Langsung ke konten

PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK

PERPRES No. 57 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Sumber resmi

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat
DAK Fisik adalah bagian dari transfer ke daerah
yang dialokasikan untuk mendukung
pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana
layanan publik Daerah dalam rangka mencapai prioritas
nasional, mempercepat pembangunan Daerah,
mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau
mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah
otonom.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi
atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi
Daerah kota.
1. Kementerian/Lembaga adalah Kementerian/Lembaga
yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan
masing-masing bidang/ subbidang DAK Fisik.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 1

Peraturan Presiden ini mulai dilaksanakan untuk
pengelolaan DAK Fisik Tahun Anggaran 2024.

### Pasal 1 1

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 177919 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Aprll2024

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 April2024

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
Huku?n

Djaman

SK No 201013 A

Pasal 2

(1) DAK Fisik digunakan untuk mendukung

pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan
publik Daerah.
(21 DAK Fisik terdiri atas bidang/subbidang yang
ditetapkan dalam undang-undang mengenai anggaran
pendapatan dan belanja negara dan peraturan presiden
mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja
negara.

Pasal 3

(1) Pengelolaan setiap bidang/subbidang DAK Fisik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2l.,
dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis DAK Fisik
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

(2) Petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), memuat rincian mengenai:
- menu kegiatan;
- tata cara pelaksanaan kegiatan;
- mekanisme pengadaan barang jasa;
- spesifikasi dan/atau standar teknis target
keluaran;
- pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
- capaian hasil jangka pendek.

Pasal4...

SK No 207407 A

---

FRESIDEN

Pasal 4

(1) Pelaksanaan DAK Fisik mengutamakan penggunaan:

- tenaga kerja lokal;
- produk usaha mikro, usaha kecil, koperasi, dan
industri kecil menengah; dan/atau
- produk dalam negeri.
(21 Penggunaan produk dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Menteri dapat melakukan penghentian penyaluran DAK

Fisik, apabila terdapat permohonan penghentian
penyaluran DAK Fisik dari menteri/pimpinan lembaga.
(21 Penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah pembahasan
bersama antara kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional, dan Kementerian/Lembaga terkait.

(3) Penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana

dimaksud pada ayat (21ditetapkan oleh Menteri.

(4) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional dan
Kementerian/ Lembaga terkait melakukan penyesuaian
atas rencana kegiatan pada sistem informasi
perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.

Pasal 6 .

SK No 207408 A

---

PRESIDEN

Pasal 6

(1) Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan

men5rusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan
bidang/ subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui
sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang
terintegrasi dengan mengacu pada:
- dokumen usulan;
- hasil penilaian usulan;
- hasil sinkronisasi dan harmonisasi;
- hasil penyelarasan atas usulan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan
program pembangunan Daerah; dan
- alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau
yang tercantum dalam peraturan presiden
mengenai rincian anggaran pendapatan dan
belanja negara.
(21 Penetapan usulan rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilakukan pada
bulan Desember tahun anggaran sebelumnya.

(3) Setelah rencana kegiatan ditetapkan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat
memulai proses pengadaan barang dan jasa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal7...

SK No 177917 A

---

PRESIDEN

Pasal 7

(1) Daerah baru yang mendapatkan alokasi DAK Fisik

berdasarkan peraturan presiden mengenai rincian
anggaran pendapatan dan belanja negara mengusulkan
rencana kegiatan kepada Kementerian/Lembaga untuk
mendapatkan persetuj uan.
(21 Persetujuan atas usulan rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilakukan pada
tanggal 14 Maret tahun anggaran berjalan.

(3) Dalam hal tanggal 14 Maret bertepatan dengan hari

libur atau hari yang diliburkan, persetujuan atas usulan
rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan pada hari kerja berikutnya.

(4) Batas waktu persetujuan atas usulan rencana kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hanya berlaku
untuk Daerah baru yang berusia paling lama 1 (satu)
tahun terhitung sejak dibentuk.

Pasal 8

Penyampaian dan persetujuan atas usulan rencana kegiatan
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengelolaan DAK Fisik.

Pasal 9

(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan capaian

hasil jangka pendek DAK Fisik tahun anggaran berjalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f
melalui sistem informasi perencanaan dan
penganggaran yang terintegrasi paling lambat bulan
Juni tahun anggaran berikutnya.
(21 Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
- capaian indikator;
- kendala; dan
- data dukung.

(3) Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik

sebagaimana dimaksud pada ayat (2)1, menjadi
pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik tahun
anggaran berikutnya.