(1) Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya dalam Peraturan
Presiden ini disebut BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui
menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) BKN dipimpin oleh seorang Kepala.
