Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat
PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian
kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka
melaksanakan tugas pemerintahan.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai selain PNS dan
PPPK yang diangkat pada jabatan yang telah
mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
www.peraturan.go.id
---
2019, No.156 -3-
bidang aparatur negara.
1. Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila adalah PNS, PPPK, dan Pegawai
Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat
yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan
dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila.
