Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Suriname mengenai Pembebasan Visa Bagi
Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic
of Suriname on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service
Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 22 September 2011 di
New York, Amerika Serikat, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia,
Bahasa Belanda, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PENGESAHAN
Ditetapkan: 2011-09-22
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Belanda, dan Bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam
Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.125
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
