Langsung ke konten

KEMENTERIAN PERTAHANAN

PERPRES No. 58 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Presiden.

(2) Kementerian Pertahanan dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Kementerian Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi
pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan
kekuatan pertahanan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Pertahanan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawab Kementerian Pertahanan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Pertahanan;
- pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
- pelaksanaan pengelolaan instalasi strategis pertahanan;
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.102 3

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 4

Kementerian Pertahanan terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Sarana Pertahanan;
- Badan Penelitian dan Pengembangan;
- Badan Pendidikan dan Pelatihan;
- Badan Instalasi Strategis Pertahanan;
- Staf Ahli Bidang Politik;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi;
- Staf Ahli Bidang Sosial; dan
- Staf Ahli Bidang Keamanan.

Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

Pasal 5

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.102 4

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Pertahanan;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran
Kementerian Pertahanan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Pertahanan;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta
pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan
pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 8

(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 8 (delapan) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4

(empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling

banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas
sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

(5) Bagian yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem

informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan,
penyusunan peraturan perundang-undangan, dan layanan pengadaan
barang/jasa, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan

Pasal 9

(1) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan dipimpin oleh Direktur

Jenderal.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.102 5

Pasal 10

Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
strategi pertahanan.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang strategi pertahanan meliputi
kebijakan strategis pertahanan, kerja sama pertahanan, wilayah
pertahanan, dan pengerahan komponen pertahanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan meliputi
kebijakan strategis pertahanan, kerja sama pertahanan, wilayah
pertahanan, dan pengerahan komponen pertahanan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi
pertahanan meliputi kebijakan strategis pertahanan, kerja sama
pertahanan, wilayah pertahanan, dan pengerahan komponen
pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 12

(1) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan terdiri atas Sekretariat

Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling

banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem
informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan
penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok

Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima)
Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.102 6

(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 4 (empat)
Seksi.

Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan

Pasal 13

(1) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan dipimpin oleh Direktur

Jenderal.

Pasal 14

Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14,
Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan
pengelolaan anggaran pertahanan negara meliputi perencanaan
pembangunan pertahanan, perencanaan program dan anggaran,
pelaksanaan anggaran, serta pengendalian program dan anggaran;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan
pengelolaan anggaran pertahanan negara meliputi perencanaan
pembangunan pertahanan, perencanaan program dan anggaran,
pelaksanaan anggaran, serta pengendalian program dan anggaran;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan
negara meliputi perencanaan pembangunan pertahanan, perencanaan
program dan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta pengendalian
program dan anggaran;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perencanaan
Pertahanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 16

(1) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan terdiri atas Sekretariat

Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.102 7

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling

banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem
informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan
penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok

Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima)
Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.

(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 4 (empat)
Seksi.

Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan

Pasal 17

(1) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan dipimpin oleh Direktur

Jenderal.

Pasal 18

Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
potensi pertahanan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang potensi pertahanan meliputi sumber
daya pertahanan, sumber daya manusia pendukung pertahanan,
teknologi industri pertahanan, dan teknologi informasi komunikasi
pertahanan;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.102 8

- pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan meliputi sumber
daya pertahanan, sumber daya manusia pendukung pertahanan,
teknologi industri pertahanan, dan teknologi informasi komunikasi
pertahanan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang potensi
pertahanan meliputi sumber daya pertahanan, sumber daya manusia
pendukung pertahanan, teknologi industri pertahanan, dan teknologi
informasi komunikasi pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 20

(1) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan terdiri atas Sekretariat

Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling

banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem
informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan
penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok

Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima)
Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.

(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 4 (empat)
Seksi.

Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan

Pasal 21

(1) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dipimpin oleh Direktur

Jenderal.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.102 9

Pasal 22

Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
kekuatan pertahanan.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan meliputi
sumber daya manusia kekuatan pertahanan, materiil, fasilitas, dan
jasa, serta kesehatan pertahanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan meliputi
sumber daya manusia kekuatan pertahanan, materiil, fasilitas, dan
jasa, serta kesehatan pertahanan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
kekuatan pertahanan meliputi sumber daya manusia kekuatan
pertahanan, materiil, fasilitas, dan jasa, serta kesehatan pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 24

(1) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan terdiri atas Sekretariat

Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling

banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem
informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan
penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok

Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima)
Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.

(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 4 (empat)
Seksi.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.102 10

Bagian Ketujuh
Inspektorat Jenderal

Pasal 25

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 26

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan
intern di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,
Inspektorat Jenderal melaksanakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Pertahanan;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Pertahanan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
Pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 28

(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan

paling banyak 5 (lima) Inspektorat.

(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan Bagian terdiri atas 3
(tiga) Subbagian.

(3) Bagian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal yang menangani fungsi

perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan
masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan,
dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu)

Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok
Jabatan Fungsional Auditor.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.102 11

Bagian Kedelapan
Badan Sarana Pertahanan

Pasal 29

(1) Badan Sarana Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(2) Badan Sarana Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 30

Badan Sarana Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan
sarana pertahanan.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30,
Badan Sarana Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengelolaan
sarana pertahanan;
- pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan
sarana pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Badan Sarana Pertahanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 32

(1) Badan Sarana Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling

banyak 5 (lima) Pusat.

(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan
Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling

banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Bagian pada Sekretariat Badan yang menangani fungsi perencanaan,

pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat,
arsip dan penyusunan peraturan perundang-undangan dapat terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok

Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Bidang serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(6) Bidang sebagaimana dimaksud ayat (5) terdiri atas Kelompok Jabatan

Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 3 (tiga) Subbidang.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.102 12

Bagian Kesembilan
Badan Penelitian dan Pengembangan

Pasal 33

(1) Badan Penelitian dan Pengembangan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 34

Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan
penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34,
Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan
pengembangan di bidang pertahanan;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan
pengembangan di bidang pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 36

(1) Badan Penelitian dan Pengembangan terdiri atas Sekretariat Badan

dan paling banyak 5 (lima) Pusat.

(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan
Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling

banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Bagian pada Sekretariat Badan yang menangani fungsi perencanaan,

pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat,
arsip dan penyusunan peraturan perundang-undangan dapat terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok

Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Bidang serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(6) Bidang sebagaimana dimaksud ayat (5) terdiri atas Kelompok Jabatan

Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 3 (tiga) Subbidang.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.102 13

Bagian Kesepuluh
Badan Pendidikan dan Pelatihan

Pasal 37

(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 38

Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan
pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,
Badan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pendidikan dan
pelatihan di bidang pertahanan;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan
pelatihan di bidang pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 40

(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas Sekretariat Badan dan

paling banyak 5 (lima) Pusat.

(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan
Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling

banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Bagian pada Sekretariat Badan yang menangani fungsi perencanaan,

pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat,
arsip dan penyusunan peraturan perundang-undangan dapat terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok

Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Bidang serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(6) Bidang sebagaimana dimaksud ayat (5) terdiri atas Kelompok Jabatan

Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 3 (tiga) Subbidang.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.102 14

Bagian Kesebelas
Badan Instalasi Strategis Pertahanan

Pasal 41

(1) Badan Instalasi Strategis Pertahanan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Instalasi Strategis Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 42

Badan Instalasi Strategis Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan instalasi strategis pertahanan.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42,
Badan Instalasi Strategis Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengelolaan
kawasan instalasi strategis, informasi strategis, dan pertahanan siber;
- pelaksanaan pengelolaan kawasan instalasi strategis, informasi
strategis, dan pertahanan siber;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan
kawasan instalasi strategis, informasi strategis, dan pertahanan siber;
- pelaksanaan administrasi Badan Instalasi Strategis Pertahanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 44

(1) Badan Instalasi Strategis Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan

dan paling banyak 5 (lima) Pusat.

(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan
Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling

banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Bagian pada Sekretariat Badan yang menangani fungsi perencanaan,

pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat,
arsip dan penyusunan peraturan perundang-undangan dapat terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok

Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Bidang serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(6) Bidang sebagaimana dimaksud ayat (5) terdiri atas Kelompok Jabatan

Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 3 (tiga) Subbidang.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.102 15

Bagian Keduabelas
Staf Ahli

Pasal 45

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 46

(1) Staf Ahli Bidang Politik mempunyai tugas memberikan rekomendasi

terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
politik.

(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi

terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
ekonomi.

(3) Staf Ahli Bidang Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi

terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
sosial.

(4) Staf Ahli Bidang Keamanan mempunyai tugas memberikan

rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan
bidang keamanan.

Bagian Ketigabelas
Jabatan Fungsional

Pasal 47

Di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat ditetapkan jabatan
fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Instansi Vertikal

Pasal 48

(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan

di daerah, apabila dipandang perlu dapat dibentuk Instansi Vertikal
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pembentukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja

Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.102 16

Bagian Kedua
Atase Pertahanan

Pasal 49

(1) Untuk melaksanakan tugas di bidang pertahanan pada Perwakilan

Republik Indonesia di luar negeri dapat ditempatkan Atase
Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Penetapan adanya jabatan Atase Pertahanan ditetapkan oleh menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri
atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan dengan memperhatikan misi dan kebutuhan.

Pasal 50

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis

penunjang di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat dibentuk
Unit Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

Pasal 51

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1),
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.

Pasal 52

(1) Di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat diangkat paling banyak

3 (tiga) orang Staf Khusus Menteri.

(2) Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 53

Staf Khusus Menteri mempunyai tugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri dan bukan
merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian
Pertahanan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.102 17

Pasal 54

(1) Staf Khusus Menteri dalam melaksanakan tugasnya wajib

menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik
dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.

(2) Tata kerja Staf Khusus Menteri diatur oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 55

(1) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil.

(2) Staf Khusus juga dapat berasal dari selain sebagaimana dimaksud

pada ayat (1).

(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya
sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan

Menteri.

(5) Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan dengan Keputusan

Menteri.

Pasal 56

(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)

yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus,
diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)

yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat
dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 57

(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Menteri

diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b.

(2) Staf Khusus Menteri mendapat dukungan administrasi dari

Sekretariat Jenderal.

(3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya

tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.

Pasal 58

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus Menteri tetap

menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.102 18

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf Khusus Menteri

dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat
jenjang pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

TATA KERJA

Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kementerian harus menyusun
peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Pasal 60

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil
pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pertahanan secara berkala
atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 61

Kementerian Pertahanan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Kementerian Pertahanan.

Pasal 62

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pertahanan dalam melaksanakan
tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pertahanan maupun
dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 63

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian
intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan
terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 64

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan
serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 65

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas
bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.102 19

Pasal 66

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk
serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan
menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 67

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di
bawahnya.

PENDANAAN

Pasal 68

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Pertahanan dibebankan kepada Anggaran Pendapat dan
Belanja Negara.

Pasal 69

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja Kementerian Pertahanan ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 70

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135
Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti
dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 71

Pada saat Peraturan Prsiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Pertahanan, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan
baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.102 20

Pasal 72

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
mengenai Kementerian Pertahanan dalam:
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas
dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014;
dan
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas
dan Fungsi Kabinet Kerja;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 73

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2015

,

www.peraturan.go.id