Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2011 tentang PENGADAAN BARANG/JASA UNTUK PENYELENGGARAAN SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI TAHUN 2011 DAN ASEAN PARA GAMES VI TAHUN 2011

PERPRES No. 59 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Ruang lingkup Peraturan PRESIDEN ini meliputi pengadaan barang/jasa untuk keperluan penyelenggaraan SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI Tahun 2011 dan ASEAN PARA GAMES VI Tahun 2011 yang dibiayai seluruh atau sebagian dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 2

Maksud dan tujuan Peraturan PRESIDEN ini adalah untuk menyukseskan dan memperlancar penyelenggaraan SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI Tahun 2011 dan ASEAN PARA GAMES VI Tahun 2011.

Pasal 3

(1) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk penyelenggaraan SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI Tahun 2011 dan ASEAN PARA GAMES VI Tahun 2011 pada prinsipnya tetap berpedoman pada ketentuan pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 2011.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), untuk pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan penunjukan langsung hanya untuk pengadaan barang/jasa yang mendesak dan tidak cukup waktu untuk dilakukan dengan cara pelelangan/seleksi umum atau sederhana.
(3) Daftar paket pekerjaan pengadaan barang/jasa yang dilakukan dengan penunjukan langsung sebagaimana diatur pada ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Negara Pemuda dan Olahraga berdasarkan usulan dari Panitia Nasional Penyelenggara SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI Tahun 2011 dan ASEAN PARA GAMES VI Tahun 2011.
(4) Dalam MENETAPKAN daftar paket pekerjaaan pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Pemuda dan Olahraga dibantu oleh Tim yang terdiri dari unsur Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan Agung, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan unsur terkait lainnya yang dipandang perlu.
(5) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Pasal 4

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

www.djpp.kemenkumham.go.id