Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Penempatan Tenaga Kerja adalah proses pelayanan
penempatan yang diberikan kepada pencari kerja
untuk memperoleh pekerjaan.
pengusaha, 2. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan,
badan hukum, atau badan-badan lainnya yang
memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah
atau imbalan dalam bentuk lain.
1. Pengantar Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang
diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melakukan kegiatan pelayanan antarkerja.
1. Sistem . . .
SK No 147381A
---
PRESIDEN
1. Sistem Informasi Ketenagakerjaan adalah suatu
ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala
jenis layanan publik dan aktivitas bidang
ketenagakerjaan baik di pusat maupun daerah.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
