Langsung ke konten

ORGANISASI, TATA KERJA, DAN

PERPRES No. 59 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan
usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri
maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk
sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan
dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan
strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan adalah segala alat
perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan
dan ketertiban masyarakat.

1. Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang selanjutnya disingkat
KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah untuk
mengoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan,
perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi
Industri Pertahanan.

Pasal 2

KKIP berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

KKIP menyelenggarakan fungsi merumuskan dan mengevaluasi kebijakan
mengenai pengembangan dan pemanfaatan Industri Pertahanan.

Pasal 4

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
KKIP mempunyai tugas dan wewenang:

- merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang
Industri Pertahanan;

- menyusun dan membentuk rencana induk Industri Pertahanan yang
berjangka menengah dan panjang;

- mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional
Industri Pertahanan;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.129

- menetapkan kebijakan pemenuhan kebutuhan Alat Peralatan
Pertahanan dan Keamanan;
- mengoordinasikan kerjasama luar negeri dalam rangka memajukan
dan mengembangkan Industri Pertahanan;
- melakukan sinkronisasi penetapan kebutuhan Alat Peralatan
Pertahanan dan Keamanan antara Pengguna dan Industri Pertahanan;
- menetapkan standar Industri Pertahanan;
- merumuskan kebijakan pendanaan dan/atau pembiayaan Industri
Pertahanan;
- merumuskan mekanisme penjualan dan pembelian Alat Peralatan
Pertahanan dan Keamanan hasil Industri Pertahanan ke dan dari luar
negeri; dan
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
Industri Pertahanan secara berkala.

ORGANISASI

Pasal 5

(1) Ketua KKIP adalah Presiden.

(2) Ketua Harian KKIP adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pertahanan.

(3) Wakil Ketua Harian KKIP adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

(4) Keanggotaan KKIP terdiri atas:

- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
badan usaha milik negara;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
riset dan teknologi;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.129 4

- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 6

(1) Dalam menyelenggarakan fungsi, tugas dan wewenang KKIP, Ketua

KKIP mengangkat Sekretaris KKIP.

(2) Sekretaris KKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wakil

Menteri Pertahanan atau yang ditunjuk oleh Ketua KKIP.

(3) Sekretaris KKIP mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan,

mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan operasional
KKIP.

Pasal 7

(1) Ketua Harian KKIP mempunyai tugas membantu Ketua KKIP dalam

mengoordinasikan kebijakan nasional dalam hal perencanaan,
perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi
Industri Pertahanan.

(2) Ketua Harian KKIP dalam mengoordinasikan kebijakan nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Tim Ahli dan Tim
Pelaksana.

Pasal 8

(1) Tim Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) mempunyai

tugas memberikan saran dan masukan dalam perumusan kebijakan
dan pelaksanaan tugas KKIP kepada Sekretaris KKIP.

(2) Tim Ahli beranggotakan pegawai negeri dan/atau bukan pegawai

negeri yang keahliannya diperlukan untuk mendukung pelaksanaan
tugas KKIP.

(3) Keanggotaan Tim Ahli bukan merupakan jabatan struktural.

Pasal 9

(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)

dipimpin oleh Ketua Tim Pelaksana.

(2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

bidang-bidang dan perangkatnya.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2013, No.129

Pasal 10

(1) Ketua Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)

mempunyai tugas:
- mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan bidang-bidang KKIP;
- mengoordinasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan KKIP;
dan
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Harian KKIP
melalui Sekretaris KKIP.

(2) Ketua Tim Pelaksana bukan merupakan jabatan struktural,

memperoleh hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya
setara dengan jabatan struktural eselon Ia.

(3) Ketua Tim Pelaksana dapat dijabat pegawai negeri atau bukan

pegawai negeri yang keahliannya diperlukan untuk mendukung
pelaksanaan tugas KKIP.

Pasal 11

(1) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), terdiri

atas:
- bidang perencanaan, mempunyai tugas merumuskan rencana
induk Industri Pertahanan dan pemenuhan kebutuhan;
- bidang alih teknologi dan ofset, mempunyai tugas
memaksimalkan alih teknologi dan ofset melalui mekanisme
penjualan dan pembelian Alat Peralatan Pertahanan dan
Keamanan dalam rangka memajukan dan mengembangkan
Industri Pertahanan;
- bidang penelitian, pengembangan, dan rekayasa dan
standardisasi, mempunyai tugas mengoordinasikan dan
menyinergikan kegiatan penelitian, pengembangan, dan rekayasa
dan menetapkan standardisasi Alat Peralatan Pertahanan dan
Keamanan;
- bidang kerjasama dan pemasaran, mempunyai tugas
merumuskan dan mengoordinasikan kebijakan kerjasama dan
pemasaran dalam dan luar negeri dalam rangka memajukan dan
mengembangkan Industri Pertahanan;
- bidang pendanaan dan pembiayaan, mempunyai tugas
merumuskan dan mengoordinasikan kebijakan yang berkaitan
dengan pendanaan dan/atau pembiayaan dalam rangka
memajukan dan mengembangkan Industri Pertahanan; dan
- bidang hukum dan perundang-undangan, mempunyai tugas
untuk menyusun, menyinkronisasikan, dan mengharmonisasikan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.129 6

peraturan perundang-undangan dan perjanjian, serta
menyelesaikan masalah hukum sehubungan dengan tugas KKIP.

(2) Setiap bidang diketuai oleh ketua bidang yang bukan merupakan

jabatan struktural, memperoleh hak keuangan dan fasilitas lainnya
setinggi-tingginya setara dengan jabatan struktural eselon Ib.

(3) Ketua bidang dan perangkatnya terdiri atas pegawai negeri dan/atau

bukan pegawai negeri yang keahliannya diperlukan untuk
mendukung pelaksanaan tugas KKIP.

Pasal 12

Ketua Harian KKIP mengangkat dan memberhentikan anggota Tim Ahli,
Ketua Tim Pelaksana, Ketua bidang dan perangkatnya.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Ahli, Ketua Tim Pelaksana, serta
Ketua bidang dan perangkatnya diatur dengan Peraturan Ketua Harian
KKIP.

Pasal 14

Dalam menyelenggarakan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, KKIP dibantu oleh Sekretariat.

Pasal 15

(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan oleh

unit kerja yang membidangi urusan teknologi dan industri pertahanan
pada Kementerian Pertahanan.

(2) Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang dijabat secara ex

officio oleh direktur yang membidangi urusan teknologi dan industri
pertahanan pada Kementerian Pertahanan.

(3) Sekretariat menyelenggarakan fungsi pemberian dukungan

administrasi dan teknis kepada KKIP.

(4) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), Sekretariat mempunyai tugas:

- menyiapkan bahan perumusan bidang perencanaan, program,
dan anggaran.
- menyiapkan bahan perumusan bidang materi dan evaluasi.
- menyiapkan bahan perumusan bidang persidangan dan
publikasi.
- melaksanakan tata laksana kerumahtanggaan Sekretariat.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

7 2013, No.129

TATA KERJA

Pasal 16

Dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya, KKIP wajib
menerapkan koordinasi, integrasi, sinergi dan sinkronisasi, baik ke dalam
maupun ke luar.

Pasal 17

(1) Ketua KKIP memimpin sidang KKIP paling sedikit 6 (enam) bulan

sekali atau sewaktu-waktu apabila dipandang perlu.

(2) Ketua KKIP dapat mendelegasikan pelaksanaan sidang KKIP kepada

Ketua Harian KKIP.

(3) Sidang KKIP yang dipimpin oleh Ketua Harian KKIP dihadiri oleh

anggota KKIP, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet,
dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.

Pasal 18

Ketua Harian KKIP melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan hasil
pelaksanaan Sidang KKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
dan Pasal 17 ayat (3) kepada Ketua KKIP.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja KKIP diatur dengan Peraturan
Ketua Harian KKIP.

PENDANAAN

Pasal 20

Segala biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan fungsi dan
pelaksanaan tugas dan wewenang KKIP dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan pada anggaran
Kementerian Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 21

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan Presiden
Nomor 42 tahun 2010 tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.129 8

Pasal 22

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id