Langsung ke konten

PENATAAN DAN PENYEDERHANAAN PERIZINAN IMPOR

PERPRES No. 58 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

(1) Untuk pelaksanaan perizinan impor, ditetapkan

kebijakan penataan dan penyederhanaan perizinan

impor atas produk/barang impor guna pemenuhan

kebutuhan:

  • barang dan bahan pangan pokok;
  • cadangan pangan pemerintah;
  • bahan baku atau bahan penolong;
  • barang dan bahan baku untuk pencegahan atau

penanganan bencana; dan/atau

  • kebutuhan lainnya yang ditetapkan oleh

pemerintah.

(2) Penataan dan penyederhanaan perizinan impor

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap

memperhatikan ketersediaan, produksi, dan harga

barang serta kepentingan nasional.

Pasal 2

Jenis perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal

1 dapat berupa:

  • persetujuan;
  • pendaftaran;
  • penetapan; dan/atau
  • pengakuan.

Pasal 3

Jenis persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1, meliputi:

  • izin;
  • persetujuan atau surat persetujuan;
  • surat keterangan;
  • rekomendasi;
  • pertimbangan teknis;

www.peraturan.go.id

---

2020, No.99 -3-

  • penetapan kecukupan kebutuhan konsumsi, produksi

pangan pokok, dan cadangan pangan pemerintah;

dan/atau

  • jenis persyaratan perizinan impor lainnya, sesuai

ketentuan yang diatur dalam undang-undang sektor

terkait.

Pasal 4

(1) Pemberian persyaratan untuk perizinan impor

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan oleh

menteri/kepala yang membidangi sektor terkait

produk/barang impor, dalam bentuk tertulis.

(2) Pemberian persyaratan perizinan impor sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3, dapat diberikan berdasarkan

keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh

menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri

menteri/kepala yang membidangi sektor terkait

produk/barang impor atau pejabat yang ditunjuk

untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan

atas nama menteri/kepala.

(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dinyatakan kuorum apabila dihadiri paling sedikit 1

(satu) menteri/kepala.

(4) Dalam hal pemberian perizinan impor sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 diberikan berdasarkan

keputusan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), keputusan rapat koordinasi dituangkan

dalam risalah atau notulensi rapat koordinasi.

(5) Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perekonomian sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), dapat berkoordinasi dengan

menteri koordinator lainnya sesuai dengan

pembahasan sektor terkait produk/barang impor.

(6) Penyelenggaraan rapat koordinasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan secara

www.peraturan.go.id

---

2020, No.99 -4-

elektronik menggunakan multimedia (video conference

atau teleconference).

Pasal 5

(1) Pemberian persyaratan untuk perizinan impor

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib

mengikuti persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan

yang diatur dalam undang-undang sektor terkait.

(2) Dalam keadaan tertentu, persyaratan teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat

ditangguhkan atau dikecualikan dengan tetap

memperhatikan aspek kesehatan, keamanan,

keselamatan, dan lingkungan (K3L).

(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), meliputi :

  • kebutuhan yang mendesak atau harga yang

melebihi tingkat kewajaran;

  • kurangnya atau terbatasnya pasokan di dalam

negeri atau internasional; dan/atau

  • hambatan lalu lintas perdagangan dan/atau

terganggunya distribusi.

(4) Penetapan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), ditetapkan dalam rapat koordinasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

Pasal 6

(1) Badan usaha milik negara dapat ditugaskan untuk

melaksanakan impor produk/barang untuk

pemenuhan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 ayat (1).

(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang badan usaha milik negara

dapat diberikan berdasarkan keputusan rapat

koordinasi.

(3) Ketentuan pelaksanaan dan keputusan rapat

koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

www.peraturan.go.id

---

2020, No.99 -5-

mengikuti ketentuan rapat koordinasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 7

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang perdagangan, menerbitkan perizinan impor

berdasarkan pemberian persyaratan untuk perizinan

impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau

### Pasal 6.

(2) Dalam hal persyaratan untuk perizinan impor

diputuskan dalam rapat koordinasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 6

ayat (2), penerbitan perizinan impor dilakukan

berdasarkan risalah atau notulensi rapat koordinasi.

Pasal 8

(1) Produk/barang impor untuk pemenuhan kebutuhan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat

diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau

cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Jenis dan jumlah produk/barang impor yang

diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat ditetapkan berdasarkan keputusan rapat

koordinasi.

(3) Ketentuan pelaksanaan dan keputusan rapat

koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

mengikuti ketentuan rapat koordinasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 9

Persyaratan untuk perizinan impor yang telah diberikan

berdasarkan keputusan rapat koordinasi sebelum

Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dilanjutkan

penerbitan perizinan impornya sesuai dengan ketentuan

Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.99 -6-

Pasal 10

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur

mengenai pemberian persyaratan untuk perizinan impor

tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan

ketentuan dalam Peraturan Presiden ini, atau tidak diatur

secara khusus dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.99 -7-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 April 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 14 April 2020

,

ttd

www.peraturan.go.id