Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tenaga Kependidikan adalah :
1. Guru yang ditugaskan pada :
a. Taman Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, dan yang sederajat;
b. Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, dan yang sederajat;
c. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan yang sederajat;
d. Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat.
2. Pamong ...
2. Pamong Belajar yang ditugaskan pada :
a. Sanggar Kegiatan Belajar; dan
b. Balai Pengembangan Kegiatan Belajar.
3. Penilik yang diberi tugas secara penuh untuk melakukan kegiatan penilikan Pendidikan Luar Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Luar Sekolah.
4. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Taman Kanak- kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, dan yang sederajat.
5. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, dan yang sederajat.
6. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan yang sederajat.
7. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat;
8. Pengawas Sekolah dan Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama pada Taman Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, dan yang sederajat;
9. Pengawas Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran dan Pengawas Bimbingan dan Konseling pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat;
10. Pengawas …
10. Pengawas Pendidikan Luar Biasa pada Sekolah Luar Biasa.
Pasal 2
Kepala Sekolah dalam jabatan Tenaga Kependidikan, bukan jabatan struktural.
Pasal 3
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Tenaga Kependidikan, diberikan tunjangan Tenaga Kependidikan setiap bulan.
Pasal 4
Besarnya tunjangan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima
tunjangan ...
tunjangan Tenaga Kependidikan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2003 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Tenaga Kependidikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini dengan besarnya tunjangan Tenaga Kependidikan yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Tenaga Kependidikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 6
Pemberian tunjangan Tenaga Kependidikan, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2003 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9 ...
Pasal 9
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
Lambock V. Nahattands
