Langsung ke konten

HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA KONSIL

PERPRES No. 58 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Konsil Kedokteran Indonesia yang selanjutnya
disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri,

non struktural, dan bersifat independen, yang terdiri
atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.

1. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

yang selanjutnya disingkat MKDKI adalah lembaga
yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya

kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi

dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan
kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi.

Pasal 2

Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota

MKDKI diberikan Hak Keuangan dan Fasilitas.

Pasal 3

(1) Hak Keuangan bagi Pimpinan dan Anggota KKI serta

Pimpinan dan Anggota MKDKI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan.

(2) Besaran Hak Keuangan yang diberikan kepada

Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan

Anggota MKDKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebagai berikut:

---

2022, No. 94 -3-

  • Ketua KKI, sebesar Rp29.378.000,00 (dua puluh

sembilan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu
rupiah);

  • Wakil Ketua KKI, sebesar Rp26.441.000,00 (dua

puluh enam juta empat ratus empat puluh satu

ribu rupiah);

  • Ketua Konsil Kedokteran, sebesar

Rp27.909.000,00 (dua puluh tujuh juta sembilan
ratus sembilan ribu rupiah);

  • Ketua Konsil Kedokteran Gigi, sebesar

Rp27.909.000,00 (dua puluh tujuh juta sembilan

ratus sembilan ribu rupiah);

  • Ketua Divisi Konsil Kedokteran, sebesar

Rp26.441.000,00 (dua puluh enam juta empat
ratus empat puluh satu ribu rupiah);

- Ketua Divisi Konsil Kedokteran Gigi, sebesar
Rp26.441.000,00 (dua puluh enam juta empat

ratus empat puluh satu ribu rupiah);

- Anggota KKI, sebesar Rp26.441.000,00 (dua
puluh enam juta empat ratus empat puluh satu

ribu rupiah);

- Ketua MKDKI, sebesar Rp23.096.000,00 (dua
puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu

rupiah);

- Wakil Ketua MKDKI, sebesar Rp21.942.000,00
(dua puluh satu juta sembilan ratus empat puluh

dua ribu rupiah);

  • Sekretaris MKDKI, sebesar Rp21.942.000,00 (dua

puluh satu juta sembilan ratus empat puluh dua

ribu rupiah); dan

- Anggota MKDKI, sebesar Rp20.787.000,00 (dua
puluh juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu

rupiah).

(3) Dalam hal Ketua KKI, Wakil Ketua KKI, Ketua Konsil

Kedokteran, Ketua Konsil Kedokteran Gigi, Ketua

Divisi Konsil Kedokteran, dan Ketua Divisi Konsil
Kedokteran Gigi merangkap sebagai Anggota KKI maka

---

2022, No. 94 -4-

diberikan satu jenis Hak Keuangan yang nilainya

paling besar.

(4) Dalam hal Ketua MKDKI, Wakil Ketua MKDKI, dan

Sekretaris MKDKI merangkap sebagai Anggota MKDKI

maka diberikan satu jenis Hak Keuangan yang

nilainya paling besar.

(5) Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yang besarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan

dan Anggota MKDKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
terdiri atas:

  • biaya perjalanan dinas; dan
  • jaminan sosial.

Pasal 5

(1) Biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota

KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan dengan
ketentuan sebagai berikut:

  • Ketua KKI diberikan biaya perjalanan dinas

setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesehatan; dan

  • Wakil Ketua KKI, Ketua Konsil Kedokteran, Ketua

Konsil Kedokteran Gigi, Ketua Divisi Konsil

Kedokteran, Ketua Divisi Konsil Kedokteran Gigi,
Anggota KKI, Ketua MKDKI, Wakil Ketua MKDKI,

Sekretaris MKDKI, dan Anggota MKDKI diberikan
biaya perjalanan dinas setara dengan biaya

perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi

Pratama di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di

---

2022, No. 94 -5-

bidang kesehatan.

(2) Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Jaminan sosial berupa Jaminan Kesehatan bagi

Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan
Anggota MKDKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang jaminan sosial

nasional.

(2) Jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan

Jaminan Kematian bagi Pimpinan dan Anggota KKI
serta Pimpinan dan Anggota MKDKI sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil

Negara.

Pasal 7

Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan

Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan
kepada Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan

Anggota MKDKI sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 8

Pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan dan

Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI

dihentikan apabila:

  • Pimpinan dan/atau Anggota KKI serta Pimpinan

dan/atau Anggota MKDKI berhenti dan/atau
diberhentikan dari jabatannya; dan/atau

- Pimpinan dan/atau Anggota KKI serta Pimpinan
dan/atau Anggota MKDKI mengalami hal lain yang

mengakibatkan pemberian Hak Keuangan dan

Fasilitas dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

---

2022, No. 94 -6-

Pasal 9

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Hak
Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota KKI

serta Pimpinan dan Anggota MKDKI dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 93 Tahun 2016 tentang Honorarium

Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis

Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 246,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

1. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2022, No. 94 -7-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 April 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2022

,

ttd