Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK

PERPRES No. 59 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2019-09-23

Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah

Republik Indonesia dan Pemerintah Republik

Demokratik Federal Ethiopia mengenai Pembebasan

Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor
Dinas (Agreement between the Government of the

Republic of Indonesia and the Government of the

Federal Democratic Republic of Ethiopia on Visa
Exemption for Holders of Diplomatic and Service

Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 23

September 2019 di New York, Amerika Serikat.

(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah

Republik Indonesia dan Pemerintah Republik

Demokratik Federal Ethiopia mengenai Pembebasan
Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor

Dinas (Agreement between the Government of the

Republic of Indonesia and the Government of the
Federal Democratic Republic of Ethiopia on Visa

Exemption for Holders of Diplomatic and Service
Passports) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris

sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

---

2021, No.140 -4-

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Juni 2021

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Juni 2021

,

ttd

---

2021, No.140 -5-