Langsung ke konten

PENGUATAN MODERASI BERAGAMA

PERPRES No. 58 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1 Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan
praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan
cara mengejawantahkan esensi ajaran agama dan
kepercayaan yang melindungi martabat kemanusiaan
dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan
prinsip adil, berimbang, dan menaati Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebagai kesepakatan berbangsa.
2 Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud da-lam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Kementerian adalah kementerian yang
urusan pemerintahan di bidang
agama.
4 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
5 Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
6 Sekretariat Bersama Moderasi Beragama yang
selanjutnya disebut Sekretariat Bersama adalah forum
bersama untuk memperkuat koordinasi lintas
kementerian/ lembaga dalam penyelenggaraan
penguatan Moderasi Beragama.

Pasal 2...

SK No 145962A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 2

Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan umat beragama
dalam rangka penguatan Moderasi Beragama.

Pasal 3

Penguatan Moderasi Beragama dilaksanakan untuk:
- penguatan carA pandang, sikap, dan praktik beragama
secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan
kebersamaan di kalangan umat beragama;
- penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama;
- penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya;
- peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama;
dan
e pengembangan ekonomi umat dan sumber daya
keagamaan.

Pasal 4

(1) Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama

didasarkan pada pedoman umum penguatan Moderasi
Beragama.

(2) Pedoman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- indikator Moderasi Beragama;
- esensi Moderasi Beragama;
- ekosistem dan kelompok strategis Moderasi
Beragama;
- arah kebijakan dan strategi penguatan Moderasi
Beragama; dan
- program penguatan Moderasi Beragama.

(3) Pedoman . . .

SK No 145963 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Pedoman umum penguatan Moderasi Beragama

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Penguatan Moderasi Beragama diselenggarakan oleh

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara
terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan
berkelanjutan.

(2) penguatan Moderasi Beragama

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
dokumen perencanaan tahunan kementerian/lembaga
dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama oleh
Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Menteri, menteri, dan
pimpinan lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi serta
kewenangan.

Pasa1 ?

(1) Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama oleh

Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur dan
bupati/wali kota sesuai dengan urusan dan
kewenangannya.
(21 Dalam penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dan
bupati/wali kota berkoordinasi dengan instansi vertikal
pada Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 8...

SK No 145964A

---

ITTITETI IilTII,T.TIIE'If-'t

Pasal 8

(1) Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama dapat

dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat.
(21 Pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk sosialisasi,
advokasi, pendampingan, dan/atau kegiatan lain.

Pasal 9

(1) Untuk koordinasi penyelenggaraan

penguatan Moderasi Beragama, dengan Peraturan
Presiden ini dibentuk Sekretariat Bersama.
(21 Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas unsur:
- Pengarah, yang terdiri atas:
1. menteri yang koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang pembangunan manusia
dan kebudayaan;
1. menteri yang koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam
pemerintahan di bidang politik, hukum, dan
keamanan;
1. menteri yang koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urllsan
kementerian dalam
pemerintahan di bidang perekonomian;
1. menteri yang koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang kemaritiman dan
investasi; dan

b.Pelaksara...

SK No 181670A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Pelaksana, yang terdiri atas:
1. Menteri;
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri;
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri;
1. menteri yang urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,
ilmu pengetahuan, dan teknologi;
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika;
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia;
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional;
1. menteri yang urusan
pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga;
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara;
1. menteri yang urusan
pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi
kreatif;
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial;
1. menteri yang urusan
pemerintahan di bidang pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak;
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

14.menteri...

SK No 145966A

---

PRESIDEN

REFUBLIK INDONESIA

-7
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil
dan menengah; dan
1. Jalsa Agung Republik Indonesia.

(3) Pelaksana Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b diketuai oleh Menteri.

(4) Dukungan administratif Sekretariat Bersama

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh
unit kerja terkait pada Kementerian.

Pasal 10

Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (21 mempunyai tugas:
- mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi
penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama di
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
- melaporkan capaian dan evaluasi penyelenggaraan
penguatan Moderasi Beragama kepada Presiden; dan
- memublikasikan capaian penyelenggaraan penguatan
Moderasi Beragama.

Pasal 11

(1) Bupati/wali kota menyampaikan laporan perkembangan

capaian penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama
kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(21 Gubernur menyampaikan laporan perkembangan
capaian penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (21 disampaikan secara berkala setiap 6 (enam)
bulan sekali dan/ atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.

(4) Menteri . . .

SK No 142609A

---

I

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

(41 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri melakukan kompilasi laporan
penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama.

Pasal 12

Sekretariat Bersama menghimpun capaian perkembangan
penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama dari
kementerian/ lembaga sebagai bahan perumusan dan
penyiapan laporan capaian pelaksanaan penyelenggaraan
penguatan Moderasi Beragama.

Pasal 13

Menteri sebagai ketua pelaksana Sekretariat Bersama
menyampaikan laporan capaian dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 kepada Presiden paling sedikit
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.

Pasal 14

Ketentuan mengenai tata cara koordinasi, pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan penguatan Moderasi
Beragama diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 15

Pendanaan penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama
bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 181724A

---

FRESIDEN

REPUELIK INOONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2023

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2023

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRI\TIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR T21

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

LIK INDONESIA

undangan
trasi Hukum,

anna Djaman

SK No 142659A

---

j
!

tr{{IIilt[iINItrIIhEIItr

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 58 TAHUN 2023

TENTANG

PENGUATAN MODERASI BERAGAMA

PEDOMAN UMUM PENGUATAN MODERASI BERAGAMA