Langsung ke konten

Universitas Islam Negeri Palangka Raya;

PERPRES No. 58 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 2

Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Palangka Raya sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya.

Pasal 3

(l) Universitas Islam Negeri Palangka Raya mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. (21 Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Universitas Islam Negeri Palangka Raya dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan progr€rm pendidikan tinggi ilmu agama Islam. **(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan** tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis progrErm pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: - semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Palangka Raya; dan - semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Palangka Raya. ### Pasal 5... SK No223331A --- --- Page 3 --- -3-

Pasal 5

Penataan organisasi, kepegawaian, Ernggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya menjadi Universitas Islam Negeri Palangka Raya dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masrng-masmg.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palangkaraya menjadi Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya (lrembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 285), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 20l4 tentarrg Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palangkaraya menjadi Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 285), dicabut dan dinyatalan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal Agar SK No27168l A --- --- Page 4 --- FNESIDEN -4- Agar serien orang mengetahuinya, memcrintahkan pengundangan Peraturan Pnesiden ini dengan pcncmpatann]ra dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan diJakarta pada tanggd 8 Mei 2O25 INDONESTTA, ttd Diundangkan di Jakarta paaa anfoat I Mei 2025 ### REPUBLIK INDONESI.A, ttd Salinan seeuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKREf,ARIAT NEGARA Pcrundang-undangan dan trasi Hukurn, vanna Djaman SK No271669A