Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Belarus tentang Pembebasan Visa Bagi Pemegang
Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas (Agreement between the Government
of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus
on Visa Exemption for Holders of Diplomatic or Official/Service Passports)
yang telah ditandatangani pada tanggal 15 September 2011 di Minsk,
Belarus, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Rusia, dan
Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PENGESAHAN
Ditetapkan: 2011-09-15
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Rusia, dan Bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam
Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.124
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
---
2012, No.124 4
www.djpp.depkumham.go.id
---
5 2012, No.124
www.djpp.depkumham.go.id
---
2012, No.124 6
www.djpp.depkumham.go.id
---
7 2012, No.124
www.djpp.depkumham.go.id
---
2012, No.124 8
www.djpp.depkumham.go.id
---
9 2012, No.124
www.djpp.depkumham.go.id
---
2012, No.124 10
www.djpp.depkumham.go.id
---
11 2012, No.124
www.djpp.depkumham.go.id
---
2012, No.124 12
www.djpp.depkumham.go.id
---
13 2012, No.124
www.djpp.depkumham.go.id
---
2012, No.124 14
www.djpp.depkumham.go.id
---
15 2012, No.124
www.djpp.depkumham.go.id
---
2012, No.124 16
www.djpp.depkumham.go.id
---
17 2012, No.124
www.djpp.depkumham.go.id
---
2012, No.124 18
www.djpp.depkumham.go.id
