Langsung ke konten

KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS

PERPRES No. 59 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Kapasitas Pemerintahan Daerah adalah kemampuan pemerintahan
daerah untuk merencanakan, mengorgani-sasikan, melaksanakan,
mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan
yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah berdasarkan asas
desentralisasi dan tugas pembantuan secara efektif, efisien, dan
berkesinambungan.
1. Pengembangan Kapasitas Daerah adalah upaya yang dilakukan oleh
Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kapasitas
pemerintahan daerah.
1. Kebijakan Teknis adalah tindakan yang dipilih oleh kepala daerah
untuk mengoperasionalkan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi agar bisa dilaksanakan di daerah;
1. Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau
gubernur untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah yang
mengacu pada hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan
daerah;
1. Rencana Aksi Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Daerah adalah
dokumen perencanaan pengembangan kapasitas daerah provinsi,

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.127

kabupaten/kota yang memuat program dan pengembangan kapasitas
pemerintahan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
1. Program Pengembangan Kapasitas adalah satu atau lebih kegiatan
guna meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah yang disusun
berdasarkan pedoman yang ditetapkan dalam kerangka nasional
pengembangan kapasitas pemerintahan daerah.
1. Fasilitasi adalah pemberian bantuan dan bimbingan teknis,
pendampingan, bantuan program, bantuan peralatan atau bantuan
dana kepada pemerintahan daerah.
1. Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disingkat SKPD, adalah
perangkat daerah yang bertanggungjawab atas pelaksanaan urusan
pemerintahan di daerah.

Pasal 2

Pengembangan kapasitas pemerintahan daerah bertujuan untuk
meningkatkan kinerja pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.

Pasal 3

Kerangka nasional pengembangan kapasitas pemerintahan daerah
merupakan pedoman pengembangan kapasitas daerah yang mengatur
mengenai ruang lingkup, mekanisme dan tahapan, anggaran, hubungan
antar susunan pemerintahan, wewenang dan tanggung jawab dalam
rangka pembinaan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah oleh
Pemerintah dan dalam rangka penyelenggaraan pengembangan kapasitas
pemerintahan daerah oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 4

Ruang lingkup pengembangan kapasitas pemerintahan daerah meliputi:
- pengembangan kapasitas kebijakan;
- pengembangan kapasitas kelembagaan; dan
- pengembangan kapasitas sumberdaya manusia.

Pasal 5

(1) Pengembangan kapasitas kebijakan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf a meliputi:

- penyusunan dan penetapan kebijakan daerah berupa peraturan
daerah dan peraturan kepala daerah yang dilakukan berdasarkan

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.127 4

prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
- evaluasi implementasi kebijakan daerah untuk menilai efektivitas
pelaksanaannya; dan
- membangun komitmen seluruh penyelenggara pemerintahan
daerah untuk melaksanakan kebijakan daerah yang telah
ditetapkan.

(2) Pengembangan kapasitas kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan melalui:

- pembentukan kebijakan daerah sesuai dengan tuntutan dan
kondisi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- pembenahan metode dan mekanisme penyusunan kebijakan;
- peran serta masyarakat dalam penyusunan kebijakan;
- menilai capaian kinerja masing-masing kebijakan untuk
mengetahui keberhasilan dan kegagalan masing-masing
kebijakan; dan
- melakukan sosialisasi setiap kebijakan kepada penyelenggara
pemerintahan daerah untuk menghasilkan pemahaman yang
utuh dan menyeluruh terhadap setiap kebijakan.

Pasal 6

(1) Pengembangan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf b meliputi:

- peningkatan kapasitas struktur organisasi yang efektif, efisien,
rasional dan proporsional;
- peningkatan kapasitas tata laksana penyelenggaraan tugas pokok
dan fungsi setiap unit kerja pemerintahan daerah;
- pelembagaan budaya kerja organisasi yang produktif dan positif
berdasarkan nilai-nilai luhur budaya bangsa;
- peningkatan kapasitas anggaran untuk mendukung peningkatan
kualitas dan kuantitas pembangunan dan penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
- peningkatan kapasitas sarana dan prasarana kerja sesuai dengan
kebutuhan dan tuntutan tugas; dan
- penerapan standar prosedur operasi (standard operating
procedure) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
pelayanan umum.

(2) Pengembangan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui :

www.djpp.depkumham.go.id

---

5 2012, No.127

- penataan struktur organisasi Pemerintah Daerah yang tepat
fungsi dan tepat ukuran melalui evaluasi dan analisis
departementasi dan spesialisasi unit-unit kerja organisasi
pemerintahan daerah;
- pembenahan mekanisme kerja dan metode serta hubungan kerja
antar unit organisasi Pemerintah Daerah dan antar unit
organisasi Pemerintah Daerah dengan pihak lainnya;
- perumusan nilai-nilai luhur sebagai budaya organisasi dan
penanaman budaya organisasi pada setiap individu;
- penguatan dan pemantapan metode pengalokasian anggaran
sesuai dengan visi, misi dan sasaran penyelenggaraan
pemerintahan serta pengembangan sumber penerimaan daerah;
- penyediaan sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar
yang ditetapkan; dan
- penyediaan standar prosedur operasi (prosedur kerja) dan
penerapan metode kerja modern berbasis ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 7

(1) Pengembangan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi peningkatan pengetahuan
dan wawasan, keterampilan dan keahlian, serta pembentukan sikap
dan perilaku kerja penyelenggara pemerintahan daerah.

(2) Pengembangan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyelenggaraan
pendidikan formal, pelatihan dan kursus, seminar, magang,
pendampingan, pendidikan kepribadian, dan pendidikan dalam
jabatan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 8

(1) Pengembangan kapasitas pemerintahan daerah merupakan tindak

lanjut dari hasil eveluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan
daerah.

(2) Berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan

daerah, dilakukan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah
melalui tahapan yang meliputi:

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.127 6

  • penetapan kebijakan nasional;
  • pemetaan kapasitas pemerintahan daerah;
  • penyusunan rekomendasi;
  • perencanaan dan penganggaran;
  • pelaksanaan program dan kegiatan; dan
  • monitoring, evaluasi dan pelaporan.

Bagian Kedua

Penetapan Kebijakan Nasional

Pasal 9

(1) Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian menetapkan

kebijakan nasional pengembangan kapasitas pemerintahan daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a berupa norma,
standar, prosedur dan kriteria kapasitas daerah sesuai dengan bidang
tugas masing-masing.

(2) Kebijakan pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disusun sesuai bidang tugas masing-masing kementerian/lembaga

pemerintah non kementerian yang sekurang-kurangnya memuat:

  • standar kapasitas penyelenggaraan urusan pemerintahan;

- sasaran kunci pengembangan kapasitas pemerintahan daerah;
dan

  • indikator kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(3) Norma, standar, prosedur dan kriteria sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) digunakan sebagai pedoman bagi gubernur, bupati/walikota
dalam menetapkan kebijakan teknis peningkatan kapasitas
pemerintahan daerah di daerahnya masing-masing.

Bagian Ketiga

Pemetaan Kapasitas Pemerintahan Daerah

Pasal 10

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pemerintahan dalam negeri menetapkan pedoman teknis pemetaan
kapasitas pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan oleh kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).

(2) Pedoman teknis pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga

digunakan sebagai pedoman bagi gubernur, bupati/walikota dalam

www.djpp.depkumham.go.id

---

7 2012, No.127

menetapkan kebijakan teknis peningkatan kapasitas pemerintahan
daerah di daerahnya masing-masing.

Pasal 11

(1) Pemetaan kapasitas pemerintahan daerah dilakukan sesuai dengan

kebijakan nasional.

(2) Pemetaan kapasitas pemerintahan daerah dilakukan untuk

memperoleh gambaran obyektif mengenai kondisi kapasitas kebijakan,
kapasitas kelembagaan dan kapasitas sumberdaya manusia
pemerintahan daerah.

(3) Pemetaan kapasitas pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.

Pasal 12

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pemerintahan dalam negeri melakukan pemetaan terhadap kapasitas
pemerintahan daerah provinsi dan gubernur melakukan pemetaan
kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota dan bupati/walikota
melakukan pemetaan kapasitas pemerintahan desa.

(2) Pemetaan kapasitas pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan daerah yang
bersangkutan.

(3) Dalam melakukan pemetaan kapasitas, menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan
dalam negeri atau gubernur membentuk tim atau bekerjasama dengan
pakar/lembaga independen yang berkompeten di bidang
pengembangan kapasitas sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(4) Tim yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) beranggotakan unsur dari
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.

(5) Tim yang dibentuk oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) beranggotakan unsur dari satuan kerja perangkat daerah terkait.

(6) Hasil pemetaan kapasitas pemerintahan daerah wajib disampaikan

kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemetaan kapasitas
pemerintahan daerah diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam
negeri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.127 8

Bagian Keempat
Penyusunan Rekomendasi

Pasal 14

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pemerintahan dalam negeri berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional menyusun rekomendasi prioritas program
pengembangan kapasitas pemerintahan daerah masing-masing daerah
provinsi.

(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat daftar

prioritas program dan kegiatan peningkatan kapasitas pemerintahan
daerah provinsi.

(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun

berdasarkan informasi hasil pemetaan dan target pencapaian tujuan
penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan masing-
masing daerah provinsi.

(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pemerintahan dalam negeri dalam penyusunan rekomendasi wajib
melibatkan pemerintah daerah provinsi yang bersangkutan.

(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri kepada gubernur dan kepada
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sebagai acuan
dalam menyusun rencana aksi pengembangan kapasitas
pemerintahan daerah oleh pemerintahan daerah provinsi dan
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian untuk masing-
masing daerah provinsi.

Pasal 15

(1) Gubernur berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri
menyusun rekomendasi pengembangan kapasitas pemerintahan
daerah kabupaten/kota dalam wilayahnya berdasarkan hasil
pemetaan kapasitas pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1).

(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat daftar

prioritas program dan kegiatan peningkatan kapasitas pemerintahan
daerah kabupaten/kota.

(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun

berdasarkan informasi hasil pemetaan dan target pencapaian tujuan
penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan masing-
masing daerah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

9 2012, No.127

(4) Gubernur dalam penyusunan prioritas program wajib melibatkan

pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.

(5) Prioritas program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

oleh gubernur kepada bupati/walikota sebagai rekomendasi dalam
menyusun rencana aksi pengembangan kapasitas pemerintahan
daerah masing-masing kabupaten/kota.

(6) Selain disampaikan kepada bupati/walikota, gubernur menyampaikan

rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk
dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan
kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian sebagai acuan
dalam menyusun program dan kegiatan pengembangan kapasitas
pemerintahan daerah kabupaten/kota pada masing-masing
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rekomendasi
diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Bagian Kelima
Perencanaan dan Penganggaran

Pasal 17

(1) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian bertanggung

jawab melaksanakan dan/atau memfasilitasi program pengembangan
kapasitas pemerintahan daerah sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing terutama bagi pemerintahan daerah yang berkinerja
dan/atau kemampuan fiskal rendah.

(2) Perencanaan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah

berupa pelaksanaan dan/atau fasilitasi oleh kementerian/lembaga
pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan rekomendasi pengembangan kapasitas
pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan

### Pasal 15.

(3) Mekanisme penyusunan rencana pengembangan kapasitas

pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti
mekanisme perencanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Tata cara penyusunan anggaran Pemerintah dalam rangka

pengembangan kapasitas pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.127 10

Pasal 18

(1) Gubernur menyusun program pengembangan kapasitas pemerintahan

daerah provinsi dan fasilitasi pengembangan kapasitas pemerintahan
daerah kabupaten/kota dalam wilayahnya berdasarkan rekomendasi
yang disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

(2) Mekanisme penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mengikuti mekanisme perencanaan sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(3) Pemerintahan daerah provinsi menyediakan anggaran pengembangan

kapasitas pemerintahan daerah provinsi.

(4) Pemerintah provinsi dapat melakukan fasilitasi pengembangan

kapasitas pemerintahan kabupaten/kota.

Pasal 19

(1) Bupati/walikota menyusun program pengembangan kapasitas

pemerintahan daerah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi yang
disampaikan oleh gubernur.

(2) Mekanisme penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mengikuti mekanisme perencanaan sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(3) Pemerintah kabupaten/kota menyediakan anggaran pengembangan

kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/ kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan serta
tanggung jawabnya.

(4) Pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan fasilitasi

pengembangan kapasitas pemerintah desa.

Pasal 20

(1) Program dan kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah

yang dilaksanakan oleh Pemerintah dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Program dan kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah

yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.
Bagian Keenam
Pelaksanaan

Pasal 21

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah

kabupaten/kota menyelenggarakan program pengembangan kapasitas

www.djpp.depkumham.go.id

---

11 2012, No.127

pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangan dan tanggung
jawabnya masing-masing.

(2) Dalam pelaksanaan program pengembangan kapasitas pemerintahan

daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah, Pemerintah
Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat
melakukan kerjasama dengan pihak lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pemerintahan dalam negeri mengoordinasikan pelaksanaan program
dan kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah secara
nasional baik yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab
Pemerintah maupun menjadi kewenangan dan tanggung jawab
Pemerintah Daerah.

(2) Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan

pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang diselenggarakan
oleh kabupaten/kota dalam wilayah kerjanya.

Pasal 23

(1) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian melakukan

pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang dilaksanakan
oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian masing-
masing.

(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap

penyelenggaraan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang
dilaksanakan oleh SKPD Provinsi.

(3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap

penyelenggaraan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang
dilaksanakan oleh SKPD Kabupaten/Kota
Bagian Ketujuh
Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan

Pasal 24

(1) Gubernur wajib menyusun laporan pelaksanaan program

pengembangan kapasitas pemerintahan daerah provinsi masing-
masing setiap tahun.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri bersamaan dengan laporan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.127 12

(3) Bupati/walikota wajib menyusun laporan pelaksanaan program

pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota
masing-masing setiap tahun.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada

gubernur bersamaan dengan laporan penyelenggaraan pemerintahan
daerah.

Pasal 25

(1) Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian melakukan

monitoring dan evaluasi teknis terhadap program dan kegiatan
pengembangan kapasitas pemerintahan daerah provinsi sesuai
dengan bidang tugas masing-masing.

(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pemerintahan dalam negeri melakukan evaluasi umum terhadap
pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan kapasitas
pemerintahan daerah secara nasional.

Pasal 26

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pemerintahan dalam negeri melakukan pengendalian terhadap
perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan program
pengembangan kapasitas pemerintahan daerah provinsi secara
nasional.

(2) Pengendalian sebagaimana dimasud pada ayat (1) merupakan upaya

untuk menjamin dan memastikan agar setiap kebijakan yang ditetapkan
oleh gubernur dalam perencanaan dan pelaksanaan program serta
kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah provinsi
dilaksanakan sesuai dengan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 ayat (1).

(3) Dalam rangka pengendalian program pengembangan kapasitas

pemerintahan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri berwenang untuk memverifikasi
ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah provinsi untuk membiayai program dan kegiatan peningkatan
kapasitas pemerintahan daerah setiap tahun sesuai dengan
mekanisme verifikasi anggaran berdasarkan peraturan perundang-
undangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

13 2012, No.127

(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan

berdasarkan hasil pemetaan dan rekomendasi pengembangan
kapasitas pemerintahan daerah provinsi yang telah disampaikan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri.

Pasal 27

(1) Gubernur melakukan pengendalian terhadap perencanaan,

pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan program pengembangan
kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam wilayahnya.

(2) Pengendalian sebagaimana dimasud dalam ayat (1) merupakan upaya

untuk menjamin dan memastikan agar setiap kebijakan yang ditetapkan
oleh bupati/walikota dalam perencanaan dan pelaksanaan program
serta kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah
kabupaten/ kota dilaksanakan sesuai dengan kebijakan nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan rekomendasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).

(3) Dalam rangka pengendalian program pengembangan kapasitas

pemerintahan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), gubernur berwenang untuk memverifikasi ketersediaan
anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kabupaten/kota setiap tahun sesuai dengan mekanisme verifikasi
anggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(4) Verifikasi dilakukan berdasarkan hasil pemetaan dan rekomendasi

yang telah disampaikan oleh gubernur.

PEMBINAAN

Pasal 28

(1) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian melakukan

pembinaan teknis terhadap pelaksanaan program pengembangan
kapasitas pemerintahan daerah.

(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pemerintahan dalam negeri melakukan pembinaan umum terhadap
pelaksanaan program pengembangan Kapasitas pemerintahan daerah.

(3) Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada Pemerintah

Daerah yang dinilai berhasil melaksanakan program pengembangan
kapasitas pemerintahan daerah.

Pasal 29

Gubernur, bupati/walikota melakukan pembinaan terhadap
penyelenggaraan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah
yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.127 14

Pasal 30

Program dan kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah
yang telah direncanakan dalam dokumen perencanaan nasional dan
dokumen perencanaan daerah sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden
ini tetap berlaku.

Pasal 31

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id