(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Demokratik Federal Ethiopia mengenai Pembebasan
Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor
Dinas (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the
Federal Democratic Republic of Ethiopia on Visa
Exemption for Holders of Diplomatic and Service
Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 23
September 2019 di New York, Amerika Serikat.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Demokratik Federal Ethiopia mengenai Pembebasan
Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor
Dinas (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the
Federal Democratic Republic of Ethiopia on Visa
Exemption for Holders of Diplomatic and Service
Passports) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
---
2021, No.140 -4-
