Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 2015

PERPRES No. 59 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 2

(1) Pemerintah Pusat menetapkan jenis Barang

Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

(2) Penetapan jenis Barang Kebutuhan Pokok

dilakukan berdasarkan alokasi pengeluaran

rumah tangga secara nasional untuk barang

tersebut tinggi.

(3) Penetapan jenis Barang Kebutuhan Pokok selain

dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), juga memperhatikan

ketentuan:

  • memiliki pengaruh terhadap tingkat inflasi;

dan/atau

  • memiliki kandungan gizi tinggi untuk

kebutuhan manusia.

---

2020, No.100 -3-

(4) Penetapan jenis Barang Penting dilakukan

berdasarkan sifat strategis dalam pembangunan

nasional.

(5) Penetapan jenis Barang Penting selain dilakukan

berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), juga memperhatikan ketentuan:

  • mendukung program Pemerintah; dan/atau
  • disparitas harga antardaerah tinggi.

(6) Pemerintah Pusat menetapkan jenis Barang

Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai

berikut:

  • jenis Barang Kebutuhan Pokok terdiri dari:

1. Barang Kebutuhan Pokok hasil

pertanian:

  • beras;
  • kedelai bahan baku tahu dan

tempe;

  • cabe;
  • bawang merah.

1. Barang Kebutuhan Pokok hasil industri:

  • gula;
  • minyak goreng;
  • tepung terigu.

1. Barang Kebutuhan Pokok hasil

peternakan dan perikanan;

  • daging sapi;
  • daging ayam ras;
  • telur ayam ras;
  • ikan segar, yaitu bandeng,

kembung dan

tongkol/tuna/cakalang.

  • jenis Barang Penting terdiri dari:

1. benih, yaitu benih padi, jagung, dan

kedelai;

1. pupuk;

1. gas elpiji 3 (tiga) kilogram;

---

2020, No.100 -4-

1. triplek;

1. semen;

1. besi baja konstruksi;

1. baja ringan.

(7) Jenis Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang

Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

dapat diubah dengan Peraturan Menteri

berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang

dipimpin oleh menteri koordinator yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang perekonomian, yang dihadiri

menteri/kepala lembaga pemerintah non

kementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk

mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan

atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah

non kementerian.

1. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 13

(1) Untuk mengendalikan Ketersediaan Barang

Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting,

secara sendiri atau bersama-sama, Menteri dan

menteri/ kepala lembaga pemerintah

nonkementerian dapat membuat kebijakan dan

pengendalian sesuai dengan tugas pokok dan

fungsinya terhadap seluruh dan/atau beberapa

Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang

Penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (6).

(2) Kebijakan dan pengendalian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dapat dibuat

berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang

dipimpin oleh menteri koordinator yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang perekonomian, yang dihadiri

---

2020, No.100 -5-

menteri/kepala lembaga pemerintah non

kementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk

mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan

atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah

non kementerian.

(3) Kebijakan dan pengendalian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan program

strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam

undang-undang tentang pemerintahan daerah.

(4) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dinyatakan kuorum apabila dihadiri

paling sedikit 1 (satu) menteri/kepala lembaga

pemerintah nonkementerian.

(5) Keputusan rapat koordinasi kebijakan dan

pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), dituangkan dalam risalah atau notulensi

rapat koordinasi.

(6) Menteri koordinator yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang perekonomian

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat

berkoordinasi dengan menteri koordinator

lainnya.

(7) Penyelenggaraan rapat koordinasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan

secara elektronik menggunakan multimedia (video

conference atau teleconference).

1. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu)

pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 13

Kebijakan dan pengendalian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13 ayat (2) termasuk kebijakan jam kerja

Hypermarket, Department Store dan Supermarket

sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-

undangan yang mengatur mengenai penataan dan

---

2020, No.100 -6-

pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan

toko modern.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 April 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 14 April 2020

ttd