(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Guinea
Ekuatorial mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang
Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia
and the Government of the Republic of Equatorial
Guinea on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and
Official or Service Passports) yang telah ditandatangani
pada tanggal 21 Agustus 2019 di Bali, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Guinea
Ekuatorial mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang
Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia
and the Government of the Republic of Equatorial
Guinea on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and
Official or Service Passports) dalam bahasa Indonesia,
bahasa Spanyol, dan bahasa Inggris sebagaimana
terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
