Universitas Islam Negeri Palangka Raya;
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam
Negeri Palangka Raya sebagai perubahan bentuk dari Institut
Agama Islam Negeri Palangkaraya.
Pasal 3
(l) Universitas Islam Negeri Palangka Raya mempunyai tugas
menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama
Islam.
(21 Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu
agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
Universitas Islam Negeri Palangka Raya dapat
menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain
untuk mendukung penyelenggaraan progr€rm pendidikan
tinggi ilmu agama Islam.
**(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan**
tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
dan pembinaan teknis progrErm pendidikan tinggi ilmu
lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya dialihkan
menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban
Universitas Islam Negeri Palangka Raya; dan
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri
Palangkaraya dialihkan menjadi mahasiswa Universitas
Islam Negeri Palangka Raya.
### Pasal 5...
SK No223331A
---
--- Page 3 ---
-3-
Pasal 5
Penataan organisasi, kepegawaian, Ernggaran, aset, dan arsip
terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri
Palangkaraya menjadi Universitas Islam Negeri Palangka Raya
dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung
jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
sesuai dengan kewenangan masrng-masmg.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2014
tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Palangkaraya menjadi Institut Agama Islam Negeri
Palangkaraya (lrembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20l4 Nomor 285), masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 144 Tahun 20l4 tentarrg Perubahan Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri Palangkaraya menjadi Institut
Agama Islam Negeri Palangkaraya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 285), dicabut dan dinyatalan
tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No27168l A
---
--- Page 4 ---
FNESIDEN
-4-
Agar serien orang mengetahuinya, memcrintahkan
pengundangan Peraturan Pnesiden ini dengan pcncmpatann]ra
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggd 8 Mei 2O25
INDONESTTA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
paaa anfoat I Mei 2025
### REPUBLIK INDONESI.A,
ttd
Salinan seeuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKREf,ARIAT NEGARA
Pcrundang-undangan dan
trasi Hukurn,
vanna Djaman
SK No271669A
