Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan
usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri
maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk
sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan
dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan
strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan adalah segala alat
perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan
dan ketertiban masyarakat.
1. Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang selanjutnya disingkat
KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah untuk
mengoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan,
perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi
Industri Pertahanan.
