan Data Personal.
Pasal 18
Apabila setiap bantuan yang dimohon berdasarkan Persetujuan ini dapat melanggar kedaulatan, hukum-hukum dan kewajiban-kewajiban atas traktat keamanan, kebijakan publik atau setiap kepentingan nasional mendasar lainnya dari suatu Pihak Termohon atau merugikan setiap kepentingan-kepentingan komersial atau profesional yang sah,
maka bantuan tersebut dapat ditolak oleh pihak tersebut atau diberikan dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan atau kondisi-kondisi seperti yang dipersyaratkannya.
Pasal 19
1. Sesuai ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal ini, Administrasi Pabean Termohon harus menghapuskan seluruh tagihan untuk pembayaran kembali biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan Persetujuan ini.
2. Pengeluaran dan gaji-gaji yang dibayarkan kepada tenaga ahli dan saksi dan juga biaya-biaya penerjemah dan juru bahasa, selain pegawai pemerintah, harus ditanggung Oleh Administrasi Pemohon.
3. Jika pelaksanaan permohonan membutuhkan pengeluaran yang cukup besar jumlahnya atau bersifat luar biasa, Para Pihak harus berkonsultasi untuk menentukan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang mendasari pelaksanaan permohonan termasuk pengaturan alas biaya-biaya yang akan ditanggung.
Pasal 20
Administrasi-administrasi Pabean harus secara bersama MEMUTUSKAN rencana terperinci untuk memfasilitasi pelaksanaan dan penerapan Persetujuan ini.
Pasal 21
Persetujuan ini akan diterapkan di wilayah Para Pihak sebagaimana ditentukan oleh hukum nasional dan ketentuan-ketentuan administratif nasionalnya.
Pasal 22
1. Administrasi Pabean harus berupaya untuk menyelesaikan sengketa atau masalah-masalah lain berkenaan dengan interpretasi atau pemberlakuan Persetujuan ini melalui kesepakatan bersama.
2. Sengketa atau masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan harus diselesaikan melalui cara-cara diplomatik.
Pasal 23
Pemberlakuan
1. Persetujuan ini akan mulai berlaku untuk tiap pihak pada hari 1 (pertama) bulan ke-2 (dua) setelah para Pihak memberitahukan kepada D-8 Executive Office secara tertulis melalui cara-cara diplomatik bahwa persyaratan konstitusional atau internal bagi berlakunya Persetujuan ini telah dipenuhi.
2. Instrumen penerimaan atau pemberitahuan dari persetujuan ini disimpan di Secretariat of D-8 Executive Office di Istambul.
3. Persetujuan ini akan berlaku 90 (sembilan puluh) hari setelah penyimpanan instrumen ratifikasi dari 5 (lima) negara anggota D-8.
Pasal 24
Jangka Waktu dan Pengakhiran
1. Persetujuan ini dimaksudkan untuk berlaku selamanya, tetapi setiap Pihak dapat mengakhiri kapan saja dengan memberitahukan melalui cara-cara diplomatik.
2. Pengakhiran akan berlaku 3 (tiga) bulan sejak pemberitahuan pengakhiran kepada penyimpan piagam ratifikasi. Kegiatan yang tengah berlangsung pada saat pengakhiran harus diselesaikan sesuai ketentuan Persetujuan ini.
Pasal 25
Peninjauan Kembali Para Pihak harus bertemu untuk meninjau kembali Persetujuan ini atas permohonan, atau pada akhir tahun ke-5 (lima) sejak tanggal berlakunya Persetujuan, kecuali Para Pihak memberitahukan secara tertulis kepada Secretariat of the D-8 Executive Office di Istambul bahwa peninjauan kembali tersebut tidak diperlukan.
SEBAGAI BUKTI, yang bertanda tangan di bawah ini, yang diberi kuasa telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT di Bali, INDONESIA pada tanggal 13 (tiga belas) bulan Mei tahun 2006 dalam bahasa Inggris dalam satu salinan naskah asli.
Untuk Pemerintah Republik Rakyat Banglades H.E.M. Morshed Khan. MP Menteri Luar Negeri
Untuk Pemerintah Republik Arab Mesir H.E. Fayza Aboulnaga Menteri Kerjasama Internasional Untuk Pemerintah Republik INDONESIA H.E. Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Untuk Pemerintah Republik Islam Iran H.E. Manoucherr Mottaki Menteri Luar Negeri Untuk Pemerintah Malaysia H.E. Dato Seri Syed Hamid Albar Menteri Luar Negeri Untuk Pemerintah Republik Federal Nigeria H.E. Fidelis N. Tapqun Menteri Perindustrian Untuk Pemerintah Republik Islam Pakisan H.E. Humayun Akhtar Khan Menteri Perdagangan Untuk Pemerintah Republik Turki H.E. Kursad Tuzmen Menteri Negara
