Langsung ke konten

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

PERPRES No. 59 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender,
perlindungan hak perempuan, perlindungan anak, tumbuh kembang
anak, dan partisipasi masyarakat;
- penetapan sistem data gender dan anak;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, perlindungan anak,
tumbuh kembang anak, dan partisipasi masyarakat;
- koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan perempuan dan
anak berbasis gender;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.103 3

- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggungjawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 4

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri
atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Kesetaraan Gender;
- Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan;
- Deputi Bidang Perlindungan Anak;
- Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak;
- Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Keluarga;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
- Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan; dan
- Staf Ahli Bidang Komunikasi Pembangunan.

Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian

Pasal 5

(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 6

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.103 4

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama, hubungan masyarakat, komunikasi informasi publik, arsip, dan
dokumentasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta
pelaksanaan advokasi hukum internal Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara dan layanan
pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Deputi Bidang Kesetaraan Gender

Pasal 8

(1) Deputi Bidang Kesetaraan Gender adalah unsur pelaksana tugas dan

fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Kesetaraan Gender dipimpin oleh Deputi.

Pasal 9

Deputi Bidang Kesetaraan Gender mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang kesetaraan gender.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi
Bidang Kesetaraan Gender menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kesetaraan gender;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
kesetaraan gender;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.103 5

- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
kesetaraan gender;
- penyusunan data gender bidang pembangunan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesetaraan
gender;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan
kesetaraan gender;
- pelaksanaan administrasi Deputi Kesetaraan Gender; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan

Pasal 11

(1) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri;

(2) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perlindungan perempuan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
perlindungan hak perempuan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
perlindungan hak perempuan;
- penyusunan data gender di bidang perlindungan hak perempuan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan
hak perempuan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan
di bidang perlindungan hak perempuan;
- pelaksanaan administrasi Deput Bidang Perlindungan Hak
Perempuan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.103 6

Bagian Kelima
Deputi Bidang Perlindungan Anak

Pasal 14

(1) Deputi Bidang Perlindungan Anak berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri;

(2) Deputi Bidang Perlindungan Anak dipimpin oleh Deputi.

Pasal 15

Deputi Bidang Perlindungan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang perlindungan anak.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
Deputi Bidang Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perlindungan anak;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
perlindungan anak;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
perlindungan anak;
- penyusunan data gender di bidang perlindungan anak;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan
anak;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan
di bidang perlindungan anak;
- pelaksanaan administrasi Deput Bidang Perlindungan Anak; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak

Pasal 17

(1) Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri;

(2) Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak dipimpin oleh Deputi.

Pasal 18

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.103 7

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tumbuh
kembang anak;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tumbuh
kembang anak;
- penyusunan data gender di bidang tumbuh kembang anak;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tumbuh
kembang anak;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan
di bidang tumbuh kembang anak;
- pelaksanaan administrasi Deput Bidang Tumbuh Kembang Anak; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat

Pasal 20

(1) Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat dipimpin oleh Deputi.

Pasal 21

Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan
perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan Partisipasi
Masyarakat.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 21,
Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan peningkatan di bidang partisipasi masyarakat;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
partisipasi masyarakat;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
partisipasi masyarakat;
- penyusunan data gender di bidang partisipasi masyarakat;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.103 8

- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang partisipasi
masyarakat;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan
di bidang partisipasi masyarakat;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedelapan
Staf Ahli

Pasal 23

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 24

(1) Staf Ahli Bidang Pembangunan Keluarga mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait bidang pembangunan keluarga.

(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait bidang hubungan antar lembaga.

(3) Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait bidang penanggulangan kemiskinan.

(4) Staf Ahli Bidang Komunikasi Pembangunan mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait bidang komunikasi pembangunan.

Bagian Kesembilan
Inspektorat

Pasal 25

(1) Di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak dapat dibentuk Inspektorat.

(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri

melalui Sekretaris Kementerian.

(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 26

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.103 9

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,
Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesepuluh
Jabatan Fungsional

Pasal 28

Di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

TATA KERJA

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak harus menyusun peta bisnis proses
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar
unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak.

Pasal 30

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil
pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan
dan perlindungan anak secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.103 10

Pasal 31

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus
menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian
tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pasal 32

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak maupun
dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah
dan lembaga lain yang terkait.

Pasal 33

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian
intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan
terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan,
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 34

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan
serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 35

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas
bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk
serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan
laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi
dibawahnya.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.103 11

PENDANAAN

Pasal 38

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 39

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.

Pasal 40

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan
dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas,
dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang
berkaitan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.

Pasal 41

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tetap melaksanakan
tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan
diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 42

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
mengenai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
dalam:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.103 12

- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas,
Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun
2014; dan
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas
dan Fungsi Kabinet Kerja;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 43

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2015

,

www.peraturan.go.id