Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan
ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan
wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan
kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
1. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
1. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
1. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
1. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara
nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan
negara, ekonomi, sosial budaya, dan/atau lingkungan, termasuk
wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
1. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa
benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya,
Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di
air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai
penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau
kebudayaan melalui proses penetapan.
1. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki
dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan
dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
1. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di
air yang mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya,
dan/atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau
bukti kejadian pada masa lalu.
1. Kawasan Borobudur dan Sekitarnya yang selanjutnya disebut
Kawasan Borobudur adalah Kawasan Strategis Nasional yang
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.137 3
mempunyai pengaruh sangat penting terhadap budaya yang berada
dalam radius paling sedikit 5 (lima) kilometer dari pusat Candi
Borobudur dan Koridor Palbapang yang berada di luar radius 5 (lima)
kilometer dari pusat Candi Borobudur, yang terdiri atas Subkawasan
Pelestarian 1 dan Subkawasan Pelestarian 2 serta telah ditetapkan
sebagai warisan budaya dunia dalam Dokumen Daftar Warisan Dunia
Nomor C-592.
1. Subkawasan Pelestarian 1 yang selanjutnya disebut SP-1 adalah
Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia yang
merupakan kawasan pelestarian utama situs-situs cagar budaya yang
mendesak untuk dikendalikan pertumbuhan kawasan terbangunnya
dalam rangka menjaga kelestarian Candi Borobudur, Candi Pawon,
dan Candi Mendut beserta lingkungannya.
1. Subkawasan Pelestarian 2 yang selanjutnya disebut SP-2 adalah
kawasan penyangga Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan
budaya dunia yang merupakan kawasan pengamanan sebaran situs
yang belum tergali yang diarahkan untuk mengendalikan
pertumbuhan kawasan terbangun dalam rangka menjaga keberadaan
potensi sebaran cagar budaya yang belum tergali dan kelayakan
pandang.
1. Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang
menghubungkan secara berdaya guna antarPusat Kegiatan Nasional
atau antara Pusat Kegiatan Nasional dengan Pusat Kegiatan Wilayah.
1. Jaringan Jalan Kolektor Primer 2 adalah jaringan jalan yang
menghubungkan secara berdaya guna antara Pusat Kegiatan Nasional
dengan Pusat Kegiatan Lokal, antarPusat Kegiatan Wilayah, atau
antara Pusat Kegiatan Wilayah dengan Pusat Kegiatan Lokal, yang
merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
1. Jaringan Jalan Lokal Primer adalah jalan yang menghubungkan
secara berdaya guna Pusat Kegiatan Nasional dengan pusat kegiatan
lingkungan, Pusat Kegiatan Wilayah dengan pusat kegiatan
lingkungan, antarPusat Kegiatan Lokal, atau Pusat Kegiatan Lokal
dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan
lingkungan.
1. Jaringan Jalan Strategis Nasional adalah jalan yang melayani
kepentingan nasional atas dasar kriteria strategis yaitu mempunyai
peranan untuk membina kesatuan dan keutuhan nasional, melayani
daerah-daerah rawan, bagian dari jalan lintas regional atau lintas
internasional, melayani kegiatan perbatasan antarnegara, serta dalam
rangka pertahanan dan keamanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.137 4
1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.
1. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan
satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang
berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal
dari curah hujan ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan
pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan
yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
1. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air
dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau
kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu
kilo meter persegi).
1. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disebut CAT adalah suatu
wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian
hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan
air tanah berlangsung.
1. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang
persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan
disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya
dalam rencana rinci tata ruang.
1. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah
angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas
seluruhlantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata
ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
1. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disebut KLB adalah
angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan
gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
1. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disebut KDH adalah angka
persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar
bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/ penghijauan
dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
1. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disebut GSB adalah
garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis
sempadan jalan.
1. Garis Sempadan Sungai yang selanjutnya disebut GSS adalah garis
batas luar pengamanan sungai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.137 5
1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk
Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan
nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta.
1. Bupati adalah Bupati Magelang dan Bupati Kulon Progo.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam bidang penataan ruang.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup Pengaturan
