(1) Verifikasi Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8 dilakukan melalui:
- interpretasi citra satelit terhadap Lahan Sawah
oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang
melaksanakan tugas di bidang informasi
geospasial;
- verifikasi data Lahan Sawah terhadap data
pertanahan dan tata ruang oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agraria/pertanahan dan tata ruang;
www.peraturan.go.id
---
2019, No.163 -9-
- verifikasi data Lahan Sawah terhadap data Irigasi
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya
air;
- verifikasi data Lahan Sawah terhadap cetak sawah
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian; dan
- verifikasi data Lahan Sawah yang berada di dalam
kawasan hutan dilakukan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan.
(2) Interpretasi citra satelit terhadap Lahan Sawah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan berdasarkan luasan pertanian tanaman
pangan lahan basah dan/atau lahan kering untuk
budidaya tanaman pangan yang tertuang dalam
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(3) Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d
dilakukan berdasarkan hasil interpretasi peta lahan
sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(4) Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit dengan
cara:
- identifikasi hak atas tanah dan perizinan di atas
Lahan Sawah;
- identifikasi Alih Fungsi Lahan Sawah;
- identifikasi peruntukan pertanian tanaman
pangan dalam rencana tata ruang;
- analisis hasil identifikasi; dan
- klarifikasi dengan pemangku kepentingan.
(5) Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara:
- identifikasi luas Lahan Sawah berdasarkan
Daerah Irigasi; dan
- menambah data tekstual Lahan Sawah beririgasi.
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 163 -10-
(6) Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara:
- identifikasi letak dan luasan cetak sawah
berdasarkan program Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, atau masyarakat; dan
- analisis hasil identifikasi.
(7) Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan cara:
- identifikasi luas Lahan Sawah yang berada di
kawasan lindung dan kawasan budidaya
kehutanan; dan
- analisis hasil identifikasi.
(8) Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) sampai dengan ayat (7) menggunakan
skala 1:5.000.
(9) Dalam hal penggunaan skala 1:5.000 tidak dapat
dilakukan, verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7)
menggunakan skala 1:10.000.