Mengesahkan Final Acts Universal Postal Union as the Result of the 24th Geneva Congress, Swiss 2008 (Akta-akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia, sebagai Hasil Kongres ke-24 di Jenewa, Swiss 2008) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah INDONESIA di Jenewa, Swiss, tanggal 12 Agustus 2008, dengan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal III ayat
(1) Protokol Akhir Konvensi Pos Sedunia, yang naskah aslinya dalam Bahasa Perancis dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2010 tentang PENGESAHAN FINAL ACTS UNIVERSAL POSTAL UNION AS THE RESULT OF THE 24TH GENEVA CONGRES, SWISS 2008 (AKTA-AKTA AKHIR PERHIMPUNAN POS SEDUNIA, SEBAGAI HASIL KONGRES KE-24 DI JENEWA, SWISS 2008)
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Akta-akta Akhir dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris dengan naskah aslinya dalam Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Perancis.
Pasal 3
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 113
