(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat
Laos mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan
Pencegahan Pengelakan Pajak yang berhubungan
dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan (Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia
and the Government of the Lao People's Democratic
Republic for the Avoidance of Double Taxation and the
Prevention of Fiscal Evasion withrespect to Taxes on
Income) yang telah ditandatangani di Vientiane, Laos,
pada tanggal 8 September 2011, yang naskah aslinya
dalam bahasa Indonesia, bahasa Laos, dan bahasa
Inggris.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
