Mengesahkan perjanjian kerja sama antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat
Tiongkok mengenai Persetujuan Antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat
Tiongkok Mengenai Kerja Sama Kebudayaan (Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the People’s Republic of China on Cultural
Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 7
November 2001 di Jakarta yang salinan naskah aslinya
dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Cina, dan Bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
