Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT CHINA MENGENAI PEMBEBASAN VISA BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK DAN DINAS
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Rakyat China mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 25 April 2005, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Rakyat China yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, China dan Inggris sebagaimana terlampir pada Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 97
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
