Langsung ke konten

PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

PERPRES No. 59 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals yang selanjutnya disingkat TPB adalah dokumen yang memuat tujuan dan sasaran global tahun 2016 sampai tahun 2030. 1. Peta Jalan Nasional TPB adalah dokumen rencana yang memuat kebijakan strategis tahapan-tahapan dalam pencapaian TPB tahun 2017 hingga tahun 2030 yang sesuai dengan sasaran pembangunan nasional. www.peraturan.go.id --- 2017, No.136 1. Rencana Aksi Nasional TPB yang selanjutnya disingkat RAN TPB adalah dokumen yang memuat program dan kegiatan rencana kerja 5 (lima) tahunan untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung mendukung pencapaian TPB yang sesuai dengan sasaran nasional. 1. Rencana Aksi Daerah TPB yang selanjutnya disingkat RAD TPB adalah dokumen rencana kerja 5 (lima) tahunan di tingkat provinsi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung mendukung pencapaian TPB yang sesuai dengan sasaran pembangunan daerah. 1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 1. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. 1. Akademisi adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 1. Filantropi adalah pihak yang berbagi dukungan dan sumber daya secara sukarela kepada sesama dan bertujuan untuk mengatasi masalah sosial kemanusiaan serta memajukan kepentingan umum dan berkelanjutan. www.peraturan.go.id --- 2017, No.136 -4- 1. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Pasal 2

**(1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan sasaran** nasional periode tahun 2017 sampai tahun 2019 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, yang selaras dengan TPB sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. **(2) TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan** untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Pasal 3

Sasaran nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat **(1):** - digunakan sebagai pedoman bagi: 1. Kementerian/Lembaga dalam penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi RAN TPB sesuai dengan bidang tugasnya; dan 1. Pemerintah Daerah dalam penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi RAD TPB; dan - sebagai acuan bagi Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya yang akan menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan www.peraturan.go.id --- 2017, No.136 pemantauan serta evaluasi TPB.

Pasal 4

Dalam rangka pencapaian sasaran nasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyusun dan menetapkan Peta Jalan Nasional TPB dan RAN TPB.

Pasal 5

Menteri/Kepala Lembaga merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi TPB sesuai dengan tugas fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Pasal 6

Dalam rangka mendukung pencapaian TPB, Kementerian/Lembaga terkait melakukan penyediaan dan pemutakhiran data.

Pasal 7

Dalam rangka pencapaian TPB, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengoordinasikan: - fasilitasi dan pendampingan penyusunan RAD TPB 5 (lima) tahunan; - pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencapaian TPB tingkat nasional dan daerah; dan - sumber pendanaan yang berasal dari pemerintah serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 8

Dalam rangka pencapaian Tujuan TPB, dibentuk Tim Koordinasi Nasional yang terdiri atas Dewan Pengarah, Tim Pelaksana, Kelompok Kerja, dan Tim Pakar. www.peraturan.go.id --- 2017, No.136 -6-

Pasal 9

**(1) Dewan Pengarah bertugas memberikan arahan dalam** pencapaian TPB di Indonesia. **(2) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** terdiri atas: Ketua : Presiden; Wakil Ketua : Wakil Presiden; Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Wakil Ketua III : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman; Wakil Ketua IV : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Koordinator Pelaksana : Menteri Perencanaan Pem- merangkap Anggota bangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pemba- ngunan Nasional. Anggota : Menteri Luar Negeri; Menteri Dalam Negeri; Menteri Keuangan; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan.

Pasal 10

**(1) Tim Pelaksana bertugas melaksanakan arahan Dewan** Pengarah dalam merumuskan dan merekomendasikan kebijakan serta mengoordinasikan pelaksanaan pencapaian TPB. www.peraturan.go.id --- 2017, No.136 **(2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dipimpin secara bersama yang diketuai oleh Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan anggota yang terdiri dari unsur-unsur Kementerian/Lembaga, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan Ormas.

Pasal 11

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 10, Tim Pelaksana dibantu oleh Kelompok Kerja.

Pasal 12

**(1) Tim Pakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8** beranggotakan para ahli dan/atau profesional di bidang yang berhubungan dengan pelaksanaan TPB. **(2) Tim Pakar memberikan pertimbangan substansi TPB** kepada Tim Pelaksana untuk menjamin tercapainya pelaksanaan TPB di Indonesia.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi Nasional dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tata kerja, tata cara penetapan susunan Tim Pelaksana, Kelompok Kerja, dan Tim Pakar diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional selaku Koordinator Pelaksana. www.peraturan.go.id --- 2017, No.136 -8-

Pasal 15

**(1) Untuk pencapaian sasaran TPB Daerah, Gubernur** menyusun RAD TPB 5 (lima) tahunan bersama Bupati/Walikota di wilayahnya masing-masing dengan melibatkan Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan pihak terkait lainnya. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme koordinasi** penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan RAD TPB 5 (lima) tahunan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 16

**(1) Sasaran dan Indikator TPB Nasional dapat dilakukan kaji** ulang berdasarkan evaluasi dan rekomendasi Dewan Pengarah atas masukan dari Tim Pelaksana dan/atau pertimbangan Tim Pakar. **(2) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama dengan Menteri/Kepala Lembaga terkait paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pasal 17

**(1) Menteri/Kepala Lembaga menyampaikan setiap tahun** laporan pencapaian atas pelaksanaan sasaran TPB Nasional kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. **(2) Gubernur menyampaikan setiap tahun laporan** pencapaian atas pelaksanaan sasaran TPB Daerah kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. www.peraturan.go.id --- 2017, No.136 **(3) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala** Badan Perencanaan Pembangunan Nasional selaku Koordinator Pelaksana melaporkan pencapaian atas pelaksanaan sasaran TPB tingkat nasional dan daerah kepada Presiden 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pasal 18

Hasil pelaksanaan TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) menjadi bahan pelaporan pencapaian TPB Indonesia pada tingkat regional dan global setiap tahunnya.

Pasal 19

Pendanaan TPB bersumber dari: - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau - sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: - paling lama 12 (dua belas) bulan, Peta Jalan TPB tahun 2017-2030; - paling lama 6 (enam) bulan, RAN TPB tahun 2017-2019; dan - paling lama 12 (dua belas) bulan, RAD TPB tahun 2017- 2019, telah ditetapkan.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara koordinasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pelaksanaan TPB ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. www.peraturan.go.id --- 2017, No.136 -10-

Pasal 22

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2017 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2017 , ttd www.peraturan.go.id --- 2017, No.136 www.peraturan.go.id --- 2017, No.136 -12- www.peraturan.go.id --- 2017, No.136 www.peraturan.go.id --- 2017, No.136 -14- www.peraturan.go.id --- 2017, No.136 www.peraturan.go.id --- 2017, No.136 -16- www.peraturan.go.id --- 2017, No.136 www.peraturan.go.id --- 2017, No.136 -18- www.peraturan.go.id --- 2017, No.136 www.peraturan.go.id --- 2017, No.136 -20- www.peraturan.go.id --- 2017, No.136 www.peraturan.go.id --- 2017, No.136 -22- www.peraturan.go.id --- 2017, No.136 www.peraturan.go.id --- 2017, No.136 -24- www.peraturan.go.id --- 2017, No.136 www.peraturan.go.id --- 2017, No.136 -26- www.peraturan.go.id --- 2017, No.136 www.peraturan.go.id --- 2017, No.136 -28- www.peraturan.go.id --- 2017, No.136 www.peraturan.go.id --- 2017, No.136 -30- www.peraturan.go.id --- 2017, No.136 www.peraturan.go.id --- 2017, No.136 -32- www.peraturan.go.id --- 2017, No.136 www.peraturan.go.id --- 2017, No.136 -34- www.peraturan.go.id