Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Kapasitas Pemerintahan Daerah adalah kemampuan pemerintahan
daerah untuk merencanakan, mengorgani-sasikan, melaksanakan,
mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan
yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah berdasarkan asas
desentralisasi dan tugas pembantuan secara efektif, efisien, dan
berkesinambungan.
1. Pengembangan Kapasitas Daerah adalah upaya yang dilakukan oleh
Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kapasitas
pemerintahan daerah.
1. Kebijakan Teknis adalah tindakan yang dipilih oleh kepala daerah
untuk mengoperasionalkan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi agar bisa dilaksanakan di daerah;
1. Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau
gubernur untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah yang
mengacu pada hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan
daerah;
1. Rencana Aksi Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Daerah adalah
dokumen perencanaan pengembangan kapasitas daerah provinsi,
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.127
kabupaten/kota yang memuat program dan pengembangan kapasitas
pemerintahan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
1. Program Pengembangan Kapasitas adalah satu atau lebih kegiatan
guna meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah yang disusun
berdasarkan pedoman yang ditetapkan dalam kerangka nasional
pengembangan kapasitas pemerintahan daerah.
1. Fasilitasi adalah pemberian bantuan dan bimbingan teknis,
pendampingan, bantuan program, bantuan peralatan atau bantuan
dana kepada pemerintahan daerah.
1. Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disingkat SKPD, adalah
perangkat daerah yang bertanggungjawab atas pelaksanaan urusan
pemerintahan di daerah.
