Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

PERPRES No. 58 Tahun 2007 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur, yang selanjutnya disebut dengan

Tunjangan Instruktur adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional lnstruktur, diberikan tunjangan lnstruktur setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan lnstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 4

(1) Tunjangan lnstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan lnstruktur berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 51 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Instruktur.

Pasal 5

Pemberian tunjangan Instruktur dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 51 Tabun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional lnstruktur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Juni 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 58 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN

1 Instruktur AhliInstruktur Madya Rp 500.000,00 Instruktur Muda Rp 400.000,00 Instruktur Pertama Rp 270.000,00

2 Instruktur Terampil Instruktur Penyelia Rp 325.000,00 Instruktur Pelaksana Rp 265.000,00 Lanjutan Instruktur Pelaksana Rp 240.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO