(1) Menteri, atas inisiatif sendiri atau berdasarkan
usulan menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian/pimpinan lembaga terkait, dapat
melakukan peninjauan kembali terhadap pemberian
Preferensi Perdagangan kepada Negara Penerima.
(2) Usulan menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian/pimpinan lembaga terkait kepada
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai
hasil analisis pemberian Preferensi Perdagangan.
(3) Menteri melakukan kajian terhadap inisiatif sendiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau terhadap
usulan menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian/pimpinan lembaga terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dan melakukan pembahasan
www.peraturan.go.id
---
2019, No.150 -6-
bersama menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian/pimpinan lembaga terkait.
(4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berupa rekomendasi untuk:
- melanjutkan pemberian Preferensi Perdagangan;
- penangguhan pemberian Preferensi Perdagangan;
atau
- penghentian pemberian Preferensi Perdagangan.
(5) Hasil pembahasan yang merekomendasikan
penangguhan pemberian Preferensi Perdagangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
didasarkan pada adanya bukti:
- telah terjadi penyalahgunaan, penyimpangan,
dan/atau kegagalan untuk memenuhi sebagian
ketentuan dalam mekanisme pemberian Preferensi
Perdagangan; dan/atau
- telah terjadi impor yang melebihi ambang batas
yang ditetapkan.
(6) Hasil pembahasan yang merekomendasikan
penghentian pemberian Preferensi Perdagangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
didasarkan pada adanya bukti:
- telah terjadi penyalahgunaan, penyimpangan,
dan/atau kegagalan untuk memenuhi seluruh
ketentuan dalam mekanisme pemberian Preferensi
Perdagangan; dan/atau
- Negara Penerima tidak lagi memenuhi kriteria
sebagai Negara Penerima sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.
(7) Dalam hal rekomendasi penangguhan pemberian
Preferensi Perdagangan atau penghentian pemberian
Preferensi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b atau huruf c terhadap penurunan
dan/atau penghapusan tarif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Menteri
menyampaikan rekomendasi dimaksud kepada
www.peraturan.go.id
---
2019, No.150 -7-
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan untuk ditetapkan.
(8) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan menetapkan
penangguhan pemberian Preferensi Perdagangan atau
penghentian pemberian Preferensi Perdagangan
terhadap penurunan dan/atau penghapusan tarif.
(9) Dalam hal rekomendasi penangguhan pemberian
Preferensi Perdagangan atau penghentian pemberian
Preferensi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b atau huruf c terhadap pemberian
dan/atau penghapusan kuota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Menteri menetapkan
penangguhan pemberian Preferensi Perdagangan atau
penghentian pemberian Preferensi Perdagangan
terhadap pemberian dan/atau penghapusan kuota
dengan Peraturan Menteri.
(10) Dalam hal rekomendasi penangguhan pemberian
Preferensi Perdagangan atau penghentian pemberian
Preferensi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b atau huruf c terhadap pengurangan
atau pengecualian atas persyaratan dan/atau
pembatasan terhadap penyedia Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Menteri menetapkan
penangguhan pemberian Preferensi Perdagangan atau
penghentian pemberian Preferensi Perdagangan
terhadap pengurangan atau pengecualian atas
persyaratan dan/atau pembatasan terhadap penyedia
Jasa dan menyampaikan kepada menteri/kepala
lembaga pemerintah non kementerian terkait.