Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

PERPRES No. 58 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat
PNS adalah warga negara Indonesia yang

memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai

pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki

jabatan pemerintahan.

1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga

negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian
kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka

melaksanakan tugas pemerintahan.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai selain PNS dan

PPPK yang diangkat pada jabatan yang telah

mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di

www.peraturan.go.id

---

2019, No.156 -3-

bidang aparatur negara.

1. Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila adalah PNS, PPPK, dan Pegawai

Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat

yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan

dan bekerja secara penuh pada satuan

organisasi di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi

Pancasila.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi

Pancasila, selain diberikan penghasilan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan

tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi

Pancasila yang tidak mempunyai jabatan

tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi

Pancasila yang diberhentikan untuk sementara

atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi

Pancasila yang diberhentikan dari jabatan

organiknya dengan diberikan uang tunggu dan
belum diberhentikan sebagai pegawai;

- Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila yang diberikan cuti di luar tanggungan

negara atau menjalani masa persiapan pensiun;

dan

www.peraturan.go.id

---

2019, No.156 -4-

  • Pegawai di LingkunganBadan Pembinaan Ideologi

Pancasila yang telah mendapatkan hak keuangan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden

Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan

dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan

Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

LingkunganBadan Pembinaan Ideologi Pancasila yang
tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan

Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 diberikan terhitung sejakdilantik

menjadi pegawaidan/atau melaksanakan tugas secara
penuh dilingkunganBadan Pembinaan Ideologi

Pancasila.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja negara.

Pasal 7

Besaran tunjangan kinerja yang diberikan kepada masing-

masingPegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

www.peraturan.go.id

---

2019, No.156 -5-

didasarkan pada kelas jabatan pada setiap jabatan.

Pasal 8

(1) Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

dan perubahannyaditetapkan oleh Kepala Badan

Pembinaan Ideologi Pancasilasetelah mendapat

persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(2) Perubahan kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1)yang mengakibatkan perubahan anggaran

dilakukan dengan persetujuan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh pegawai di lingkungan Badan Pembinaan

Ideologi Pancasila wajib melaksanakan reformasi

birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh pimpinanBadan Pembinaan

Ideologi Pancasila dan Tim Reformasi Birokrasi

Nasional, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai

di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal

9 diatur dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.156 -6-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 September 2019

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2019

,

ttd.

www.peraturan.go.id