Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN DOSEN
Pasal 1
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Dosen pada Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan Dosen setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 2
(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan memimpin perguruan tinggi sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi dan Pembantu Direktur.
(2) Tugas tambahan memimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama bukan jabatan struktural.
Pasal3
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Perguruan Tinggi sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan Dosen setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 4
Ketentuan tunjangan Dosen juga berlaku bagi anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diangkat dan ditugaskan secara penuh untuk mengajar di Perguruan Tinggi.
Pasal 5
(1) Tunjangan Dosen diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari
2006. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah
menerima tunjangan Dosen berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2001 tentang Tunjangan Dosen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 63 Tahun 2001, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Dosen berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini dengan besarnya tunjangan Dosen yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Dosen berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 6
Dosen yang bertugas pada lebih dari satu Perguruan Tinggi, hanya diberikan satu tunjangan Dosen.
Pasal 7
Tunjangan Dosen tidak diberikan kepada :
a. Dosen tidak tetap atau Dosen luar biasa;
b. Dosen yang dibebaskan sementara dari jabatannya;
c. Dosen yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena sebab lain;
d. Dosen yang diberhentikan sementara.
Pasal 8
Pemberian tunjangan Dosen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Dosen, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan .Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 10
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2001 tentang Tunjangan Dosen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 63 Tahun 2001, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
