Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2009 tentang PENINGKATAN KONSULAT REPUBLIK INDONESIA DI PERTH, AUSTRALIA MENJADI KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA

PERPRES No. 58 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

(1) Meningkatkan Konsulat Republik INDONESIA di Perth, Australia menjadi Konsulat Jenderal Republik INDONESIA.

(2) Konsulat Jenderal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA.

Pasal 2

Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Perth, Australia dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal yang bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Negara Republik INDONESIA di Canberra, Australia.
Pasal 3 …

Pasal 3

Wilayah Kerja Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Perth meliputi Australia Barat, Kepulauan Cocos, dan Pulau Christmas.

Pasal 4

Formasi kepegawaian Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Perth, Australia ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Segala biaya yang diperlukan untuk Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Perth, Australia dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. anggaran Kementerian Luar Negeri.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Perth, Australia ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 1992 tentang Pembukaan Konsulat Republik INDONESIA di Perth, Australia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8 …

Pasal 8

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya Wakil Sekretaris Kabinet,

ttd

Lambock V. Nahattands