Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN TENTANG KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIP (FRAMEWORK AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF PAKISTAN ON COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP)

PERPRES No. 58 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Tujuan Tujuan Persetujuan ini adalah untuk :

1. Memperkuat dan meningkatkan kerjasama di bidang ekonomi, perdagangan dan investasi antara INDONESIA dan Pakistan.
2. Meningkatkan daya saing INDONESIA dan Pakistan di pasar dunia melalui penguatan hubungan dan kemitraan.
3. Secara progresif membebaskan dan memajukan perdagangan barang dan jasa, dan menciptakan rezim investasi yang transparan, liberal dan mudah; dan
4. Menggali bidang-bidang baru dan mengembangkan langkah-langkah yang tepat guna kerjasama ekonomi yang lebih erat antara INDONESIA dan Pakistan.

Pasal 2

Definisi Untuk keperluan Persetujuan ini :
1. "Tarif' berarti bea masuk yang dimasukkan di dalam ketentuan nasional Para Pihak.
2. "Para tarif' berarti ongkos-ongkos dan biaya di perbatasan di luar tarif yang ditetapkan pada transaksi perdagangan luar negeri, yang mempunyai efek seperti suatu tarif, yang dikenakan pada impor tetapi bukan pajak-pajak dan biaya tidak langsung, yang dikenakan dengan cara yang sama seperti pada produk domestik.
Biaya impor yang berhubungan dengan jasa-jasa khusus, tidak dipandang sebagai bentuk Para tarif.
3. "Hambatan-Hambatan Non-Tarif berarti setiap langkah, peraturan atau praktek selain Tarif dan Para Tarif, yang efeknya menghambat impor atau secara nyata mengganggu perdagangan antara Para Pihak.
4. "Produk" berarti semua produk termasuk manufaktur dan komoditas dalam bentuk mentah, bentuk setengah jadi dan barang jadi.
5. "WTO" berarti Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) yang dibentuk di bawah Perjanjian Marakesh di bawah Perjanjian Umum Tentang Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariff and Trade/GATT).
6. "Perlakuan Prefensi" berarti setiap konsesi hak istimewa yang diberikan oleh salah satu pihak di bawah Persetujuan ini melalui pengurangan terhadap pengedaran barang.
7. "Komite" berarti Komite Bersama (Joint Committee) merujuk pada Pasal 11.

Pasal 3

Prinsip Dasar Para Pihak akan tunduk pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Persetujuan ini akan mencakup berbagai sektor yang luas dengan fokus pada kerjasama dan kegiatan fasilitasi dan liberalisasi, dengan Mengingat prinsip timbal balik, transparansi dan keuntungan bersama bagi Negara Anggota;
2. Feksibilitas akan diberikan untuk menangani produk-produk dan sektor-sektor sensitif dimasing-masing negara;
3. Kerjasama teknis dan program pengembangan sumber daya manusia juga tercakup; dan
4. Persetujuan ini harus konsisten dengan ketentuan-ketentuan

Perjanjian WTO.

Pasal 4

Langkah untuk Kerjasama Kemitraan Ekonomi Komprehensif Para Pihak sepakat untuk berunding secara dinamis dengan maksud mewujudkan Kemitraan Ekonomi Komprehensif INDONESIA-Pakistan, yang akan dicapai melalui pengembangan langkah-langkah untuk :
1. Bidang kerjasama ekonomi, dimuat dalam Pasal 5;
2. Persetujuan Preferensi Perdagangan (Preferential Trade Agreement/PTA) , dimuat dalam Pasal 6; dan
3. Liberalisasi Perdagangan Barang, Perdagangan Jasa, dan Investasi dalam Kerangka Kerja FTA dimasa depan, dimuat dalam Pasal 7.

Pasal 5

Kerjasama Bidang Ekonomi Para Pihak setuju untuk memperkuat kerjasama di berbagai bidang berikut, termasuk, namun tidak hanya terbatas sepanjang dapat dipenuhi :
1. Fasilitasi Perdagangan :
a. Standar dan penilaian penyesuaian,
b. kepabeanan,
c. pembiayaan perdagangan,
d. fasilitasi visa kunjungan usaha dan wisuda
2. Sektor Kerjasama :
a. pertanian,
b. kehutanan,
c. perikanan,
d. industri manufaktur termasuk Usaha Kecil dan Menengah,
e. jasa,
f. pertambangan dan energi,
g. transportasi dan prasarana.
3. Promosi Dagang :
a. pameran dan eksibisi,
b. dialog sektor usaha, dan
c. pertukaran informasi, dan
4. Kerjasama Investasi.

Pasal 6

Persetujuan Preferensi Perdagangan (PTA) Barang Dalam rangka membentuk suatu Persetujuan Preferensi Perdagangan Barang, Para Pihak setuju untuk melakukan perundingan, namun tidak hanya terbatas pada hal-hal berikut :
1. Pengurangan tarif secara progresif dan penghapusan hambatan non-tarif untuk perdagangan barang yang akan ditentukan oleh masing-masing Pihak;
2. Produk/komoditas (marnufaktur dan pertanian) atas dasar saling menguntungkan akan diatur di bawah CEP sebagai langkah awal;

3. Lingkup produk (manufaktur dan pertanian) yang akan dimasukkan dalam PTA;
4. Modalitas pengurangan tarif dan penghapusan hambatan non tarif;
5. Peraturan tentang Ketentuan Asal Barang;
6. Langkah-langkah Pengamanan Perdagangan; dan
7. Konsultasi dan Penyelesaian Sengketa.

Pasal 7

Liberalisasi Perdagangan Barang, Perdagangan Jasa dan Investasi dalam Kerangka Kerja untuk FTA masa depan Berkenaan dengan ketentuan-ketentuan pada Pasal 4 Persetujuan ini, Para Pihak setuju untuk memulai perundingan ke arah liberalisasi lebih lanjut perdagangan barang, dan liberalisasi perdagangan jasa dan investasi, bilamana dibutuhkan. Persetujuan dimaksud harus sesuai dengan perjanjian WTO.
1).
Perdagangan Barang
a. Dalam rangka mempercepat perluasan perdagangan barang, Para Pihak setuju melakukan perundingan untuk menghilangkan secara nyata bea dan peraturan perdagangan yang ketat lainnya kecuali bila perlu, yaitu yang diperbolehkan di bawah perdagangan yang ketat lainnya kecuali bila perlu, yaitu yang diperbolehkan di bawah Pasal XXIV (8) (b) dari WTO General Agreement on Tariff and Trade-GATT, berkaitan dengan semua perdagangan barang di antara kedua negara.
b. Dengan berlakunya Persetujuan ini, Para Pihak akan saling memulai konsultasi mengenai peraturan perdagangan masing-masing, termasuk, namun tidak hanya terbatas pada i) data perdagangan dan tarif;
ii) prosedur, ketentuan-ketentuan dan peraturan kepabeanan;
iii) ketentuan non tarif, termasuk namun tidak terbatas pada syarat dan prosedur ijin impor, pembatasan kuantitatif hambatan teknis di bidang perdagangan sanitary dan phytosanitary;
iv) UNDANG-UNDANG dan peraturan hak kekayan intelektual; dan v) kebijakan perdagangan.
2. Perdagangan Jasa Dengan memperhatikan usaha pengembangan perdagangan jasa, Para Pihak setuju untuk mengadakan perundingan untuk secara progresif meliberalisasi perdagangan jasa dengan cakupan sektor-sektor penting. Setiap perundingan harus ditujukan untuk :
a. Menghilangkan secara progresif diskriminasi di antara Para Pihak dan/atau melarang langkah-langkah diskriminasi tambahan atau baru berkaitan dengan perdagangan jasa antara Para Pihak, kecuali langkah-langkah yang diperbolehkan di bawah Pasal V (1) (b) dari WTO General Agreement On Trade and Services

(Perjanjian Umum Tentang Perdagangan dan Jasa/GATS);
b. Memperluas liberalisasi perdagangan Jasa dengan syarat liberalisasi yang transparan dan progresif; dan
c. Meningkatkan kerjasama bidang jasa antara kedua negara untuk memperbaiki efisiensi dan daya saing, termasuk diversifikasi penyediaan dan distribusi jasa dari setiap penyedia jasa di kedua negara.
3. Investasi Untuk mendorong investasi, Para Pihak setuju untuk memulai konsultasi/perundingan untuk :
a.menciptakan rezim investasi yang berdaya saing;
b.meliberalisasi rezim investasi secara progresif;
c.memperkuat kerjasama, dibidang investasi memfasilitasi investasi dan meningkatkan transparansi peraturan dan perundang-undangan di bidang ivestasi.

Pasal 8

Jangka Waktu
1. Untuk kerjasama ekonomi pada Pasal 5 Persetujuan ini, Para Pihak akan terus mengembangkan program-program yang telah ada atau telah disetujui, mengembangkan program-program kerjasama ekonomi yang baru, dan menyelesaikan persetujuan-persetujuan di berbagai bidang kerjasama ekonomi. Para Pihak akan berusaha sebaik-baiknya agar implementasi dapat segera terlaksana dengan cara dan langkah yang dapat diterima oleh semua pihak terkait. Persetujuan tersebut harus memasukkan jangka waktu untuk pelaksanaan komitmen di dalamnya.
2. Untuk menyusun PTA pada Pasal 6, Para Pihak akan segera melaksanakan perundingan dalam 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Persetujuan ini.
Untuk perdagangan di bidang jasa dan investasi, perundingan-perundingan mengenai persetujuan-Persetujuan seperti diatur pada Pasal 7 (2) dan (3) harus dilaksanakan sesuai kesepakatan kedua belah Pihak.

Pasal 9

Pengecualian Umum Apabila terjadi suatu kondisi yang menyebabkan langkah-langkah tertentu tidak dapat diterapkan menjadi suatu sarana arbitrasi atau suatu diskriminasi yang tidak dapat dibenarkan antara INDONESIA dan Pakistan dalam hal terdapat kondisi yang sama, atau suatu pembatasan tidak kentara terhadap perdagangan dalam kerangka Kemitraan Ekonomi Komprehensif INDONESIA-Pakistan, tidak ada apapun dari Kerangka Kerja ini yang dapat mencegah satu Pihak untuk mengambil/menerapkan langkah-langkah, sesuai dengan aturan dan ketentuan WTO, untuk :
1. Perlindungan keamanan nasional tiap Pihak;
2. Perlindungan atas barang yang bernilai seni, sejarah, dan arkeologi dari sumber daya alam dan cadangan genetika yang dapat habis; atau
3. Langkah-langkah lainnya, yang dianggap penting oleh satu Pihak demi perlindungan moral masyarakat atau ketertiban

umum, atau untuk perlindungan lingkungan, kehidupan manusia, hewan atau tumbuh-tumbuhan.

Pasal 10

Mekanisme Penyelesaian Sengketa
1. Para Pihak akan menyusun prosedur formal penyelesaian sengketa yang layak, dan mekanisme untuk mencapai tuluan-tujuan Persetujuan ini.
2. Seraya menunggu penyusunan prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa seperti yang tercantum dalam paragraf 1 di atas, sengketa apapun mengenai interpretasi pelaksanaan atau penerapan Persetujuan ini akan diselesaikan secara bersahabat melalui saling konsullasi.

Pasal 11

Komite Bersama
1. Para Pihak sepakat membentuk suatu Komite Bersama setingkat Menteri. Komite akan mengadakan pertemuan pertama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak masa berlaku Persetujuan ini dan sesudahnya sekurang-kurangnya sekali dalam setahun untuk membahas kemajuan yang telah dibuat dalam implementasi persetujuan ini dan untuk memastikan bahwa keuntungan dari ekspansi perdagangan yang berasal dari Persetujuan ini bermanfaat secara adil bagi kedua belah Pihak.
Jika dimungkinkan, pertemuan Komite Bersama dapat dilaksanakan bersamaan dengan pertemuan Komisi Bersama INDONESIA -Pakistan.
2. Komite dapat membentuk Sub Komite dan/atau Kelompok Kerja apapun lainnya untuk tujuan-tujuan tertentu.
3. Dalam rangka memfasilitasi kerjasama di bidang kepabeanan, Para Pihak setuju untuk membentuk Kelompok Kerja di bidang masalah-masalah kepabeanan termasuk harmonisasi tarif.
Kelompok Kerja akan mengadakan pertemuan sebanyak yang dibutuhkan dan melaporkan hasilnya kepada Komite.
4. a.
Komite memberi kesempatan yang cukup untuk konsultasi atas permintaan tertulis yang dibuat oleh salah satu Pihak yang berkaitan dengan setiap masalah yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Persetujuan ini.
b. Komite akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk MEMUTUSKAN setiap masalah yang timbul dari permintaan tertulis tersebut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permintaan tertulis tersebut dibuat.
Setiap Pihak harus segera melaksanakan langkah-langkah dimaksud.
5. Komite akan menunjuk suatu Kamar Dagang dan Industri (KADIN) masing-masing negara untuk menyampaikan pandangannya di bidang perdagangan dan industri terhadap masalah-masalah yang berhubungan dengan Persetujuan ini.

Pasal 12

Pengaturan Institusi Untuk Perundingan

1. Dalam rangka perundingan, Para Pihak setuju membentuk Komite Perundingan Perdagangan INDONESIA-Pakistan (TNC) untuk menjalankan program perundingan yang ditetapkan oleh Persetujuan ini.
2. TNC dapat mengundang para pakar atau membentuk Kelompok Kerja bila diperlukan untuk membantu jalannya perundingan pada seluruh sektor CEP INDONESIA-Pakistan.
3. TNC harus melaporkan perkembangan dan hasil perundingan kepada Menteri Perdagangan Republik INDONESIA dan Menteri Perdagangan Republik Islam Pakistan secara berkala.
4. Kementerian Perdagangan Republik INDONESIA dan Kementerian Perdagangan Republik Islam Pakistan harus mempersiapkan sekretariat yang diperlukan untuk mendukung TNC INDONESIA- Pakistan di mana pun dan kapan pun perundingan dilaksanakan.

Pasal 13

Amandemen dan Modifikasi Persetujuan ini dapat diubah atau dimodifikasi setiap saat melalui persetujuan secara timbal balik oleh Para Pihak yang disampaikan secara tertulis. Amandemen dan modifikasi tersebut akan mulai berlaku sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 14 Persetujuan ini.

Pasal 14

Berlakunya Persetujuan Persetujuan ini akan mulai berlaku pada hari ke-30 setelah Para Pihak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya melalui saluran diplomatik bahwa ketentuan dan prosedur konstitusional masing-masing telah dipenuhi berkaitan dengan pemberlakuan Persetujuan ini.

Pasal 15

Masa Berlaku dan Pengakhiran
1. Persetujuan ini akan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun dan secara otomatis diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya, kecuali apabila salah satu Pihak memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya keinginan untuk mengakhiri Persetujuan ini paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku Persetujuan.
2. Pengakhiran Persetujuan ini tidak akan berpengaruh terhadap penyelesaian setiap kontrak/program apapun yang dilaksanakan berdasarkan Persetujuan ini dan belum sepenuhnya dilaksanakan pada waktu Persetujuan ini berakhir.
Sebagai bukti, yang bertandatangan di bawah ini, dengan diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing telah menandatangani Persetujuan ini.
Dibuat dalam rangkap dua di Islamabad pada tanggal 24 November 2005, dalam bahasa Inggris dan bahasa INDONESIA, kedua naskah adalah otentik. Jika terdapat perbedaan penafsiran, maka naskah dalam bahasa Inggris yang akan berlaku.

MARl ELKA PANGESTU HUMAYUN AKHTAR KHAN MENTERI PERDAGANGAN MENTERI PERDAGANGAN PEMERINTAH PEMERINTAH

REPUBLIK ISLAM PAKISTAN