Langsung ke konten

SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

PERPRES No. 59 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:

1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang

selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang

bertugas dan berwenang untuk memberikan

perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau

Korban.

1. Dewan Penasihat adalah Dewan yang dibentuk untuk

memberikan nasihat dan pertimbangan kepada anggota

LPSK.

1. Panitia Seleksi adalah Panitia yang dibentuk untuk

mengumumkan pembukaan penerimaan calon,

mengumpulkan calon, penyeleksian calon,

mengumumkan calon kepada masyarakat, dan

mengajukan calon kepada Pimpinan LPSK.

Pasal 2

(1) Dewan Penasihat diangkat dan diberhentikan oleh Ketua

LPSK.

(2) Masa jabatan Dewan Penasihat selama 5 (lima) tahun

dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan

yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan

berikutnya.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.133

Bagian Kesatu

Persyaratan

Pasal 3

Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Penasihat

harus memenuhi persyaratan:

  • warga negara Indonesia;
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • memiliki integritas moral yang tinggi, reputasi yang baik,

serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

  • sehat jasmani dan rohani;
  • berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
  • tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin bagi Pegawai

Negeri Sipil dan pemberhentian tidak hormat bagi bukan

Pegawai Negeri Sipil;

  • tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak

pidana kejahatan dengan ancaman pidana paling singkat

2 (dua) tahun;

  • berpendidikan paling rendah pascasarjana/S2 (strata

dua);

  • memiliki keahlian atau pengalaman di bidang hukum

dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh)

tahun; dan

  • tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan anggota

dan pejabat struktural LPSK.

Bagian Kedua

Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 4

(1) Untuk mengangkat Dewan Penasihat, Ketua LPSK

membentuk Panitia Seleksi.

(2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

www.peraturan.go.id

---

2016, No.133 -4-

  • 1 (satu) orang dari unsur LPSK;
  • 1 (satu) orang dari unsur Pemerintah; dan
  • 1 (satu) orang dari unsur masyarakat.

Pasal 5

(1) Panitia Seleksi dalam melaksanakan tugasnya dibantu

oleh Sekretariat Jenderal LPSK.

(2) Sekretariat Jenderal LPSK sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis dan

administratif.

Pasal 6

(1) Panitia Seleksi mengumumkan penerimaan calon dan

melakukan kegiatan mengumpulkan calon anggota

Dewan Penasihat.

(2) Calon Dewan Penasihat mengajukan permohonan secara

tertulis kepada Panitia Seleksi dengan melampirkan:

  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  • surat keterangan catatan kepolisian;
  • surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  • surat keterangan dari pimpinan instansi yang

menyatakan tidak adanya hukuman disiplin maupun

pemberhentian tidak dengan hormat; dan

  • fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh pejabat

yang berwenang.

(3) Panitia Seleksi mengumumkan calon anggota Dewan

Penasihat hasil seleksi kepada masyarakat sebelum

disampaikan kepada LPSK.

(4) Setelah mendapat tanggapan dari masyarakat, panitia

seleksi pemilihan mengajukan 10 (sepuluh) calon anggota

Dewan Penasihat kepada Ketua LPSK.

(5) Pimpinan LPSK memilih paling banyak 5 (lima) orang

untuk ditetapkan menjadi anggota Dewan Penasihat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.133

Pasal 7

(1) Anggota Dewan Penasihat diberhentikan karena:

  • meninggal dunia;
  • masa tugas berakhir;
  • mengundurkan diri;
  • sehat jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak

dapat melaksanakan tugas;

  • melakukan perbuatan tercela dan pelanggaran kode

etik; dan

  • dinyatakan sebagai terdakwa.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik anggota

Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan Peraturan LPSK.

(3) Pemberhentian anggota Dewan Penasihat karena

alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

dilakukan berdasarkan usul dari pimpinan LPSK

dengan mempertimbangkan surat keterangan dokter

dari rumah sakit pemerintah.

(4) Pemberhentian anggota Dewan Penasihat yang

melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf e dilakukan setelah diberikan

kesempatan membela diri di hadapan dewan etik yang

dibentuk oleh pimpinan LPSK disertai dengan:

  • keterangan saksi; dan/atau
  • alat bukti.

(5) Pimpinan LPSK melakukan pemeriksaan terhadap

anggota Dewan Penasihat yang diduga melakukan

perbuatan tercela sebagaimana dimaksud pada ayat

(4).

(6) Pemberhentian anggota Dewan Penasihat karena

alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f

dilakukan berdasarkan surat dakwaan dari penuntut

umum.

Pasal 8

Pemberhentian anggota Dewan Penasihat ditetapkan

dengan Keputusan Ketua LPSK.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.133 -6-

PENDANAAN

Pasal 9

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanan Peraturan

Presiden ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.133

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Juli 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 13 Juli 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id