Langsung ke konten

PENDIRIAN UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

PERPRES No. 57 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas

Islam Internasional Indonesia yang selanjutnya disingkat

UIII.

(2) UIII merupakan perguruan tinggi yang berstandar

internasional dan menjadi model pendidikan tinggi Islam

terkemuka dalam pengkajian keIslaman strategis yang

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri

Agama.

(3) UIII dikelola sebagai perguruan tinggi negeri badan

hukum.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.126

(4) Pembinaan UIII dilakukan secara teknis akademis oleh

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang agama dan kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

Pendidikan Tinggi.

(5) Dalam mewujudkan perguruan tinggi yang berstandar

internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

dalam diplomasi luar negeri difasilitasi oleh kementerian

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

hubungan luar negeri.

Pasal 2

(1) UIII mempunyai tugas utama menyelenggarakan program

magister dan doktor bidang studi ilmu agama Islam.

(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu

agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UIII

dapat menyelenggarakan program magister dan doktor

bidang studi ilmu-ilmu sosial dan humaniora serta sains

dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Pendanaan penyelenggaraan UIII bersumber dari

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Pendanaan penyelenggaraan UIII sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang Perguruan

Tinggi Negeri Badan Hukum.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan dan

pengelolaan UIII diatur dengan Peraturan Menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama

dan Peraturan Menteri lain/Pimpinan Lembaga Pemerintah

Non Kementerian yang terkait sesuai dengan kewenangannya.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.126 -4-

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Juni 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 Juni 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id